New Blue Print

your strategic choice

  • Categories

  • Kontributor

  • Arsip

  • Pages

  • Meta

Konstruksi Sosial Jihad Masa Muhammad

Posted by newblueprint on May 29, 2008

Muhammad Arwan Rosyadi

”Universum-universum simbolis merupakan produk-produk sosial yang menyejarah. Jika kita ingin memahami maknanya, kita harus memahami sejarah produksinya.”

(Peter L. Berger)

A. Kondisi Makkah dan Dunia pada Abad VI M

Ketimpangan global, nuansa ini yang mewarnai dunia pada abad VI Masehi. Kesenjangan sosial antara rakyat dan raja, tuan dan budak, pemimpin dan pengikutnya, nampak nyata di seluruh penjuru dunia. Dominasi penguasa tak hanya terjadi di Makkah (Arab), pun di belahan dunia lain. Saat itu, dunia dikuasai dua negara adidaya Romawi Timur dan Persia, kemudian menyusul Yunani dan India. Kekuasaan Romawi Timur mengalami kekacauan, pajak-pajak semakin berlipat ganda, sehingga penduduk negeri mengutamakan pemerintah asing dari pada pemerintah mereka sendiri, dan sebagiannya melakukan pemberontakan. Dalam Historians History of the World, William Henry Smith mengkisahkan, pada tahun 532 M, pada masa pemerintahan Justin I terjadi kekacauan yang menewaskan 30.000 jiwa di Konstantin –yang menjadi ibu kota negeri itu. Sementara dalam buku Civilization, Past and Present diceritakan tentang kontradiksi antara aliran kebatinan –yang berada dalam jiwa mayoritas penduduk Romawi- dengan praksis sosialnya; kelembutan versus kekerasan. Mereka sangat mencintai keindahan, juga mencintai kekejaman dan kebiadaban. Mereka sangat berambisi terhadap segala bentuk hiburan dan permainan serta kegembiraan dan kemewahan. Disana terdapat lapangan-lapangan olah raga yang luas, dengan tempat duduk yang mampu menampung 80.000 orang. Di lapangan-lapangan tersebut, orang-orang menyaksikan perkelahian-perkelahian antara laki-laki dengan laki-laki pada waktu tertentu, atau antara laki-laki dengan binatang buas pada waktu yang lain (Gladiator –pen). Selain itu, Romawi Timur adalah negara kolonialis, wilayah jajahannya (diantaranya) Mesir dan Suriah. Romawi memberlakukan upeti yang tinggi bagi rakyat yang berada dalam wilayah jajahannya. Sehingga, orang-orang Suriah menjual anak-anak mereka demi membayar hutang-hutangnya. Perbudakan juga banyak terjadi. (an-Nadwi, 2005:16-18) Dalam memperlakukan wanita, kaum pria memiliki hak penuh terhadap urusan rumah tangga. Dominasi suami bahkan sampai pada pembolehan membunuh istrinya (al-Istambuli, 2002:3).

Kalau di Barat ada Romawi, maka di Timur terdapat Persia. Di Abad ke-VI, imperium ini dikuasai dinasti Sasan. Penghasilan ekonomi rakyat hanya dari ”trickle down effect” kekayaan raja-raja yang memerintah secara turun-temurun. Para raja memandang diri mereka lebih tinggi dari rakyat jelata, bahkan lebih tinggi dari manusia. Penguasa adalah keturunan para dewa, berhak memiliki kekayaan seluruh negeri. Karena itu, rakyat jelata jatuh dalam ”lingkaran setan” kemiskinan (an-Nadwi, 2005:20). Sementara itu, dalam masyarakat ini, wanita adalah makhluk rendahan. Sanksi berat harus jatuh pada wanita, walaupun hanya akibat dari kelalaian kecil. Bahkan, kesalahan yang berulang-ulang, tak ada jalan lain bagi wanita itu, kecuali bunuh diri (al-Istambuli, 2002:5).

Di India, menurut sejarawan asal India abad-21, Abul Hasan an-Nadwi, kaum wanita di abad VI M tidak ada nilainya dan tidak dilindungi. Seperti dikisahkan dalam Mahabharata, laki-laki kadang mempertaruhkan istrinya dalam perjudian. Jika suaminya telah mati, seorang istri tak boleh bersuami lagi dan tidak berhak untuk dihormati. Perlakuan seperti ini yang kemudian memunculkan tradisi sati, seorang janda membakar dirinya sendiri sebagai bukti kesetiaan pada suami dan pelepasan sial. Tradisi sati ini baru berakhir setelah India menjadi koloni Inggris. Selain itu, masyarakat India terstratifikasi menjadi empat golongan. Stratifikasi yang mendapat legitimasi agama ini, memunculkan tingkat kesenjangan sosial yang tinggi. Seorang Brahmana adalah seorang yang suci (diampuni dosanya), karenanya ia tak wajib membayar pajak dan tak dapat dihukum bunuh dalam keadaan apapun. Sementara golongan Syudra, mereka tidak berhak untuk memiliki atau menyimpan harta benda. Mereka tidak boleh duduk bersama (sejajar) dengan seorang Brahmana, atau menyentuhnya, atau mempelajari kitab suci –bahkan lebih rendah dari binatang (sapi –pen).

Yunani (Eropa) pada abad VI ini masuk dalam jaman kegelapan. Para filsuf (rahib) menghindari bergaul dengan manusia. Tentang wanita, mereka sering mendiskusikan: apakah wanita termasuk hewan atau manusia, memiliki ruh yang abadi atau tidak, berhak melakukan jual beli atau tidak? Robert Briffault dalam The Making Humanity menyatakan: ”Eropa ditutupi oleh malam yang pekat dari abad V M hingga abad X M. Malam tersebut semakin gelap dan hitam. Kebiadaban masa itu sangat mengerikan, lebih ganas dari kebiadaban sebelumnya. Sebab, kebiadaban masa sebelumnya tersebut telah menjadi sesosok jasad yang besar dan kejam, serta telah terhapus dari rambu-rambu peradaban. Kemudian ditetapkan telah hilang dari lingkungan peradaban manusia. Negara-negara besar tempat tumbuhnya peradaban tersebut mencapai puncaknya pada masa lalu, seperti Italia dan Perancis, telah menjadi seekor hewan buas yang menghancurkan apa pun (an-Nadwi, 2005:25).

Sementara itu, jazirah Arab dikuasai oleh dua bentuk penguasa, pertama; raja yang dinobatkan (Yaman, Hirah, dan Syam), kedua; para pemimpin kabilah. Kerajaan di Yaman dan Hirah (Irak) dikuasai oleh Imperium Parsi, sementara Syam dikuasai oleh Romawi. Sementara itu, kabilah-kabilah Arab biasanya berafiliasi dengan kerajaan yang terdekat. Kabilah-kabilah yang tinggal dekat dengan Hirah berafiliasi dengan raja Arab yang ada di Hirah, sementara kabilah yang tinggal di gurun Syam berafiliasi dengan Ghasasinah (penguasa Syam). Namun, afiliasi ini hanya ”sekutu”, sehingga pemerintahan kabilah memiliki otonomi tinggi.

