Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual Tradisional Indonesia dalam Perdagangan Bebas Dunia
Posted by newblueprint on June 2, 2008
Andri Tri Kuncoro
A. Catatan Pembuka
Konsep HaKI pada dasarnya memberikan hak monopoli didasarkan atas kemampuan individual dalam melakukan kegiatan untuk menghasilkan temuan (invention). Dengan begitu, pemegang HaKI mendapatkan keuntungan ekonomi dari kekayaan intelektual yang dimilikinya. Dengan begitu, sebenarnya HaKI lahir dalam masyarakat di mana hak kepemilikan dimiliki oleh individu atau perusahaan. Dalam hal ini adalah masyarakat kapitalis Barat.
Pemberian hak monopoli ini, sering kali merugikan kepentingan umum dan tidak selalu sama dengan wilayah lain
utamanya bagi negara berkembang. Di Indonesia misalnya, pengetahuan tradisional yang berkembang berorientasi kepada komunitas, bukan individu. Sehingga masalah perlindungan pengetahuan tradisional yang muncul selalu harus diselesaikan secara khusus pula.1
Dengan perbedaan mendasar seperti di atas, maka penerapan HaKI secara taken from granted akan banyak menimbulkan permasalahan setidaknya bagi negara-negara sedang berkembang seperti Indonesia. Secara tradisional sesungguhnya masyarakat Indonesia tidak memahami filosofi dasar HKI. Dalam penelitian yang dilakukan di beberapa suku di Sasak dan Lombok (Sardjono: 2006, 119), ditemukan bahwa masyarakat adat ternyata tidak menganggap pengetahuan tradisional yang mereka praktekan sebagai ”miliknya.” Mereka rela apabila ada pihak lain yang menggunakan pengetahuan tersebut meskipun tanpa persetujuan terlebih dahulu karena beranggapan bahwa semakin banyak digunakan maka semakin bermanfaat pula pengetahuan itu.2 Dengan demikian, maka dengan sangat mudah produk-produk pengetahuan tradisional mereka diklaim oleh pihak lain.
Kasus pengklaiman produk budaya Indonesia tidak hanya terjadi sekali, namun berulangkali. Beberapa kasus di antaranya klaim desain ukir-ukiran kayu tradisional Bali di USPTO dan desain industri kursi rotan oleh orang Amerika.3
Makanan tradisional kita, tempe, juga menjadi korban klaim. Bonnie Setiawan mencatat ada 19 paten tentang tempe, di mana 13 buah paten adalah milik AS, yaitu: 8 paten dimiliki oleh Z-L Limited Partnership; 2 paten oleh Gyorgy mengenai minyak tempe; 2 paten oleh Pfaff mengenai alat inkubator dan cara membuat bahan makanan; dan 1 paten oleh Yueh mengenai pembuatan makanan ringan dengan campuran tempe. Sedangkan 6 buah milik Jepang adalah 4 paten mengenai pembuatan tempe; 1 paten mengenai antioksidan; dan 1 paten mengenai kosmetik menggunakan bahan tempe yang diisolasi. Paten lain untuk Jepang, disebut Tempeh, temuan Nishi dan Inoue (Riken Vitamin Co. Ltd) diberikan pada 10 Juli 1986. Tempe tersebut terbuat dari limbah susu kedelai dicampur tepung kedele, tepung terigu, tepung beras, tepung jagung, dekstrin, Na-kaseinat dan putih telur.4
