New Blue Print

your strategic choice

  • Categories

  • Kontributor

  • Arsip

  • Pages

  • Meta

Archive for June 10th, 2008

Kerancuan Pengadilan Perselisihan Hasil Pemilu

Posted by newblueprint on June 10, 2008

Nurul Anwar

Dalam hukum perdata, tuntutan hak lazim dibedakan Permohonan (voluntaire) dan gugatan (contentiosa). Terminologi voluntaire jelas berbeda dengan contentiosa. Permohonan (voluntaire) memiliki karakter khusus. Menurut Retnowulan “Dalam perkara yang disebut dengan permohonan tidak ada sengketa …”

“Hakim tersebut mengeluarkan suatu penetapan atau lazimnya disebut putusan declaratoir”

Dari pernyataan itu dapat kita ambil kesimpulan mengenai beberapa ciri perkara voluntaire :

1. Perkara yang diajukan berupa kepentingan sepihak, artinya tidak bersentuhan dengan kepentingan orang lain jadi tidak ada pihak yang ditarik sebagai lawan.

2. Putusan hakim bersifat declaratoir (menerangkan), artinya hakim tidak memutus sebagaimana dalam gugatan yang bersifat constitutive (menimbulkan akibat hukum) atau condemnatoir (berisi penghukuman).

Perselisihan hasil Pemilu termasuk voluntaire atau contentiosa ?

Dalam UU 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan DPR, DPD dan DPRD Pasal 258 ayat (1)  disebutkan bahwa “Perselisihan hasil Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilu secara nasional.” .

Di pasal 259 (1) “……..Peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil perhitungan suara oleh KPU kepada Mahkamah Konstitusi.”

Catatan penting dalam pasal 258 adalah kalimat perselisihan antara KPU dan Peserta Pemilu. Dalam perselisihan Pemilu terdapat dua pihak yang berlawanan (KPU & Peserta Pemilu). Dan dalam pasal 259 yang menggunakan kata permohonan.

Dalam prakteknya di Pemilu 2004 penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilu termasuk dalam perkara voluntaire. Peserta yang keberatan dengan penetapan hasil Pemilu oleh KPU mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pemeriksaannya, Peserta Pemilu yang mengajukan keberatan terhadap penetapan hasil Pemilu oleh KPU tidak ditempatkan secara berlawanan dengan KPU. Bahkan terkadang KPU / KPUD menjadi saksi yang dimunta oleh pemohon untuk menguatkan permohonannya.

Dengan adanya pasal 258 tersebut apakah dalam pemilu 2009 nanti akan memposisikan KPU sebagai lawan pemohon dalam sidang pemerikasaan perselisihan hasil Pemilu?

Sebenarnya kurang tepat jika penyelesaian perselisihan hasil pemilu dikategorikan sebagai permohonan (voluntaire).

Pertama, Dalam perselisihan hasil pemilu jelas terdapat sengketa. Setidaknya terdapat dua pihak, yaitu Peserta Pemilu yang memperkarakan hasil dan KPU. Dan juga memungkinkan Peserta Pemilu lain yang berkepentingan terutama yang dimenangkan oleh KPU untuk ikut sebagai pihak yang mengintervensi.

Kedua, Putusan MK dalam penyelesaian perselisihan hasil Pemilu bersifat konstitutif menimbulkan akibat hukum, mengapus sekaligus menimbulkan hak baru. Putusan hakim bisa membatalkan kemenangan calon yang ditetapkan oleh KPU dan menetapkan calon lain sebagai pemenang. Hal ini jelas berbeda dengan keputusan declatoir yang hanya bersifat menegaskan mengenai hal yang diminta oleh Pemohon dan tidak menciptakan keadaan baru. Seperti halnya dalam permohonan penetapan sebagai ahli waris atau permohonan penetapan sebagai wali anak angkat. Yang hanya mengesahkan secara yuridis. tetapi tidak merubah keadaan factual. Read the rest of this entry »

Posted in Hukum, Politik | Tagged: , , , , , | Leave a Comment »