Adapun kabilah-kabilah yang ada di Hijaz memiliki kemerdekaan mutlak, pemerintahan Hijaz berpusat di Makkah. Kabilah-kabilah ini memiliki fanatisme kesukuan yang sangat tinggi, sehingga solidaritas kolektif mereka diikat oleh fanatisme kesukuan ini, yang menurut Ibnu Khaldun adalah ashabiyah kabilah. Kabilah merupakan miniatur pemerintahan, asas keberadaan politiknya adalah kesatuan ashabiyah serta adanya manfaat bersama dalam memelihara dan mempertahankan negeri mereka. Pemimpin kabilah memiliki kedudukan kuat bagi kaumnya. Pendapatnya senantiasa diikuti oleh kaumnya, dalam keadaan damai maupun perang. Para pemimpin kabilah memiliki hak-hak istimewa, yaitu; mendapatkan seperempat harta rampasan perang (ghanimah), memperoleh shafiy (rampasan perang yang dipilih oleh pemimpin sebelum dibagikan), nasyithah (sesuatu yang didapat dalam perjalanan menuju perang), dan fudlul (sisa pembagian yang tidak dapat dibagikan pada pasukan, seperti; onta, kuda).

Pemerintah Hijaz merupakan pemerintah yang dihormati oleh orang-orang Arab, dan dipandang sebagai pusat agama. Pemerintahan ini merupakan perpaduan antara kepemimpinan duniawi dan agama, mengatur orang-orang Arab atas nama kepemimpinan agama; menguasai Makkah dan negeri-negeri sekitarnya, mengatur kepentingan orang-orang yang mendatangi Ka’bah, dan melaksanakan syari’at Ibrahim. Pemerintahan ini seperti negara demokrasi kecil. Negara ini memiliki badan-badan pemerintah seperti parlemen –pada masa sekarang. ”Gedung wakil rakyat” mereka adalah Darun Nadwah, letaknya disebelah utara masjid Ka’bah –yang pintunya mengarah ke masjid. Di tempat ini, perkara-perkara penting dibicarakan. Karena itulah, Darun Nadwah berfungsi untuk menyatukan mereka dan memecahkan berbagai masalah. Darun Nadwah didirikan ketika Quraisy dipimpin oleh Qushay bin Qilab pada pertengahan abad V M. Saat itu, jabatan-jabatan penting negara berpusat padanya. Jabatan itu meliputi:

  1. memimpin Darun Nadwah
  2. memegang bendera (mengibarkan bendera perang)
  3. menguasai Ka’bah (membuka dan menutup pintu Ka’bah, serta mengurus pelayanan dan perawatan Ka’bah)
  4. memberi minum haji (menyediakan minum dan korma untuk orang-orang yang datang ke Makkah)
  5. menyediakan makanan untuk menjamu haji. Pada musim haji, Qushay mewajibkan kepada orang-orang Quraisy untuk menyerahkan sejumlah makanan padanya, kemudian makanan tersebut disediakan untuk para haji yang tidak memiliki bekal.

Sebelum meninggal, Qushay menyerahkan urusan itu pada anaknya, Abdud-Dar, bukan pada anaknya yang lain (Abdi Manaf). Namun, terjadi rebutan jabatan antara anak-anak Abdi Manaf dan anak-anak Abdud-Dar pasca meninggalnya Abdi Manaf. Quraisy terpecah menjadi dua kelompok, dan hampir terjadi peperangan. Namun akhirnya damai, jabatan-jabatan pun dibagi. Bani Abdi Manaf bertanggung jawab atas pemberian minum dan penjamuan jamaah haji. Orang yang bertanggung jawab menjamu haji ini adalah Abdul Muthalib bin Abdi Manaf (kakek Muhammad dari jalur ayah). Sedangkan urusan Darun Nadwah, pengurusan Ka’bah, dan bendera berada di tangan Bani Abdud-Dar. Selain jabatan-jabatan tersebut, Quraisy masih memiliki jabatan-jabatan lain yang dibagikan di antara mereka; dan mereka membentuk pemerintahan kecil. Pemerintahan tersebut juga memiliki badan-badan pemerintah semacam parlemen, diantara urusan-urusannya adalah; dewan musyawarah (dipegang oleh Bani Asad), kedutaan (Bani Adi), mengatur pasukan dan mengendalikan kuda (Bani Makhzum), mengurus panah-panah yang digunakan untuk mengundi nasib (Bani Jamh), membawa bendera kaum (Bani Umayah), serta mengatur denda-denda dan ganti rugi –dengan Bani Taim sebagai penanggungjawabnya (al-Mubarakfury, 1998:11-26).

Masyarakat Makkah terbagi dalam berbagai tingkat sosial. Masing-masing tingkat memiliki aturan-aturan (kultur) yang berbeda. Di kalangan bangsawan misalnya, seorang istri memiliki kebebasan berpikir dan berbicara dalam porsi yang cukup besar. Seorang istri dihormati dan dilindungi, dan apabila kehormatannya diganggu, pertumpahan darah biasa terjadi. Karena inilah, wanita seringkali menjadi pembangkit perang –juga perdamaian. Pada strata ini, hubungan antara lelaki dan perempuan diikat oleh tali perkawinan di bawah pengawasan walinya. Itulah kondisi sosial para bangsawan. Namun, pada strata di bawahnya. Terdapat pergaulan bebas antara lelaki dan wanita. Dalam tingkatan ini dikenal perkawinan dengan cara; (diantaranya) beberapa laki-laki datang pada seorang wanita, dan semuanya menyetubuhi perempuan itu. Ketika hamil dan melahirkan, semua laki-laki berkumpul di rumah wanita itu, lalu wanita itu memilih salah satu dari mereka untuk menjadi bapak dari bayi yang dilahirkannya. Maka, bayi itu dinisbatkan pada seorang laki-laki yang dipilih itu. Terkadang, akibat dari peperangan, pihak yang menang menawan dan menyetubuhi wanita-wanita dari pihak yang kalah. Praktek poligami biasa terjadi, dan tanpa ada batasan. Tak hanya batasan jumlah, mereka mengawini dua wanita yang bersaudara, dan mengawini bekas istri bapak mereka. Seks bebas merajalela, dan budak wanita adalah yang paling banyak dijadikan ”alat pelampiasan nafsu” (al-Mubarakfury, 1998:39-43). Judi dan minuman keras adalah ’sahabat’ masyarakat Quraisy. Kekerasan dan pembunuhan bukanlah hal asing. Bahkan, mengubur hidup-hidup anak perempuan dianggap sebagai sebuah kemuliaan.

Perekonomian Makkah sudah maju pada abad VI M ini. Mereka berdagang sampai ke banyak negeri di Afrika dan Asia. Ketika kembali ke Makkah mereka membawa (diantaranya); biji logam dan kayu pinus dari Afrika, kulit, dupa, dan pakaian dari Yaman, rempah-rempah dari Iraq, emas dan batu mulia dari India, senjata, sutra, dan arak dari Mesir dan Syam. Pada musim panas, suku Quraisy mengirim kafilah dagang ke Syam, dan pada musim dingin ke Yaman. Sementara, bulan Haji terlarang untuk bepergian, mereka mendirikan pasar disekitar Ka’bah dan Masjidil Haram. Orang-orang dari seluruh jazirah Arab akan mengunjungi pasar ini. Makkah memiliki pasar-pasar khusus, dintaranya; pasar minyak wangi, kurma, dan buah-buahan. Juga, ada tempat untuk tukang bekam dan cukur rambut. Serta, lorong-lorong kios (los) tukang sepatu dan pedagang kain.