Selain mengklaim tempe, Jepang juga sempat mematenkan beberapa jenis rempah-rempah asli Indonesia, diantaranya kayu rapet (Parameria laevigata), kemukus (Piper cubeba), tempuyung (Sonchus arvensis L), belantas (Pluchea indica L), mesoyi (Massoia aromatica Becc), pule (Alstonia scholaris), pulowaras (Alycia reindwartii Bl), sintok (Cinnamomum sintoc Bl), kayu legi, kelabet, lempuyang, remujung, dan brotowali adalah nama-nama tumbuhan dan rempah Indonesia yang akan dipatenkan oleh perusahaan kosmetik Jepang Shiseido. Bahkan diantaranya nama-nam tumbuhan tersebut ada yang sudah terdaftar pada paten Jepang. Atas perjuangan beberapa LSM Indonesia pengajuan paten tanaman obat yang sudah berabad-abad dipergunakan di Indonesia tersebut dibatalkan oleh pihak Shiseido.5
Kasus klaim yang terakhir adalah klaim Malaysia terhadap lagu daerah Rasa Sayange dan Reog Ponorogo yang terjadi pada November lalu. Berawal dari beredarnya kabar dari situs internet milik Kementerian Kebudayaan Kesenian dan Warisan Malaysia yang mengklaim bahwa tarian Barongan yang mirip dengan kesenian reog Ponorogo tersebut adalah milik Pemerintah Malaysia. Hal tersebut kemudian memancing protes keras dari sejumlah pihak di Indonesia. Sedangkan pemerintah kabupaten Ponorogo telah mendaftarkan tarian reog Ponorogo sebagai hak cipta milik Kabupaten Ponorogo yang tercatat dengan nomor 026377 tertanggal 11 Februari 2004 dan diketahui langsung oleh Menteri Hukum dan Perundang-Undangan6
Berbagai kasus klaim di atas sungguh ironis karena justru terjadi setelah perlindungan HaKI diterapkan dalam perdagangan internasional. Dengan latar belakang inilah, tulisan ini dimaksudkan untuk menjelaskan berbagai permasalahan seputar perlindungan HaKI bagi pengetahuan tradisional Indonesia. Diawali dengan melacak pengaruh TRIPs terhadap kemunculan rezim HaKI kemudian mengidentifikasi kendala-kendala yang dihadapi dalam perlindungan HaKI tradisional Indonesia dan diakhiri oleh rumusan langkah perlindungan yang patut diambil sesuai dengan konteks ke-Indonesia-an.
B. Beberapa Tinjauan Teori
Globalisasi dan Perdagangan Bebas
Pemaknaan globalisasi di kalangan ilmuan dan teoritisi sebenarnya masih mengalami kekaburan. Hal ini tidak lepas dari berbagai pandangan yang bertentangan dalam memahaminya. Giddens misalnya, ia membagi pengkaji globalisasi dalam dua kelompok yaitu kelompok yang skeptis yang menganggap globalisasi tidak akan membawa perubahan apapun, dan yang kedua kelompok kaum radikal yang menganggap globalisasi akan mewujudkan berkembangnya pasar global.7 Tanpa mendefinisikan secara jelas, Giddens hanya mengingatkan bahwa globalisasi tidak hanya sebagai persoalan ekonomi, tapi menyangkut juga persoalan politik, sosial dan budaya.
Meskipun mendapat kritik yang cukup tajam, tiga argumen dasar James Petras cukup layak dikemukakan. Menurutnya tiga argumen dasar globalisasi itu adalah, pertama, kemajuan teknologi atau sering disebut dengan revolusi informasi; kedua, permintaan pasar dunia; dan ketiga, logika kapitalisme atau logic of capitalism.
Menurut Khor, ciri terpenting dari proses globalisasi adalah ”globalisasi” dalam kebijakan dan mekanisme pembuatan kebijakan nasional. Kebijakan yang semula di bawah yuridiksi pemerintah bergeser menjadi di bawah pengaruh atau di proses badan-badan internasional atau perusahaan swasta besar serta pelaku ekonomi/keuangan internasional.8 Institusi internasional yang dimaksud Khor adalah Bank Dunia, IMF dan WTO. Institusi inilah yang memasarkan neoliberalisme ke negara-negara berkembang.
