Nurul Anwar
Cecak kecemplung lengo tiwas macak ora sido lungo
(Cicak terjatuh dalam minyak, terlanjur berhias tidak jadi pergi : pantun jawa yang maksunya sudah susah persiapan tidak kesampaian niatnya)
“.sudah bekerja keras, banyak habis uang, dan super melelahkan tapi tetap saja tidak bisa dapat kursi lantaran urutan daftar caleg nomor buncit. Padahal tinggal hitungan jari untuk mencapai syarat BPP. Justru mereka yang tidak terlalu maksimal dan bahkan lebih tepat kalau disebut acuh dengan mudah menduduki kursi. Jelas alasannya bukan karena mereka mendapat suara yang besar tapi karena lebih diuntungkan dengan posisi nomor urut daftar atas.”
Pernyataan tersebut diatas mungkin sudah jamak kita dengarkan di setiap akhir Pemilu. Sekilas mungkin peristiwa demikian
hanyalah merupakan masalah personal caleg yang gagal meraih kursi. Tetapi bila kita kaji lebih dalam sebenarnya sangat berkaitan erat dengan prinsip pokok demokrasi perwakilan.
Pertama adalah persoalan legitimasi. Sangatlah tidah logis jika mereka yang dapat dukungan jauh lebih banyak tidak terpilih karena belum mencapai bilangan pembagi pemilih dan caleg yang mendapat dukungan pemilih jauh lebih sedikit bahkan katakanlah secara ekstrim tidak memperoleh suara sama sekali justru terpilih karena berada di daftar caleg.nomor urut paling atas. Ukuran legitimasi yang powerful tidak hanya secara yuridis tapi juga pada hal empiris; kepercayaan masyarakat.
Kedua adalah keadilan. Mungkin masih sangat debatable, keadilan dalam perspektif apa? Tapi setidaknya dalam hal dipilih dan memilih, asalkan sudah memenuhi persyaratan setiap orang haruslah berada dalam keadaan yang sejajar (equality before the law).
Dalam pemilu 2004 Masyarakat pemilih belajar untuk tidak lagi taqlid buta pada partai. Dalam menentukan partai mana yang dipilih, salah satu hal yang dipertimbangkan adalah siapa saja figur yang akan mewakilinya. Hal ini dikarenakan daftar caleg disertakan bersama gambar partai dalam kartu suara. Masyarakat bebas memilih siapa yang akan mewakilinya. Tapi kasihan, sungguh kasihan. Karena ternyata calon idolanya yang sudah memperoleh suara terbanyak diantara rekan separtainya justru tidak berhak duduk di kursi legislatif dikarenakan suaranya tidak mencapai BPP dan urutan daftar caleg paling akhir. Kalau kasusnya demikian, terbuka dan tertutup tidak ada bedanya.
Ada banyak hal dalam ketentuan UU 12 tahun 2003 Tentang Pemilu Legislatif 2004 yang berpotensi terjadinya injustice di dalam terpilihnya anggota legislatif yang juga diakui oleh pemerintah di dalam naskah akademik RUU Pemilihan anggota dewan Tahun 2008 antara lain adalah ;
Pertama, pemilih pada kenyataannya lebih memilih tanda gambar partai karena memang lebih mudah daripada memilih nama calon. Secara formal memang system yang dianut adalah sistem proporsional terbuka, namun dalam prakteknya terjadi penyimpangan ke arah sistem proposional tertutup, ketika sebagian besar pemilih lebih memilih tanda gambar yang tidak disertai dengan memilih nama calon. Read the rest of this entry »