Penduduk Makkah memiliki taman-taman yang biasa didatangi pada sore hari di bulan kemarau. Sebagian besar muda-mudi Makkah terkenal suka berhias dan berpakaian indah. Orang-orang kaya memiliki tempat-tempat berkumpul dan berbincang-bincang sepanjang malam. Di tempat ini mereka duduk di kursi goyang atau dipan serta kursi-kursi yang berpasangan, mendendangkan syair, bersendau gurau, dan pesta makan serta mabuk-mabukan. Keluarga kaya biasa hidup mewah, bahkan ada yang minum dengan menggunakan gelas emas.

Masyarakat yang hidup bergantung pada berdagang inilah yang menjadikan suku Quraisy mengutamakan perdamaian dan ketentraman. Keinginan mereka adalah keinginan sebuah bangsa yang tergantung pada usaha dan hidup dari perdagangan, perjalanan kafilah-kafilah, pengaturan pasar-pasar, arahan-arahan penunjuk jalan dari berbagai daerah menuju negerinya, serta pertemuan-pertemuan yang mendatangkan kemuliaan agama, hasil-hasil ekonomis, dan rezeki-rezeki yang beredar dari pertemuan tersebut. Oleh karena itu, selama bangsa Quraisy tidak diganggu aqidah(keyakinan)nya, tidak disinggung emosi spiritual atau kesukuannya, mereka akan mendahulukan hidup damai. Namun demikian, suku Quraisy memiliki kekuatan militer yang tangguh. Pasukan berkuda al-Ghadhbah al-Mudhariyyah telah popular di jazirah Arab. Selain itu, kekuatan miiter Quraisy terletak pada pasukan gabungan suku-suku di sekitar Makkah. Disamping, mereka memiliki hamba sahaya dan pelayan berjumlah besar.

Pada mulanya, mayoritas orang Arab mengikuti ajaran Ibrahim. Namun, seiring waktu berjalan, akibat sekularisasi, orang Arab meninggalkan sebagian besar ajaran Ibrahim. Agama kaum Quraisy pada abad VI ini adalah sinkretisme antara berhalaisme dengan agama Ibrahim. Mereka tetap menghormati Ka’bah dan melakukan rangkaian ibadah haji. Hanya saja, mereka juga menyembah berhala. Mereka juga membuat aturan-aturan baru dalam ritual-ritual baru haji. Misalnya; mereka memerintahkan kepada selain penduduk tanah suci (Makkah), apabila melakukan thawaf (mengelilingi Ka’bah) pertama kali harus menggunakan pakaian al-Hums (pakaian orang-orang Quraisy). Jika tidak mendapatkan al-Hums, maka kaum lelaki harus berthawaf dengan telanjang, sedangkan perempuan menanggalkan seluruh pakaiannya kecuali pakaian dalam, dan berucap; ”Pada hari ini, tampak sebagiannya atau seluruhnya. Apa yang tampak dari padanya, maka saya tak menghalalkannya” (al-Mubarakfury, 1998:33-34). Perbuatan ini terus dilakukan, hingga Muhammad menguasai Makkah, dan ia menyampaikan perintah Tuhan-Nya, ”Wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid” (QS al-A’raf: 31).1

B. Konstruksi Sosial Jihad pada Masa Muhammad

Awal Muhammad Membangun Dunia

Bermula dari keyakinannya akan eksisnya Tuhan Yang Maha Esa (Allah) dan dia adalah utusan-Nya, mulailah Muhammad membangun eksistensinya. Pertama-tama ia mendatangi istrinya, Khadijah. Muhammad mengkisahkan penyendiriannya di Gua Hira, saat ia didatangi Malaikat Jibril –yang menyampaikan, ”Bacalah dengan nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah, dan Tuhanmulah yang Maha Mulia, yang mengajarkan dengan perantaraan qalam (pena), mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya.” (QS. Al-Alaq: 1-5).2 Lalu, Khadijah pun membenarkan kisahnya, dan mengimani apa yang ia imani. Betambahlah keobyektivan realitas subyektif tentang eksistensinya sebagai Nabi utusan Tuhannya.

Itulah awal Muhammad membangun dunia Islam. Dakwahnya pada Khadijah adalah bentuk eksternalisasi kediriannya sebagai pembawa risalah agama, dan ini adalah upaya menjadikan realitas subyektif menjadi realitas obyektif. Ketika struktur penalaran Muhammad (tentang kenabiannya) disosialisasikan pada orang lain, maka pengetahuan (tentang kenabian) itu telah mengambil tempat dalam kehidupan sosial. Ketika realitas subyektif telah ditransformasikan dan mengambil peran dalam kehidupan sosial, maka ia akan tampak nyata secara obyektif. Seperti kata Berger:

Kehidupan sendiri tampak sebagai nyata secara obyektif, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk orang-orang lain, hanya kalau kehidupannya itu mengambil tempat dalam suatu dunia sosial (Berger, 1991:17).

Ketika realitas subyektif telah dicurahkan dalam kehidupan sosial melalui interaksi sosial, ia menjadi kenyataan sosial. Dalam kenyataan sosial inilah tipifikasi berlangsung. Tipifikasi Muhammad akan dirinya sebagai pembawa ajaran, dilakukan pula oleh Khadijah. Tipifikasi ini menampilkan identitas Muhammad sebagai penyembah Allah, begitu pula Khadijah. Tipifikasi ini juga berimplikasi pada peran sosialnya, Muhammad berperan sebagai nabi bagi Khadijah, dan Khadijah berperan sebagai pengikutnya.

Setelah bertemu Khadijah, Khadijah menemui Waraqah bin Naufal. Waraqah seorang ilmuwan dalam bidang agama dan sejarahnya, kenabian dan tradisi-tradisinya, serta ahli Kitab yang memiliki berita-berita para nabi dan ilmu mereka (An-Nadwi, 2005:123). Realitas obyektif memerlukan pengetahuan sebagai legitimasi, dalam konteks inilah Waraqah –dengan pengetahuannya- memberikan peran yang signifikan. Setelah mendengar kisah tentang Muhammad, Waraqah berkata, ”Mahasuci, demi Dzat yang jiwa Waraqah ada di tangan-Nya, telah datang kepadanya (Muhammad) malaikat agung (Jibril) yang pernah datang kepada Musa. Sesungguhnya dia (Muhammad) adalah nabi umat ini. Katakanlah kepadanya, ”Hendaknya tetap tegar” (Al-Mubarakfury, 1998:77). ”Alangkah gembiranya seandainya aku masih hidup tatkala kamu diusir oleh kaummu!”… ”Tak seorang pun yang datang membawa seperti yang kamu bawa, kecuali akan diperangi” (Al-Buthy, 2005:56). Legitimasi ini semakin membenarkan (dimensi normatif) realitas obyektif akan kenabian Muhammad, sekaligus penjelas (dimensi kognitif) bagi Muhammad untuk terus menyampaikan kenabiannya, memproduksi masyarakat Islam.

Tipifikasi tidak hanya pada orang yang sejaman tetapi pada para pendahulu (Berger, 1990: 48). Ucapan Waraqah berimplikasi tipifikasi vertikal pada Muhammad. Muhammad tak hanya mendedikasikan dirinya sebagai nabi, tapi juga Nabi sebagaimana Musa. Atau lebih tepatnya, Nabi penerus Musa.3 Maka, konsepsi Waraqah tentang Muhammad ini pun memunculkan tipifikasi Muhammad sebagai penerus nabi-nabi sebelumnya –yang berpuncak pada Adam. Hubungan individu juga berlangsung tidak hanya melalui tipifikasi dengan ”para pendahulu” tapi juga ”generasi mendatang”. Karena itu, perkataan ”..kamu (akan) diusir oleh kaummu, dan ”tak seorang pun yang datang membawa seperti yang kamu bawa kecuali akan diperangi” memunculkan tipifikasi pada orang-orang di masa mendatang –yang akan mengusir dan memeranginya.