Bello menyatakan bahwa WTO dan berbagai perjanjiannya tidak melayani kepentingan negara-negara berkembang, tetapi kepentingan dunia industri maju, khususnya Amerika Serikat. Adalah bukan kebutuhan masyarakat global yang melahirkan WTO pada 1995, melainkan penilaian Amerika Serikat bahwa kepentingan berbagai korporasinya tidak lagi terlayani oleh GATT (General Agreement on Tariffs and Trade) yang sangat longgar dan lentur. Itulah sebabnya mengapa Amerika Serikat membutuhkan kehadiran suatu badan yang sangat kuat dan luas ruang lingkupnya semacam WTO.9
Neoliberal yang dipasarkan WTO yang mengasumsikan bahwa globalisasi ekonomi akan mendorong kemakmuran dan demokrasi, justru mendapatkan kritik tajam dari World Social Forum (WSF). Menurut mereka, globalisasi justru menimbulkan persoalan serius dalam pemerataan kesejahteraan dan demokrasi politik. Globalisasilah yang harus bertanggung jawab terhadap meluasnya kemiskinan di negara-negara Dunia Ketiga, kehancuran lingkungan hidup, menciptakan demokrasi poliarkhis dan kehancuran kapital sosial di banyak negara.10 Sebab, globalisasi tidak ubahnya seperti sebuah olimpiade yang sama sekali tak seimbang. Dari sisi kekuatan industri, teknologi, kemampuan sumber daya manusia dan keuanga, negara-negara miskin di Asia, Afrika, dan Pasifik Selatan jelas kalah kelas sangat jauh dengan negara-negara maju di belahan bumi utara.11
Kritik ini diperkuat oleh temuan laporan UNCTAD (1999) yang menunjukkan bahwa tidak ada korelasi otomatis antara liberalisasi perdagangan (sebagai konsekuensi dari globalisasi) dan pertumbuhan.12 Maka Khor menyimpulkan, jika liberalisasi perdagangan dilaksanakan dengan cara yang tidak tepat oleh negara-negara yang tidak siap atau mampu menguasai, atau yang sedang menghadapi kondisi-kondisi yang tidak menguntuingkan, maka hal tersebut dapat mengarah pada lingkaran setan defisit perdagangan dan neraca pembayaran, instabilitas moneter, hutang dan resesi.
Kekayaan Intelektual Tradisional
Menurut Stiglitz, hak kekayaan intelektual memiliki perbedaan mendasar dengan hak penguasaan lainnya. Jika rambu hak penguasaan lainnya adalah tidak memonopoli, mengurangi efisiensi ekonomi, dan mengancam kesejahteraan masyarakat, maka hak kekayaan intelektual pada dasarnya menciptakan monopoli. Kekuatan monopoli menciptakan persewaan monopoli (laba yang berlebih), dan labi inilah yang seharusnya digunakan untuk melakukan penelitian. Ketidak efisienan yang berkaitan dengan kekuatan monopoli dalam memanfaatkan pengetahuan sangatlah penting, karena ilmu pengetahuan dalam ekonomi disebut komoditas umum.
Di lain sisi, batasan dari kekayaan intelektual sulit ditetapkan, bahkan dalam menetapkan yang akan dipatenkan. Salah satu sebabnya adalah kekaburan kriteria ”baru” dalam pematenan. Oleh sebab itu semakin besar cakupan dari kekayaan intelektual (semakin banyak barang yang dapat dipatenkan dan semakin luas jenis patennya), semakin besarlah manfaat yang didapat oleh mereka yang mendapatkan hak paten—dan semakin besarlah lingkup monopoli.13
Praktik monopoli terlebih dalam hal hak intelektual menjadi suatu yang asing dalam masyarakat Indonesia yang memiliki kepemilikan bersama. Pemilikan bersama dapat hadir dalam pasar secara terbatas. Orang-orang dengan hubungan kekerabatan dekat, seperti keluarga batih, mungkin untuk secara bersama mengatasnamakan hak pemilikin atas suatu benda. Tidak selalu disahkan menurut hukum, melainkan atas dasar konvensi. Dengan sepengetahuan yang lain, maing-masing anggota boleh memanfaatkan guna-benda untuk keperluan pribadi atau bersama. Hal ini dimungkinkan selain akibat anggotanya percaya dan menhormati kebersamaan yang termaknakan pada benda, juga karena di sini kedekatan hubungan pada umumnya merupakan jaminan.14
C. Melacak Kemunculan Rezim HaKI di Indonesia
