Kerancuan Pengadilan Perselisihan Hasil Pemilu
Posted by newblueprint on June 10, 2008
Nurul Anwar
Dalam hukum perdata, tuntutan hak lazim dibedakan Permohonan (voluntaire) dan gugatan (contentiosa). Terminologi voluntaire jelas berbeda dengan contentiosa. Permohonan (voluntaire) memiliki karakter khusus. Menurut Retnowulan “Dalam perkara yang disebut dengan permohonan tidak ada sengketa …”
“Hakim tersebut mengeluarkan suatu penetapan atau lazimnya disebut putusan declaratoir”
Dari pernyataan itu dapat kita ambil kesimpulan mengenai beberapa ciri perkara voluntaire :
1. Perkara yang diajukan berupa kepentingan sepihak, artinya tidak bersentuhan dengan kepentingan orang lain jadi tidak ada pihak yang ditarik sebagai lawan.
2. Putusan hakim bersifat declaratoir (menerangkan), artinya hakim tidak memutus sebagaimana dalam gugatan yang bersifat constitutive (menimbulkan akibat hukum) atau condemnatoir (berisi penghukuman).
Perselisihan hasil Pemilu termasuk voluntaire atau contentiosa ?
Dalam UU 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan DPR, DPD dan DPRD Pasal 258 ayat (1) disebutkan bahwa “Perselisihan hasil Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.” .
Di pasal 259 (1) “……..Peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi.”
Catatan penting dalam pasal 258 adalah kalimat perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu. Dalam perselisihan Pemilu terdapat dua pihak yang berlawanan (KPU & Peserta Pemilu). Dan dalam pasal 259 yang menggunakan kata permohonan.
Dalam prakteknya di Pemilu 2004 penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilu termasuk dalam perkara voluntaire. Peserta yang keberatan dengan penetapan hasil Pemilu oleh KPU mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pemeriksaannya, Peserta Pemilu yang mengajukan keberatan terhadap penetapan hasil Pemilu oleh KPU tidak ditempatkan secara berlawanan dengan KPU. Bahkan terkadang KPU / KPUD menjadi saksi yang dimunta oleh pemohon untuk menguatkan permohonannya.
Dengan adanya pasal 258 tersebut apakah dalam pemilu 2009 nanti akan memposisikan KPU sebagai lawan pemohon dalam sidang pemerikasaan perselisihan hasil Pemilu?
Sebenarnya kurang tepat jika penyelesaian perselisihan hasil pemilu dikategorikan sebagai permohonan (voluntaire).
Pertama, Dalam perselisihan hasil pemilu jelas terdapat sengketa. Setidaknya terdapat dua pihak, yaitu Peserta Pemilu yang memperkarakan hasil dan KPU. Dan juga memungkinkan Peserta Pemilu lain yang berkepentingan terutama yang dimenangkan oleh KPU untuk ikut sebagai pihak yang mengintervensi.
Kedua, Putusan MK dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilu bersifat konstitutif menimbulkan akibat hukum, mengapus sekaligus menimbulkan hak baru. Putusan hakim bisa membatalkan kemenangan calon yang ditetapkan oleh KPU dan menetapkan calon lain sebagai pemenang. Hal ini jelas berbeda dengan keputusan declatoir yang hanya bersifat menegaskan mengenai hal yang diminta oleh Pemohon dan tidak menciptakan keadaan baru. Seperti halnya dalam permohonan penetapan sebagai ahli waris atau permohonan penetapan sebagai wali anak angkat. Yang hanya mengesahkan secara yuridis. tetapi tidak merubah keadaan factual.
Ketiga, Putusan MK dalam penyelesaian sengketa hasil Pemilu bersifat final, tidak ada upaya hukum apapun. Jika dalam hukum perdata putusan perkara voluntaire yang menimbulkan kerugian pihak ketiga, maka ia bisa mempertahankan haknya. Dengan melakukan upaya hukum perlawanan, mengajukan gugatan, pembatalan ke MA, atau PK. Jadi apabila tidak ada peluang masuknya pihak ke-3 dalam pengadilan Pemilu di MK ,maka tidak ada perlindungan hukum bagi pihak ke-3.
Pada hakekatnya Penetapan hasil Pemilu oleh KPU merupakan KTUN. Perkara Pemilu mempunyai karakter sengketa sebagaimana perkara Tata Usaha Negara (TUN). Tetapi dengan tegas dikecualikan dalam Pasal 2 huruf g UU No.5 Tahun 1986.tentang PTUN. Sehingga perselisihan hasil Pemilu tidak bisa diajukan ke PTUN melainkan ke MK. Dalam setiap sengketa TUN selalu ada pihak Penggugat dan Tergugat. Bahkan apabila ada pihak di luar itu yang berkepentingan bisa Intervensi, baik sebagai Penggugat intervensi maupun tergugat intervensi.
Untuk menjamin terwujudnya keadilan seharusnya Pengadilan perselisihann hasil Pemilu dilakukan sebagaimana dalam Pengadilan TUN. Tuntutan keberatan hasil Pemilu berupa gugatan (contentiosa) bukan permohonan (voluntaire). Hal ini menjadi signifikan dalam pemerikasaan di Pengadilan MK.
Pertama, posisi KPU menjadi jelas. Yaitu KPU menjadi pihak tergugat yang selanjutnya bertanggung jawab mempertahankan keputusannya. Sehingga tidak ada lagi kerancuan yang selama ini terjadi. Yaitu di satu sisi KPU mengumumkan keputusannya tetapi di pengadilan justru bisa menjadi saksi yang berusaha melemahkan keputusannya.
Kedua, Intervensi Pihak ke-3. Peluang intervensi oleh pihak ke-3 dalam pemerikasaan sidang MK sangat penting. Mengingat hasil putusan hakim akan sangat berpengaruh terhadap nasib pihak ke-3 tersebut. Hal ini juga untuk mengeliminasi adanya konspirasi yang beriktikad tidak baik antara Pihak Pemohon / Penggugat dengan KPU. Dan yang paling penting adalah peluang intervensi merupakan bentuk perlindungan hukum bagi pihak ke-3 yang secara langsung akan merasakan akibat putusan MK. Misal bagi Peserta Pemilu yang dimenangkan oleh KPU dan kemenangannya diperkarakan oleh Peserta lainnya. Jika tidak ada peluang intervensi maka proses pembuktian di pengadilan MK akan dimonopoli oleh Pemohon dan Pihak ke-3 tidak dapat ikut mempertahankan kemenangannya. Dan apabila ternyata putusan MK mengabulkan permohonan, maka pihak ke-3 tidak dapat melakukan apapun.