Muhammad pun terus menyampaikan ajarannya -secara personal (fardiyah/perseorangan), hingga satu per satu orang-orang dekatnya menyusul Khadijah, mengucapkan syahadat dan menjadi pengikut Muhammad. Setelah istrinya, pembantu Muhammad, yang kemudian dijadikan anak angkat, Zaid bin Haritsah memeluk Islam. Diikuti Ali bin Abu Thalib, anak pamannya. Lalu, sahabat karibnya, Abu Bakar (Al-Buthy, 2005:66).

Pondasi Universum Simbolis itu Bernama Tauhid4

Dalam ajaran Islam, syarat keislaman ialah bersyahadat, menyatakan kalimat ”Aku bersaksi tiada Tuhan yang layak disembah kecuali Allah, dan Muhammad adalah utusan Allah.” Kalimat yang sering disebut kalimat tauhid ini, adalah pernyataan yang memiliki konsekuensi akan pengakuan dan penundukan terhadap nilai-nilai bagi yang menyatakannya. Ketika nilai-nilai tersebut dipakai sebagai panduan dalam kehidupan sosial makai ia menjadi nomos-nomos –yang memiliki seperangkat makna. Nomos-nomos tesebut menyimpan sistem pengetahuan sekaligus legitimasi.5

Dalam sistem pengetahuan umat Islam, pengetahuan yang mendasar dalam syahadat meliputi penjelasan bahwa aktivitas menyembah (tunduk dan patuh) yang layak, hanyalah menyembah (tunduk dan patuh) pada Allah, dan Muhammad satu-satunya orang yang paling mengerti akan aktivitas penyembahan ini. Karena itu, mengikuti perintah Allah dan Muhammad menjadi konsekuensi mutlak bagi orang yang bersyahadat, dan dengan sendirinya ia berperan sebagai hamba Allah dan pengikut Muhammad. Di sisi lain, ketundukan dan kepatuhan pada Allah dan Muhammad itu menafikan segala ketundukan dan kepatuhan kepada selainnya, melepaskan penghambaan pada sesama manusia –termasuk pada harta, tahta, dan wanita (pria). Konsekuensi inilah yang pada gilirannya menjadi kunci perubahan yang fenomenal pada diri para pengikut(kelompok)nya, dan pada sisi yang lain menciptakan clash dengan status quo masyarakat Quraisy, sehingga memunculkan konflik-konflik sosial –baik laten maupun manifest.

Tata nilai ketauhidan, itulah dasar universum-universum simbolik pada diri kaum muslimin6 itu. Muhammad dan pengikutnya, berkali-kali mengeksternalisasikan fenomena ketauhidan. Saat pertama kali ia menyampaikan ajarannya secara terbuka pada bani(marga)nya, bani Hasyim, adalah karena bimbingan tata nilai ketauhidan; keyakinan akan adanya perintah Allah, ”… dan berilah peringatan kepada kaum kerabatmu yang terdekat. (QS, asy-Syuara: 214). Baginya, perintah Tuhan harus dilakukan, walaupun konsekuensinya berat, dan tak ada yang boleh menghentikan –kecuali Tuhan itu sendiri. Tauhid sebagai dasar universum simbolik, sebagai orientasi aktivitas sehari-hari, amat nyata saat perundingan antara para pemuka Quraisy dari setiap kabilah (suku) dengan Muhammad. Para pemilik otoritas politik tertinggi Quraisy berkumpul, para ketua kabilah (suku) mengadakan pertemuan di Ka’bah, lalu mengadakan perundingan dengan Muhammad. Parlemen Quraisy itu menawarkan. ”Jika kamu hanya menginginkan harta dari dakwah ini, kami dapat mengumpulkan untukmu, sehingga kamu menjadi yang paling kaya, banyak hartanya. Jika kamu hanya menginginkan kedudukan dari dakwah ini, kami siap memuliakanmu diantara kami. Jika kamu menginginkan kerajaan dari dakwah ini, kami akan mengangkatmu menjadi raja di antara kami. Jika yang datang kepadamu itu penyakit (kesurupan) yang menguasai kamu, kami siap mengorbankan harta kami untuk mencarikan obatnya sampai kamu sembuh.”

Kemudian Muhammad menjawab, ”Tidak ada pada diriku apa yang kamu sebutkan itu. Aku tidak mengharapkan harta kalian. Aku tidak mengharapkan kedudukan diantara kamu. Juga tidak menginginkan kerajaan. Tetapi Allah mengutusku kepada kalian sebagai rasul. Dia telah menurunkan Kitab kepadaku dan memerintahkan agar aku menjadi pemberi kabar gembira dan ancaman kepada kalian. Kemudian aku sampaikan perintah-perintah Tuhanku kepada kalian, aku berikan nasehat pada kalian. Jika kalian menerima apa yang aku sampaikan, itu menjadi nasib baik kalian di dunia dan akhirat; jika kalian menolaknya, aku akan bersabar terhadap urusan Allah, sampai Allah memberikan keputusan antara aku dan kalian” (al-Ghadban, 2003a:125).

Dengan mencermati eksternalisasi-eksternalisasi Muhammad dan pengikutnya pada masa awal Islam ini, bagi mereka, tauhid menyimpan pengetahuan yang menjelaskan dan membenarkan bahwa; amalan semestinya dilakukan untuk mencari keridhoan Tuhan. Keridhoan Tuhan diletakkan di atas keridhoan-keridhoan yang lain, dengan kata lain; keridhoan yang lain harus selaras dengan keridhoan Tuhan, dan tidak boleh meng’atas’i keridhoan Tuhan. Pengetahuan tauhid itulah yang membimbing aktivitas kehidupan sehari-hari generasi awal Islam itu. Dalam interaksi sosialnya, banyak fenomena di masa awal Islam ini yang sukar untuk dijelaskan dengan logika pertukaran sosial, atau logika materi (ekonomi). Walaupun kaum Quraisy melakukan pencemaran nama baik, mengintimidasi secara psikis maupun fisik, melakukan blokade ekonomi, sampai upaya pembunuhan, Muhammad dan pengikutnya tetap mendakwahkan ajarannya. Bahkan sebagian besar mereka rela berhijrah ke Habsyah (Ethiopia)7. Mereka tidak membawa banyak hartanya, bahkan hanya berbekal baju yang menempel di tubuh (Mush’ab bin Umair), karena mereka lari secara sembunyi-sembunyi meninggalkan keluarga dan kaumnya. Sebuah pelarian yang menjadikan nyawa sebagai taruhannya, pergi ke suatu negeri terpencil yang dari segi kehidupan, bahasa. tradisi, dan agama, berbeda sama sekali dengan apa yang ada di Mekah (al-Ghadban, 2003a:75). Logika ekonomi juga tak mampu menjelaskan perilaku Abu Bakar (salah seorang tokoh awal Islam) saat menggunakan seluruh hartanya untuk biaya perang Tabuk. Ketika ia ditanya Muhammad tentang jumlah harta yang ia tinggalkan untuk keluarganya, maka ia menjawab, ”Aku tinggalkan Allah dan rasul-Nya” (maksudnya; semua hartanya ia sumbangkan untuk perang). Ketika itu Umar bin Khathab juga mendanai perang dengan banyak hartanya, lalu ia ditanya Muhammad tentang banyaknya harta yang ia tinggalkan untuk keluarganya. Ia mengatakan bahwa jumlahnya sama dengan yang ia sumbangkan untuk dana perang (maksudnya; setengah untuk biaya perang, dan setengah lagi untuk keluarganya).