Ide awal penerapan HaKI sebenarnya berasal dari Amerika Serikat (AS) yang merasa sangat dirugikan oleh praktik pembajakan. ”Komisi perdagangan Internasional AS memperkirakan bahwa akibat perlindungan HaKI yang tidak optimal di seluruh dunia, industri AS dirugikan sekitar 23,8 miliar dolar AS” (Jhamtani dan Lutfiyah Hanis, 2002:8).15 Pada perundingan multilateral General Agreement on Tariffs and Trade (GATT), atas desakan perusahaan-perusahaan farmasi di AS, pemerintah AS bersikeras agar perlindungan HKI diterapkan seketat mungkin. Perusahaan-perusahaan farmasi itu percaya bahwa makin ketat perlindungan HKI atas produk mereka, makin tinggi laba mereka, yang pada gilirannya akan memberikan pemasukan yang tinggi pula bagi pemerintah AS.16
Alasan inilah yang membuat Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) membentuk WIPO ( World Intellectual Property Organizaton) berkedudukan di Jenewa Swiss. WIPO dibentuk sebagai sarana untuk merundingkan kesepakatan mengenai perlindungan HaKI secara internasional. Namun negara-negara maju beranggapan perlindungan HaKI dalam WIPO tidak cukup kuat dibandingkan dengan WTO (World Trade Organization) di mana Dispute Settlement Body (DSB) dalam WTO dinilai mampu menegakkan hukum perlindungan HaKI lebih ketat dibandingkan dengan WIPO. Negara-negara maju ingin menempatkan HaKI dalam rejim perdagangan bebas, seperti dalam WTO-TRIPs.17
Perlindungan Hak Milik Intelektual (HMI) tertuang dalam TRIPS Agreement yang dihasilkan dalam diskusi tentang General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) di penghujung tahun 1993 yang memiliki tiga prinsip pokok. Pertama adalah menetapkan standar minimum perlindungan dan penegakan HMI bagi negara-negara peserta penandatangan TRIPs Agreement. Termasuk di dalamnya adalah hak cipta (dan hak terkait lainnya), merek, indikasi geografis, disain industri, paten, tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang. Poin yang penting untuk diperhatikan ialah bahwa ini merupakan standar minimum. Tidak ada larangan bagi negara-negara tersebut untuk menetapkan standar yang lebih tinggi.
Kedua ialah bahwa tiap-tiap negara harus saling melindungi HMI warga negara lain, dengan memberikan mereka hak seperti yang tertuang dalam TRIPs Agreement. Prinsip ini dikenal dengan prinsip “national treatment“.
Ketiga, negara peserta tidak boleh memberikan perlakuan yang lebih merugikan kepada warga negara dari negara lain dibandingkan dengan perlakuan pada warga negara sendiri. Lebih lanjut, prinsip “the most favoured nation” berlaku di sini, yang artinya bahwa hak apapun yang diberikan kepada warga negara dari suatu negara, harus juga diberikan kepada warga negara dari negara lain.
Sebagai akibatnya, TRIPS Agreement mensyaratkan negara peserta untuk melindungi HMI yang pada dasarnya sama dengan yang diatur dalam Berne Convention, The Paris Convention, The Rome Convention, dan The Washington IPIC Treaty (Treaty on Intellectual Property in Respect of Integrated Circuits). Hasilnya adalah sebuah sistem perlindungan internasional dengan berdasar pada prinsip non-diskriminasi dan didukung oleh basis minimum perlindungan di 117 negara penandatangan.
Kesepakatan mengenai TRIPs yang mengatur perdagangan terkait HAKI ini pada hakikatnya lebih didasari oleh paham individualisme barat dan proteksionisme teknologi yang justru anti pasar bebas. Riset yang dilakukan oleh Bank Dunia sendiri menunjukkan bahwa negeri berkembang pasti mengalami kerugian jika menerapkan peraturan WTO tentang properti intelektual (yakni: paten dan hak cipta). Kerugian ini lebih besar daripada apa yang mungkin mereka dapat raih dengan adanya akses pasar eksport ke negeri-negeri kaya. Dengan kata lain, proteksionisme yang dipastikan oleh adanya perjanjian-perjanjian ini, baik dalam hal farmasi maupun bidang lain, jauh lebih penting dari sudut pandang yang murni ekonomis ketimbang poin tentang penghapusan hambatan dagang oleh negeri-negeri maju.18
Kesepakatan TRIPs yang ada secara hukum hanya mengikat terhadap subyek perdata yang adalah individu atau lembaga formal, dan tidak mengenal adanya pengakuan terhadap pengetahuan atau subyek komunal.
