Andri Tri Kuncoro
A. Catatan Pembuka
Konsep HaKI pada dasarnya memberikan hak monopoli didasarkan atas kemampuan individual dalam melakukan kegiatan untuk menghasilkan temuan (invention). Dengan begitu, pemegang HaKI mendapatkan keuntungan ekonomi dari kekayaan intelektual yang dimilikinya. Dengan begitu, sebenarnya HaKI lahir dalam masyarakat di mana hak kepemilikan dimiliki oleh individu atau perusahaan. Dalam hal ini adalah masyarakat kapitalis Barat.
Pemberian hak monopoli ini, sering kali merugikan kepentingan umum dan tidak selalu sama dengan wilayah lain
utamanya bagi negara berkembang. Di Indonesia misalnya, pengetahuan tradisional yang berkembang berorientasi kepada komunitas, bukan individu. Sehingga masalah perlindungan pengetahuan tradisional yang muncul selalu harus diselesaikan secara khusus pula.1
Dengan perbedaan mendasar seperti di atas, maka penerapan HaKI secara taken from granted akan banyak menimbulkan permasalahan setidaknya bagi negara-negara sedang berkembang seperti Indonesia. Secara tradisional sesungguhnya masyarakat Indonesia tidak memahami filosofi dasar HKI. Dalam penelitian yang dilakukan di beberapa suku di Sasak dan Lombok (Sardjono: 2006, 119), ditemukan bahwa masyarakat adat ternyata tidak menganggap pengetahuan tradisional yang mereka praktekan sebagai ”miliknya.” Mereka rela apabila ada pihak lain yang menggunakan pengetahuan tersebut meskipun tanpa persetujuan terlebih dahulu karena beranggapan bahwa semakin banyak digunakan maka semakin bermanfaat pula pengetahuan itu.2 Dengan demikian, maka dengan sangat mudah produk-produk pengetahuan tradisional mereka diklaim oleh pihak lain.
Kasus pengklaiman produk budaya Indonesia tidak hanya terjadi sekali, namun berulangkali. Beberapa kasus di antaranya klaim desain ukir-ukiran kayu tradisional Bali di USPTO dan desain industri kursi rotan oleh orang Amerika.3
Makanan tradisional kita, tempe, juga menjadi korban klaim. Bonnie Setiawan mencatat ada 19 paten tentang tempe, di mana 13 buah paten adalah milik AS, yaitu: 8 paten dimiliki oleh Z-L Limited Partnership; 2 paten oleh Gyorgy mengenai minyak tempe; 2 paten oleh Pfaff mengenai alat inkubator dan cara membuat bahan makanan; dan 1 paten oleh Yueh mengenai pembuatan makanan ringan dengan campuran tempe. Sedangkan 6 buah milik Jepang adalah 4 paten mengenai pembuatan tempe; 1 paten mengenai antioksidan; dan 1 paten mengenai kosmetik menggunakan bahan tempe yang diisolasi. Paten lain untuk Jepang, disebut Tempeh, temuan Nishi dan Inoue (Riken Vitamin Co. Ltd) diberikan pada 10 Juli 1986. Tempe tersebut terbuat dari limbah susu kedelai dicampur tepung kedele, tepung terigu, tepung beras, tepung jagung, dekstrin, Na-kaseinat dan putih telur.4
Selain mengklaim tempe, Jepang juga sempat mematenkan beberapa jenis rempah-rempah asli Indonesia, diantaranya kayu rapet (Parameria laevigata), kemukus (Piper cubeba), tempuyung (Sonchus arvensis L), belantas (Pluchea indica L), mesoyi (Massoia aromatica Becc), pule (Alstonia scholaris), pulowaras (Alycia reindwartii Bl), sintok (Cinnamomum sintoc Bl), kayu legi, kelabet, lempuyang, remujung, dan brotowali adalah nama-nama tumbuhan dan rempah Indonesia yang akan dipatenkan oleh perusahaan kosmetik Jepang Shiseido. Bahkan diantaranya nama-nam tumbuhan tersebut ada yang sudah terdaftar pada paten Jepang. Atas perjuangan beberapa LSM Indonesia pengajuan paten tanaman obat yang sudah berabad-abad dipergunakan di Indonesia tersebut dibatalkan oleh pihak Shiseido.5
Kasus klaim yang terakhir adalah klaim Malaysia terhadap lagu daerah Rasa Sayange dan Reog Ponorogo yang terjadi pada November lalu. Berawal dari beredarnya kabar dari situs internet milik Kementerian Kebudayaan Kesenian dan Warisan Malaysia yang mengklaim bahwa tarian Barongan yang mirip dengan kesenian reog Ponorogo tersebut adalah milik Pemerintah Malaysia. Hal tersebut kemudian memancing protes keras dari sejumlah pihak di Indonesia. Sedangkan pemerintah kabupaten Ponorogo telah mendaftarkan tarian reog Ponorogo sebagai hak cipta milik Kabupaten Ponorogo yang tercatat dengan nomor 026377 tertanggal 11 Februari 2004 dan diketahui langsung oleh Menteri Hukum dan Perundang-Undangan6 Read the rest of this entry »