Karena tauhid diyakini penganutnya memiliki seperangkat pengetahuan yang membimbing dan menata kehidupan sehari-harinya, maka tauhid berimplikasi pada tipifikasi-tipifikasi penganutnya itu. Kemudian, tipifikasi itu berimbas pada peran-peran sosial pengikutnya. Lama-lama, eksternalisasi dari peran-peran ketauhidan itu berubah menjadi kebiasaan, dan mengendap dan menjadi stock of social knowledge yang dimiliki bersama (para pelakunya). Pengendapan-pengendapan berbuah tradisi, dan melembaga, membentuk lembaga tentang sebuah keyakinan (ketauhidan). Lembaga ini bersifat ada di sana, eksternal dan memaksa. Sebuah lembaga yang menjadi dasar dari lembaga sebuah agama. Sebuah agama yang kemudian dikenal dengan nama Islam. Lembaga inilah yang dikonstruksi secara sosial oleh Muhammad –bersama pengikutnya- secara terus menerus sampai ia meninggal. Sepeninggal Muhammad, konstruksi sosial itu terus berlanjut hingga menghasilkan masyarakat Islam, bahkan peradaban.

Islam sebagai lembaga agama merupakan lembaga besar dan tertinggi, membawahi lembaga-lembaga kecil yang berada dibawahnya.8 Lembaga yang utama, yakni lembaga keyakinan (aqidah). Setelah itu, lembaga ritual ibadah. Dalam terminologi Islam, ritual ibadah ini biasa disebut dengan ibadah mahdhah (khusus), misalnya; shalat, puasa, dan haji. Lembaga yang lain, lembaga ibadah ghairu mahdhah (umum). Pranata yang termasuk dalam lembaga ibadah ghairu mahdhah ini misalnya; pendidikan, keluarga, ekonomi, dan politik (syura). Lembaga lainnya adalah lembaga akhlaq, juga dakwah. Terakhir; jihad.

Di sisi lain, penyebaran ketauhidan ini merupakan upaya Muhammad untuk mengalihkan ashabiyah kesukuan ke ashabiyah agama (Islam). Solidaritas kolektif yang berbasis kesukuan menjadi berbasis ideologis. Upayanya ini berhasil, sehingga ashabiyah ideologis menjadi ”transenden” bagi kaum muslimin, meng’atas’i ashabiyah kabilah –yang meliputi ashabiyah nasab (keturunan). Walaupun diperangi kaum Quraisy, Muhammad dan pengikutnya dapat mempertahankan soliditas internalnya. Dengan prinsip-prinsip yang terlegitimasi oleh Alquran, yakni; ukhuwah Islamiyah (persaudaraan sesama umat Islam), Muhammad berhasil menyatukan pengikutnya yang terdiri dari bermacam golongan (dari berbagai kabilah, pemimpin dan rakyat, tuan dan budak, wanita dan pria). Karena ashabiyah ideologis inilah, orang Yatsrib (Madinah) dengan mudah menerima ajaran Muhammad. Mereka (orang Madinah) telah jenuh dengan perang saudara berkepanjangan (antara bani Aus dan Khazraj), dan ashabiyah ideologis ini adalah solusi alternatif untuk kembali menyatukan mereka. Selain itu, karena fanatisme rasnya yang kuat, dan terlibat ‘persaingan’ etnis dengan etnis Yahudi, orang Yatsrib (Madinah) semakin cepat dalam mengambil keputusan untuk menggabungkan diri dalam kepemimpinan Muhammad.9

Tauhid sebagai Ideologi Jihad

Dalam Islam, pada aras ide (filosofis), ”peperangan” adalah ranah yang integratif dengan ketuhanan. Dalam sub bab sebelum ini, telah dijelaskan tentang kaitan tauhid dengan universum simbolik, dengan kuncinya adalah syahadat. Kalimat tauhid (syahadat) itu mencakup teologi perlawanan, tepatnya pada kata ”laa ilaha” (bukan Tuhan) dan ”illa-Allah” (Satu-satunya Tuhan). Peperangan ini berimplikasi pada terminologi iman versus kafir, loyalitas (wala’) versus anti-loyalitas (bara’), maksiyat versus ketaatan, manfaat versus madharat, maslahat versus mafsadat (keadilan versus kedzaliman)… dosa versus pahala serta surga versus neraka. Peperangan tauhid inilah yang kemudian menemukan bentuk riilnya pada; amalan-amalan perang melawan setan (hawa nafsu), perang wacana (hujah), sampai pada perang fisik (qital). Tauhid inilah yang seringkali dijadikan alasan orang-orang Islam dalam berjihad. Mereka berperang karena hendak mengeluarkan orang dari kegelapan (kekafiran) kepada cahaya terang (keimanan), berperang sebagai bentuk loyalitas mereka pada perintah Tuhan dan rasul utusan-Nya, untuk menghentikan kedzaliman, serta untuk mati syahid. Muhammad pernah mengatakan perkataan tentang tauhid ini, ketika kaum Quraisy memintanya menghentikan dakwahnya. Muhammad berkata, ”…Aku tidak mengharapkan harta kalian. Aku tidak mengharapkan kedudukan diantara kamu. Juga tidak menginginkan kerajaan. Tetapi Allah mengutusku kepada kalian sebagai rasul. Dia telah menurunkan Kitab kepadaku dan memerintahkan agar aku menjadi pemberi kabar gembira dan ancaman kepada kalian. Pengikut-pengikutnya pun pernah mengutarakan, ”Allah mengutus kami agar kami mengeluarkan orang-orang yang Ia kehendaki dari penghambaan hamba kepada penghambaan kepada Allah semata. Dari kesempitan dunia menuju keluasannya. Dari kelaliman agama-agama lain menuju keadilan Islam”10 ”Demi Allah, demi yang mengutusmu (Muhammad –pen) dengan membawa kebenaran, jika engkau suka, kami siap menyerang penduduk Mina dengan pedang-pedang kami esok hari.”11 ”Kita berperang bukanlah berdasarkan jumlah pasukan, kekuatan, dan banyaknya personil, namun kita berperang semata-mata berdasarkan agama ini, yang karenanya Allah memuliakan kita. Karena itu marilah kita maju, tidak ada pilihan lain kecuali salah satu dari dua kebajikan, yaitu: menang atau mati syahid.”12

Walaupun demikian, ketika tauhid sebagai ideologi jihad ini diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari (sosial) maka ”mau tidak mau” ia akan berdialektika dengan realitas. Sehingga realitas subyektif (cadangan pengetahuan) yang berfungsi sebagai resep ini akan muncul seiring dengan sebab dari luar –interaksi sosial (serta kondisi sosial). Raja Persia meyakini pengetahuan –yang mendapat legitimasi agama- yang menganggap bahwa raja lebih mulia dari rakyatnya –sehingga raja sewenang-wenang terhadapnya, sementara rakyat ”menghamba” pada Raja Persia- maka, ketika prajurit Islam waktu itu mengetahui korelasi antara agama dengan ketidakadilan, maka ia menjelaskan alasan rasionya berperang; ”Allah mengutus kami agar kami mengeluarkan orang-orang yang Ia kehendaki dari penghambaan hamba kepada penghambaan kepada Allah semata… Dari kelaliman agama-agama lain menuju keadilan Islam”. Ketika Muhammad perlu bukti tentang keloyalitasan orang-orang Yatsrib yang baru saja berbai’at, sementara Muhammad mendapat tekanan dan berkali-kali menjadi target pembunuhan, maka orang Yatsrib itu berkata, ”Demi Allah, demi yang mengutusmu (Muhammad –pen) dengan membawa kebenaran, jika engkau suka, kami siap menyerang penduduk Mina dengan pedang-pedang kami esok hari.”