Berbagai kajian menunjukkan bahwa TRIPs memiliki potensi ancaman terhadap timbulnya erosi keanekaragaman hayati, menegasikan kearifan tradisional masyarakat adat/lokal, membuka peluang adanya penjarahan sumberdaya hayati dan konflik dengan peraturan internasional yang lain, seperti Protokol Keselamatan Hayati. Bagian kontroversial terbesar dalam kesepakatan TRIPs adalah menyangkut pasal Pematenan, Paten dan secara umum kesepakatan TRIPs dinilai “bias kota” dimana aspirasi masyarakat kampung/desa (rural) yang terkait dengan hak komunal kepemilikan lokal seperti pengetahuan, ketrampilan, tata nilai/norma dalam konteks pelestarian keanekaan hayati, pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan; tidak diakomodasi dalam kesepakatan tersebut. 19
Sebagai negara yang telah meratifikasi TRIPs melalui UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organisation/WTO), Indonesia memiliki keterikatan untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan HMI yang terdapat dalam TRIPs. Ratifikasi ini diikuti dengan berbagai langkah penyesuaian.20 Langkah terpenting yaitu dalam hal legislasi dan konvensi internasional dengan merevisi atau mengubah peraturan perundang-undangan yang telah ada di bidang HMI dan mempersiapkan peraturan perundang-undangan baru untuk bidang HMI21 juga mempersiapkan penyertaan Indonesia dalam konvensi-konvensi internasional.22
UU HaKI di Indonesia pun sangat dipengaruhi oleh kesepakatan internasional. Hal ini dapat jelas terlihat dalam UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan UU No. 14 Tahun 2001 tentang Paten. UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta secara jelas menjadikan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual), atau TRIPs, sebagai konsideran.
Dengan begitu dapat dipastikan bahwa isi dari UU tersebut mengakomodasi kepentingan WTO. Pasal 12 yang menyebutkan jenis-jenis ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup: (a) buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain; (b) ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu; (c) alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; (d) lagu atau musik dengan atau tanpa teks; (e). drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim; (f) seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan; (g) arsitektur; (h) peta; (i) seni batik; (j) fotografi; (k) sinematografi; (l) terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
Dengan begitu maka teknologi tradisional dan aset budaya tradisional Indonesia menjadi salah satu jenis produk objek paten. Apakah hal ini akan melindungi dari praktik pembajakan atau justru sebaliknya ?
C. Praktik Perlindungan HaKI Tradisional di Indonesia
Ide pematenan memerlukan waktu yang panjang diterapkan di Indonesia; pertama karena hukum nasional kita belum mendukung. Seperti belum ada yang mengakomodir apakah sekelompok kekerabatan bisa memperoleh Hak Cipta dan Hak Paten atau tidak adanya pengakuan bahwa pengetahuan tradisional dianggap sebagai temuan (invention) sehingga bisa menjadi obyek Hak Cipta dan Hak Paten. Kedua, karena belum ada kesepakatan diantara aktivis pro masyarakat adat mengenai HAKI ini. Para aktivis pro masyarakat adat masih ambigu apakah perlu untuk memperjuangkan HAKI bagi masyarakat adat atau tidak. Pandangan bahwa HAKI adalah bagian dari sisem kapitalis yang menegasikan prinsip religio magis yang banyak dianut masyarakat adat, serta bersifat individual karena hanya memberi hak pada seseorang atau sekelompok orang, bertentangan dengan sifat masyarakat adat yang lebih menonjolkan kebersamaan. Pendekatan kapitalis dan individual tersebut dianggap tidak selaras dengan jiwa masyarakat adat. Ini yang melandasi penolakan di atas.23
Namun begitu, beberapa langkah penting dalam perlindungan HaKI teknologi tradisional telah diambil oleh Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata. Pada tahun 2002, sebagai pilot project kegiatan tersebut dilakukan inventarisasi karya pengetahuan tradisional yang ada di masing-masing daerah. Data yang diperoleh melalui deskripsi-deskripsi tersebut nantinya secara bertahap akan dimasukkan ke dalam data base untuk memudahkan kepemilikan suatu karya dan produk pengetahuan teknologi tradisional masuk dalam perlindungan HaKI.24
Perlindungan pengetahuan tradisional juga dilakukan Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi sejak 2004, dengan menginventarisasi dan mendokumentasi pengetahuan tradisional diseluruh wilayah melalui Sentra HKI atau Unit Pengelola Kekayaan Intelektual. Saat ini telah terinventarisasi 2.000 lebih pengetahuan tradisional yang terdiri dari beberapa kelompok yaitu tanaman obat dan pengobatan, seni ukir dan pahat tradisional, seni tenunan tradisional, seni arsitektur tradisional, pangan dan masakan tradisional, kelompok pemuliaan tanaman, bahan pewarna alami, jenis-jenis kayu, dan pestisida nabati.25
Langkah lain yang diambil oleh pemerintah menyikapi pengklaiman adalah dengan membentuk tim pakar yang bertugas mengkaji kesenian tradisional. Langkah ini diambil dalam kasus klaim lagu daerah rasa sayange dan Reog Ponorogo. Menurut Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik, pemerintah akan membentuk tim pakar untuk mengkaji dan memilah kesenian tradisional milik Indonesia dan Malaysia sehingga tidak terjadi saling klaim terutama yang termasuk kategori `grey area` seperti lagu-lagu yang sudah ada sejak dahulu, berkembang di kedua negara itu namun tidak jelas penggubahnya. Kemiripan budaya dan kesenian antara Indonesia dan Malaysia, menurut Menbudpar, sangat wajar karena banyak penduduk Malaysia yang berasal dari Indonesia dan bermukim sejak lama. Meski demikian, kata Jero Wacik, pemerintah tetap akan meningkatkan perlindungan terhadap seni dan budaya tradisional itu sehingga tidak diklaim oleh negara lain.26
Jadi, perlu disadari bahwa berbagai perundangan HaKI pada kenyataannya tidak dapat melindungi pengetahuan dan kearifan tradisional (traditional knowledge and genius. Beberapa kasus di atas justru menjelaskan bahwa dengan adanya HaKI justru terjadi ”pembajakan” klaim hak paten dari sebuah pengetahuan tradisional. Terlihat dari mulai banyak pihak di negara-negara berkembang yang berusaha keras menuduh, upaya individu atau perusahaan negara maju yang mematenkan ”produk barunya” itu banyak yang berbasis pada pengetahuan tradisional dan lokal yang berupa ”milik umum” komunitas lokal negara-negara berkembang itu. Negara-negara maju dengan keras menghendaki agar pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, dan sumber daya genetik itu dibuka sebagai public property atau public domain, bukan sesuatu yang harus dilindungi secara internasional dalam bentuk hukum yang mengikat. Negara-negara berkembang, justru sebaliknya, menginginkan agar instrumen hukum internasional dapat diwujudkan karena perlindungan hukum nasional kurang mencukupi.27
D. Catatan Penutup
Upaya Perlindungan
Dari berbagai pertemuan WIPO telah dihasilkan beberapa perkembangan dalam hal upaya global, untuk melindungi pengetahuan tradisional, ekspresi budaya folklore, dan sumber daya genetik. Namun, untuk sampai kepada keputusan bersama di kalangan negara anggota WIPO masih ada hambatan karena negara-negara maju menghendaki agar pengetahuan tradisional, ekspresi budaya, dan sumber daya genetik itu dibuka sebagai public property atau public domain, bukan sesuatu yang harus dilindungi secara internasional dalam bentuk hukum yang mengikat. Negara-negara berkembang, justru sebaliknya, menginginkan agar instrumen hukum internasional dapat diwujudkan karena perlindungan hukum nasional kurang mencukupi. Selain negara-negara berkembang merasa prihatin karena pembahasan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2001.