Berger menjelaskan bahwa individu terus mengalami dirinya sebagai organisme sosial. Di dalam dirinya terdapat dialektika batin yang berlangsung terus menerus antara identitas dan substratum biologisnya. Seringkali dialektika ini adalah pertarungan antara diri yang ”lebih tinggi” dan ”lebih rendah”. Umpamanya, seorang prajurit harus menguasai rasa takut naluriahnya terhadap kekalahan dan kematian dan dalam waktu yang bersamaan, menguasai rasa keberaniannya sebagai usaha untuk mempertahankan identitasnya sebagai prajurit (Berger, 1990:261). Maka, ketika tentara Islam mengalami hal itu. Ketika sebagian kaum muslimin mangalami situasi anomi (kekacauan) karena melihat realitas sosial dihadapannya (jumlah pasukan multi nasional yang berada di bawah Romawi mencapai 200.000 tentara, sementara mereka hanya berjumlah 3.000 prajurit), maka yang dikatakan Abdullah bin Rawahah bukan seperti perkataan Rabi’i bin Amir, melainkan, perkataan tentang ”diri yang lebih tinggi”, prajurit dengan kemenangan atau mati syahid; ”…Karena itu marilah kita maju, tidak ada pilihan lain kecuali salah satu dari dua kebajikan, yaitu: menang atau mati syahid.”

Internalisasi-internalisasi jihad

Pada saat Muhammad melakukan sosialisasi risalah kenabian terhadap orang-orang di rumahnya; istrinya (Khadijah), Zaid bin Haritsah (pembantunya), Ali bin Abu Thalib (anak asuhannya), dan sahabat karibnya (Abu Bakar), sosialisasi (yang diikuti internalisasi) cenderung berjalan ”sempurna” tanpa halangan. Hal ini karena tiga faktor yang meliputi; (1) internalisator adalah ”the” significant other, (2) berjalan dalam interaksi par excellence (tatap muka) yang intens, dan (3) tanpa gangguan eksternal yang kuat. Sebagaimana telah disinggung di awal bab ini, masyarakat Quraisy sangat patriarkhis, suami sebagai kepala keluarga memiliki peran yang dominan dan sangat dipatuhi anggota-anggota keluarganya. Faktor inilah yang menentukan keberhasilan sosialisasi ajaran Muhammad pada fase ini. Realitas obyektif yang dialami Muhammad dengan mudah diambil alih ke dalam realitas subyektif orang-orang terdekatnya. Selain itu, di usianya yang ke-2513, Muhammad telah dijuluki oleh kaumnya dengan al-amin (yang dapat dipercaya), karena kejujurannya. Sikap jujur yang selalu dieksternalisasikan Muhammad, menjadi fenomena yang tak bisa dinihilkan, lalu dengan sendirinya menjadi realitas obyektif yang menjadi common sense masyarakat Quraisy –berkat terulang-ulangnya fenomena kejujuran itu melalui pengalaman-pengalaman interaksi sosial, terlebih, bagi keluarga dan sahabat karib Muhammad yang telah berinteraksi secara intens. Sehingga pengetahuan bahwa ”perkataan Muhammad bukanlah perkataan dusta, apa yang dikatakan adalah benar, karena Muhammad selalu jujur” telah mengendap menjadi cadangan resep dalam sistem kognisi mereka. Lalu, ketika Muhammad mengucapkan, maka mereka pun membenarkan ucapannya.

Dalam situasi tatap-muka, orang lain adalah nyata sepenuhnya (Berger, 1990:42). Subyektivitas lawan interaksi terbuka bagi pelaku interaksi melalui gejala-gejala yang maksimal, transfer ”realitas subyektif” memungkinkan berjalan secara excellence. Walaupun demikian, realitas obyektif yang menjadi materi internalisasi tidak pernah sama persis dengan realitas subyektif yang diambil individu. Hanya saja, dalam situasi tatap-muka yang intim dan intens, pembentukan ke arah pendefinisian bersama semakin mudah tercapai –karena ”kunci” itu telah didapatkan. Tugas selanjutnya hanyalah mempertahankan hubungan simetris dua realitas tersebut. Sebagaimana disinggung di atas, realitas subyektif tidak sama persis dengan realitas obyektif, namun sedikit banyak terdapat kesesuaian antara kedua realitas itu. Untuk mempertahankan hubungan simetris itu, ada dua cara untuk mempertahankannya; (a) memberikan legitimasi, dan (b) memanipulasi realitas subyektif (Samuel, 1993: 16). Dalam konteks ajaran Muhammad, maka legitimasi utamanya melalui Alquran. Banyak ayat Alquran yang menjelaskan bahwa Muhammad adalah rasul, serta perintah-perintah untuk menaati Allah dan rasul-Nya. Seperti; ”Dan orang-orang mukmin dan beramal soleh serta beriman kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad dan itulah yang haq dari Tuhan mereka, Allah menghapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan memperbaiki keadaan mereka” (QS Muhammad: 2). ”Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya, dan janganlah kamu berpaling dari pada-Nya, sedang kamu mendengar (perintah-perintah-Nya)” (QS Al-Anfal: 20). Sedangkan cara yang kedua (memanipulasi realitas subyektif) meliputi dua keadaan; dalam kehidupan sehari-hari dan situasi krisis. Dalam kehidupan sehari-hari, upaya mempertahankannya dengan cara memanggil Muhammad dengan ”Yaa Rasulallah” atau ”Yaa Nabi” –bukan dengan ”Yaa Muhammad”. Dengan memanggil ”Wahai Nabi” atau ”Wahai Rasul Allah”, berarti pengikut Muhammad mempertahankan posisi Muhammad sebagai nabi atau utusan Tuhan. Atau, minimal, mengakui bahwa Muhammad adalah seorang nabi. Karena individu mengakui kenabiannya, maka individu itu mempertahankan ”Muhammad membawa wahyu Tuhan” atau ”Ikutilah Muhammad, karena ia nabi” di dalam kesadarannya. Dalam situasi krisis, upaya manipulasi realitas subyektif dilakukan (misalnya) melalui ritual shalat jamaah, haji, dan terlebih perang yang berada dibawah komando Muhammad. Dengan cara ini, secara tegas dan sengaja, keselarasan realitas obyektif dan realitas subyektif –bahwa Muhammad sebagai nabi dan pemimpin mereka- berusaha dipertahankan.

Masa awal Muhammad menyampaikan risalahnya, sering kali disebut sebagai periode sirriyatud da’wah (dakwah secara rahasia). Penyebaran Islam dilakukan secara sembunyi-sembunyi, face to face, dan pemeluknya pun menyembunyikan keislamannya. Namun, setelah beberapa lama akhirnya Quraisy mengetahui kalau Muhammad dan pengikutnya melaksanakan ritual baru. Hanya saja, Quraisy belum memperhatikan secara khusus terhadap dakwah ini, karena fenomena ”aliran ketuhanan/kebatinan” sudah sejak lama tersebar di Makkah. Seperti yang tercermin pada Zaid bin Amer bin Nufal, Waraqah bin Naufal, dan Umaiyah bin Abu Shalt (al-Ghadban, 2003a:27). Sehingga, orang-orang Quraisy tidak peduli dengan perilaku dan aktor-aktornya –selama tidak mengganggu stabilitas struktur sosial mereka. Bahkan, pada periode ini, Quraisy cenderung mengawasi gerak-gerik ”aliran-aliran ketuhanan” itu dari pada gerakan Muhammad, karena ”aliran-aliran ketuhanan” itu pernah mengatakan keraguan mereka terhadap berhala-berhala kaum Quraisy dan sesembahan orang-orang Arab, sementara Muhammad belum menyatakan hal itu.