Dalam pertemuan itu negara-negara berkembang mengusulkan agar Intergovermental Committee (IGC) melakukan pendekatan yang holistik dan inklusif agar ada solusi yang konstruktif bagi semua. Sejalan dengan pandangan itu, Indonesia menegaskan kembali agar semua delegasi dapat secara kreatif dan fleksibel menjajaki semua kemungkinan yang dapat mendorong langkah maju IGC secara bertahap menuju pembentukan instrumet yang secara hukum international mengikat.
Sebaliknya, Uni-Eropa dan beberapa negara Eropa lainnya, menegaskan bahwa sebaiknya langkah IGC menuju pada pembentukan instrumen yang tidak mengikat (nonbinding instrument) melalui pendekatan bertahap dan mengusulkan agar revisi draft objective dan principle pengetahuan tradisional, ekspresi budaya dan sumber daya genetik dalam bentuk deklarasi atau rekomendasi alias soft law, saja.28
Menurut Dadang Sukand29, pemerintah dapat memanfaatkan perundang-undangan HKI untuk mengatur perlindungan pengetahuan tradisional. Hal ini karena ketentuan-ketentuan dalam konsep HKI mengandung gagasan perlindungan pengetahuan tradisional seperti yang sering dibicarakan WIPO atau CBD yang membahas sistem benefit sharing atas penggunaan sumber-sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.
Namun menurutnya, melindungi pengetahuan tradisional melalui konsep HKI juga memiliki beberapa kelemahan-kelemahan. Pertama, HaKI menimbulakan perbenturan antara sistem kepemilikan komunal dan individual; kedua, peraturan HKI mungkin hanya sesuai untuk melindungi aspek ekonomis dari pengetahuan tradisional, namun kurang dapat melindungi aspek spiritual dan cultural identity.
Dengan demikian, pemanfaatan konsep HKI untuk melindungi pengetahuan tradisional dapat dilakukan dengan beberapa cara alternatif berikut. Pertama, melakukan amandemen peraturan-peraturan HKI yang ada saat ini.
Kedua, pengetahuan tradisional dapat dilindungi dengan perundang-undangan sistem Sui Generis atau mandiri di luar HKI. Pengetahuan tradisional tidak hanya memiliki nilai ekonomis, tapi juga bernilai magis dan kultur. Hal itu yang membuat beberapa negara seperti Thailand, Filipina dan Costa Rica memilih sistem Sui Generis untuk mengatur pengetahuan tradisional mereka sehingga dapat memberikan perlindungan secara lebih komprehensif.
Ketiga, pendokumentasian dalam melindungi pengetahuan tradiosional. Hal ini penting untuk menyelesaikan pertikaian seandainya ada klaim ganda atas suatu pengetahuan tradisional tertentu. pendokumentasian ini merupakan suatu defensive protection system yang mengandung dua aspek, hukum dan praktis. Secara hukum, dokumentasi pengetahuan tradisional merupakan dokumen pembanding dari suatu penemuan. Apakah suatu invensi yang akan didaftarkan paten memiliki unsur kebaruan (Novelty) yang merupakan syarat patent aplication? Untuk menjawab ini, Pemeriksa Paten (Patent Examiner) dapat membandingkannya dengan data base tersebut.
Secara praktis, database nasional dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, pemerintah atau LSM untuk melakukan oposisi paten. Apabila suatu invensi misalnya diklaim oleh pihak asing melalui paten, database akan berguna sebagai literartur untuk melakukan penolakan terhadap paten yang akan didaftarkan atau pembatalan paten yang telah didaftarkan. Namun syaratnya, perlu peran aktif dari masyarakat dan pemerintah serta kemudahan bagi masyarakat untuk mengakses dokumen tersebut.
Keempat, mekanisme Benefit Sharing yang tepat antara masyarakat lokal dan pihak asing. Karena Indonesia belum memiliki pengalaman mengembangkan mekanisme benefit sharing semodel ini, Agus Sardjono menunjuk sistem yang dikembangkan dalam CBD. Dalam CBD telah dibentuk suatu working group yang merumuskan draft guidelines on access and benefit sharing. Langkah yang perlu diambil adalah pertama dengan membangun kemampuan nasional (capacity building). Hal ini agar Indonesia sebagai pemilik kekayaan sumber daya hayati dan pengetahuan tradisional siap dalam memanfaatkan sumber daya tersebut untuk pihak asing. Kelima, dengan memberdayakan LSM sebagai representasi masyarakat lokal dengan dukungan lembaga internasional semisal WIPO.
Selain melalui langkah-langkah legal di atas, terdapat upaya pematenan tanpa mematikan budaya yaitu melalui kampanye kebudayaan. Langkah yang dapat diambil adalah dengan memperkenalkan kekayaan budaya Indonesia ke dunia internasional melalui berbagai macam pagelaran, pameran dan promosi. Dengan dikenalnya produk budaya Indonesia di segala penjuru dunia, berarti kita telah ”mematenkan”nya atas nama Indonesia.
Daftar Pustaka
Buku
Bello, Walden, WTO : Menghamba Pada Negara Kaya, dalam laporan khusus International Forum on Globalization, Globalisasi, Kemiskinan dan Ketimpangan, Yogyakarta: Cindelaras, 2004.
Wibowo, Derajad H., Menjadi Pemenang Globalisasi, dalam pengantar Joseph E. Stiglitz, Making Globalization Work (terj.), Bandung : Mizan, 2007.
Stiglitz, Joseph E., Making Globalization Work (terj.), Bandung : Mizan, 2007.
Khor, Martin, Globalisasi Perangkap Negara-Negara Selatan, 2001, Yogyakarta: Cinderalas Pustaka Rakyat Cerdas
Nugroho, Ganjar, Ketegangan antara Individualitas dan Sosialitas, dalam Mugasejati (ed), Kritik Globalisasi dan Neoliberalisme, 2006, Yopgyakarta : Fisipol UGM
Rianto, Puji, Globalisasi, Liberalisasi Ekonomi dan Krisis Demokrasi, dalam Mugasejati (ed), Kritik Globalisasi dan Neoliberalisme, 2006, Yopgyakarta : Fisipol UGM
Web Site
Adimihardja, Kusnaka, HaKI Mengatasi ”Bio-Piracy Global” dalam http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/102007/04/cakrawala/lainnya04.htm
Gema, Ari Juliano, Stiglitz, Politik HKI Amerika Serikat dan Posisi Indonesia dalam http://arijuliano.blogspot.com/2007/02/stiglitz-politik-hki-amerika-serikat.html
Heroepoetri, Arimbi, Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual dan Masyarakat Adat: Prospek dan tantangan, Jakarta, 1998
Setiawan, Bonnie, Globalisasi dan Pengaruhnya terhadap Ekonomi Indonesia dan Kritiknya dalam www.icrp.or.id
Sukandar, Dadang, Melindungi Pengetahuan Tradisional Sistem HKI vs Sistem Sui Generis dalam http://www.sinarharapan.co.id/berita/0606/23/ipt03.html
Weisbro, Mark, Proteksionisme Berkedok Perdagangan Bebas di WTO, dalam www.focusweb.org
http://leapidea.com/presentation?id=82
http://www.kompas.co.id/, diakses melalui http://jibis.pnri.go.id/aktivitas/berita/thn/2007/bln/06/tgl/19/id/1049
http://www.ikastara.org/forums/archive/index.php/t-768.html
http://mapresiden.wordpress.com/2007/10/27/kesenian-tradisional-adalah-kekayaan-intelektual-bangsa/
http://johnherf.wordpress.com/2007/07/16/melindungi-kekayaan-warisan-budaya-bangsa/
http://www.antara.co.id/arc/2007/11/23/ri-malaysia-capai-kesepahaman-atasi-isu-klaim-budaya/
http://www.ipcenter-ui.org/artikel.php?artikelid=12
http://batikindonesia.info/2003/11/16/budpar-susun-perlindungan-haki-teknologi-tradisional/
www.elsppat.or,.id
Kompas, 25 April 2006







mia said
hmmmm… great article… tp sumber footnote nya mana??
nyta said
aku selalu suka tulisanmu
mana yang lain?
Arya said
Tulisan yang sangat baik. Good Luck
arie said
artikelnya bagus banget..
kajiannya bersifat menyeluruh
jadi tambah ilmu ni.