Karena itu, ketika struktur penguasa belum merasa terancam eksistensinya, maka ia belum ”menggunakan kuku” dominasinya secara nyata, dan komunitas yang ”menyimpang” pun bebas membangun dan memelihara dunianya. Internalisator terus bekerja memutar mesin-mesin internalisasi tanpa halangan yang berarti. Realitas obyektif perlahan namun pasti diambil alih menjadi realitas subyektif oleh individu-individu penerima sosialisasi, lalu berkembang menjadi realitas inter-subyektif –dalam level komunitas. Pada generasi yang dikenal dengan assabiqunal-awwalun ini, internalisasi berjalan dari Muhammad ke Khadijah, lalu Zaid bin Haritsah, Ali bin Abu Thalib, kemudian ke Abu Bakar. Dari Abu Bakar ini, terjadi lompatan jumlah pengikut Muhammad. Hal ini karena Abu Bakar memiliki kedudukan di kalangan Quraisy lantaran kepintaran, harga diri dan kesederhanannya. Ia mengetahui nasab-nasab Quraisy dan kisah-kisahnya, seorang pedagang yang jujur, serta penyayang dan merakyat (an-Nadwi, 2005:124). Ia sering didatangi oleh tokoh-tokoh kaumnya untuk dimintai pendapat tentang berbagai hal (al-Ghadban, 2003a:21). Karena kredibilitas dan kapabilitas Abu Bakar ini, maka dakwah Abu Bakar segera disambut keislaman para pembesar Quraisy. Mereka adalah Utsman bin Affan, Zubair bin al-’Awwam, Abdurrahman bin ‘Auf, Saad bin Abu Waqash, Thalhah bin Ubaidillah. Keislaman tokoh-tokoh Quraisy ini lalu diikuti beberapa tokoh Quraisy lainnya, hingga orang-orang pun masuk Islam, laki-laki dan perempuan, sehingga penyebutan Islam menjadi umum di Makkah dan menjadi isu ”hangat”, dan dengan sendirinya telah menjadi realitas obyektif dalam masyarakat Quraisy. Pasca itu, Muhammad dan pengikutnya mulai berdakwah terang-terangan (Ibnu Hisyam, 2004a:219).

Jahriyatud-dakwah (dakwah secara terang-terangan) mengakhiri periode dakwah rahasia, dan di sisi lain membuka konfrontasi secara terbuka dengan struktur Quraisy. Pada periode ini, pemeliharaan realitas subyektif tetap berjalan, namun tekanan eksternal semakin kuat. Sehingga situasi anomi yang dialami pengikut Muhammad nyata terjadi. Untuk mengatasi hal ini, strategi Muhammad dan komunitasnya yang utama yakni dengan; (1) tetap melakukan internalisasi yang par excellence secara sembunyi-sembunyi (di rumah al-Arqam bin abil Arqam), dan (2) hijrah ke Habsyah. Strategi jitu dilakukan Muhammad dan kaum muslimin kala mengambil Arqam bin Abil Arqam sebagai pusat internalisasi. Menjadikan rumah Arqam sebagai pusat internalisasi ini sukar dideteksi orang Quraisy, karena; (a) Arqam berasal dari bani Makhzum sedangkan Muhammad dari bani Hasyim, waktu itu bani Hasyim adalah musuh bebuyutan bani Makhzum. Jadi, sudah menjadi common sense orang Quraisy, kalau bani Hasyim dan bani Makhzum tidak akan bersekutu. (b) Arqam waktu itu baru berumur 16 tahun, sehingga tidak terkirakan oleh kaum Quraisy bahwa kaum muslimin mengambil rumah ”anak kecil” sebagai markasnya. Saat itu, kaum Quraisy memusatkan perhatiannya pada rumah pembesar kaum muslimin, terlebih rumah Muhammad. (c) Arqam bin Abil Arqam tidak terdeteksi keislamannya, sehingga hal ini pun tak terprediksikan oleh Quraisy (al-Ghadban, 2003a:54). Kegagalan Quraisy mendeteksi markas kaum muslimin dalam jangka waktu yang lama, memberikan keluasan Muhammad untuk mensosialisaikan ajarannya, serta membiarkan kaum muslimin untuk melakukan internalisasi par excellence dalam situasi yang kondusif dan intens. Selain itu, keberhasilan sosialisasi itu karena sumber informasi berpusat pada Muhammad. Pada kesempatan itu individu-individu muslim menceritakan aktivitasnya sehari-hari, tentang sosialiasi (dakwah) yang mereka lakukan dan sanggahan-sanggahan yang mereka terima sepanjang hari, lalu Muhammad mentransferkan pengetahuan dan memberi tambahan ‘materi internalisasi’ yang baru, serta memberikan legitimasi atas sikap-sikap pengikutnya –baik dengan memuji (membenarkan perilakunya) maupun memerintahkan (penjelas) untuk meninggalkan perilakunya (al-Ghadban, 2003a:57). Dalam memberikan legitimasi, Alquran menjadi sumber legitimasi. Selain itu, Alquran juga memberikan legitimasi tentang perlunya jihad dakwah. Di sisi lain, karena Alquran memiliki nilai sastra yang tinggi dan banyak menceritakan kisah-kisah, maka ia juga sebagai amunisi kaum muslimin dalam berjihad bil hujjah. 14

Pembahasan tentang markas internalisasi tersebut, berarti berbicara tentang ”teritori politik adalah teritori kognitif”. Hal yang sama, pada pembicaraan tentang hijrah ke Habsyah. Masalah ”teritori (politik dan) militer adalah teritori kognitif” semakin jelas, ketika kaum muslimin meminta suaka Raja Najasyi untuk tinggal di wilayah kekuasaannya –yang merdeka dari Quraisy. Keyakinan bahwa ”teritori militer dalah teritori kognitif” ini semakin nyata, saat kaum muslimin menjadikan Madinah sebagai markas besar internalisasi. Madinah, yang dengan Muhammad sebagai penguasanya, penguasa militer dan politik, memudahkan untuk mengamankan/memelihara realitas subyektif yang telah dimiliki kaum muslimin asal Makkah, juga yang berasal dari Madinah, serta memungkinkan penginternalisasian lebih lanjut pada orang-orang Madinah yang belum masuk Islam.

Jihad Dakwah: Perang Kognisi

Lama-lama, seiring dengan semakin besarnya pengikut Muhammad, tipifikasi bahwa Muhammad adalah nabi, dan pengikutnya adalah pengikut nabi, menjadi milik banyak orang. Pengetahuan ini pun menjadi common sense, dimiliki oleh dunia intersubyektif. Pengendapan pun berlangsung, seiring dengan semakin seringnya implementasi (realitas) dari peran-peran kenabian. Tradisi peran-peran kenabian menjadi tak terelakkan, dan melembaga. Lembaga baru menjadi keharusan, dan mesti dipelihara untuk menjaga eksistensi. Organisasi sosial menjadi keharusan antropologis bagi Muhammad dan pengikutnya. Mulailah mereka membentuk komunitas eksklusif yang bermarkas di rumah Arqam bin Abil Arqam. Ketika anggotanya semakin banyak –sehingga tak bisa lagi disembunyikan, dan diketahui orang-orang Quraisy –termasuk penguasa, ”hukum kemasyarakatan” pun berlangsung. Struktur (pengetahuan) mayoritas masyarakat Quraisy berusaha mendominasi dan represif. Sementara itu. ”pencurahan diri” tak boleh terhenti jika ingin tetap eksis. Perang informasi –yang sekaligus perang kognisi atau perang pemikiran- berlangsung. Syair dan cerita-cerita sejarah memegang peranan penting dalam perang argumentasi (legitimasi), karena masyarakat Arab sangat gandrung syair dan ilmu sejarah. Dalam konteks inilah, Alquran yang dibawa Muhammad memegang peran penting –sebagai hujjah (argumentasi). Alquran yang memiliki nilai sastra tinggi, dan sebagian besar(sekitar 2/3)nya adalah kisah-kisah, bertarung melawan syair-syair pujangga Quraisy dan kisah-kisah para sejarawannya. Namun, karena otoritas politik (negara) Quraisy melakukan intervensi, perlawanan pun menjadi tidak berimbang, karena medan pertempuran diperluas. Spektrum pertarungan pemikiran menyebar sampai pada pertarungan politik (perundingan antara Muhammad dengan pemuka Quraisy). Represi politik ternyata tetap tak mampu menghentikan penyebaran ajaran Muhammad. Sehingga, represi ekonomi dilakukan otoritas Quraisy, yakni dengan memboikot bani Hasyim.15 Hal itu, ternyata juga tak mampu mengatasi penyebaran kognisi tentang risalah kenabian Muhammad. Maka, represi militer menjadi opsi terakhir Quraisy yang dipilih. Pengikut-pengikut Muhammad (misalnya; Bilal bin Rabah dan keluarga Yasir/Sumayyah) menjadi sasaran penyiksaan pemuka Quraisy. Muhammad berkali-kali menjadi target pembunuhan. Walaupun demikian, karena kekuatan militer dan basis sosial kaum muslimin belum kuat, maka Muhammad dan pengikutnya menghadapi represi fisik ini bukan dengan cara-cara kekerasan fisik, melainkan tetap dengan argumentasi dan alasan-alasan serta dengan menahan diri (sabar/memaafkan). Entah, Alquran yang melegitimasi perilaku ini, atau mereka yang mengikuti Alquran. Yang pasti, secara empiris, banyak ayat tentang jihad melawan hawa nafsu yang disampaikan Muhammad. Seperti; ”Maka berpalinglah (hai Muhammad) dari mereka dan katakanlah: ”Damai, kelak mereka akan tahu” (QS Az-Zukhruf:89). Maafkanlah mereka secara baik” (QS Al-Hijr: 85). ”Balaslah kejelekan dengan lebih baik…” (QS al-Mu’minun: 96). ”Dan berjuanglah untuk menghadapi mereka dengan Al-Qur’an, dengan perjuangan yang besar” (QS al-Furqaan: 52).

Goncangan yang kuat dari struktur Quraisy memunculkan anomi-anomi bagi para pengikut Muhammad. Tentu, ini ancaman eksistensi kaum muslimin, terlebih bagi individu yang belum terinternalisasi secara total. Terkadang, batas militer adalah batas kognitif, begitu Berger mengisyaratkan.16 Karena itu, batas teritori menjadi penting demi totalitasi internalisasi. Berhijrahlah sebagian besar pengikut Muhammad ke Habsyah (Ethiopia).

Suaka politik diberikan Raja Najasyi (raja Habsyah) pada para pengikut Muhammad itu. Pemberian suaka oleh Najasyi ini direspon oleh pemerintahan Quraisy. Mereka mengirim diplomat (Amru bin Ash) untuk bernegosiasi pada Najasyi, meminta mengembalikan rakyatnya (pengikut Muhammad) pada kekuasaannya. Najasyi kemudian memanggil kaum muslimin, dan terjadilah adu argumentasi (perang kognisi) antara Ja’far bin Abu Thalib (mewakili kaum muslimin) dengan Amru bin Ash (mewakili Quraisy). Disinilah, bahasa menjadi penting. Dengan Alquran (yang memuat kisah/penjelasan logis tentang Isa dan ibunya, Maryam), Ja’far berhasil memberikan jawaban yang logis pertanyaan Najasyi –yang beragama Nasrani- tentang Isa. Sehingga Raja Najasyi berpihak pada pengikut Muhammad, tetap tidak mencabut suakanya. Kaum Quraisy pun kalah, misinya untuk ”memasyarakatkan” kembali para pengikut Muhammad gagal.

Pengendapan Jihad

Akhirnya, ketika ancaman fisik telah sampai pada level pimpinan (Muhammad serta tokoh-tokoh bangsa Quraisy yang telah masuk Islam), sementara perlindungan fisik dari komunitasnya (bani Hasyim)17 semakin kecil –terlebih sepeninggal Abu Thalib, Muhammad melakukan musyawarah, merancang strategi untuk mendapatkan teritori politik dan militer yang aman –untuk mengimplementasikan (menginternalisasi, mengobyektivasi, dan mengeksternalisasi) pengetahuannya. Karena itu, wilayah geografis yang secara tegas terpisah dengan geografis Quraisy mutlak diperlukan. Mulailah ia mencari teritori itu. Ia berdakwah ke Thaif, ternyata masyarakat Thaif menolak ajarannya, bahkan melempari Muhammad dengan batu. Berdakwah pula ia pada kabliah-kabilah lain, namun upaya ini tak membuahkan hasil yang signifikan.

Makkah adalah sebuah kota, pusat perdagangan dan tempat wisata spiritual. Otomatis, Makkah menjadi tempat bertemunya orang-orang di jazirah Arab, tempat berbisnis, dan secara umum tempat bertukar informasi –bahkan pusat informasi. Pada musim haji, tempat ini akan ramai dikunjungi orang-orang dari berbagai kabilah dari pelosok Arab. Kesempatan inilah yang kemudian dimanfatkan Muhammad untuk melakukan ekspansi informasi. Di tahun ke-11 kenabian, bertemulah ia dengan enam orang kabilah Khazraj dari Madinah. Interaksi ini menyebabkan enam orang itu mengikuti Muhammad. Setelah mereka pulang ke Madinah, mereka melakukan sosialisasi ajaran Muhammad pada kaumnya.

Upaya itu menuai hasil, hanya dalam waktu singkat, Islam menjadi isu aktual di kota Madinah. Pada musim haji setelah itu (tahun 12 kenabian) para pengikut Muhammad dari Madinah menyusup dalam rombongan orang-orang Madinah yang melaksanakan ”rekreasi spiritual” mengunjungi Ka’bah. Sesampai di Makkah, penyusup ini mengadakan pertemuan sembunyi-sembunyi dengan Muhammad dan melakukan sumpah setia –mengawal Muhammad dan ajarannya- di bukit Aqabah (Bai’at Aqabah I). Momen ini merupakan internalisasi kognitif yang par excellence, karena dilakukan dalam interaksi tatap muka dan intens dalam beberapa hari. Ketika rombongan Madinah itu kembali ke asalnya, Muhammad menyertakan Mush’ab bin Umair sebagai duta. Besama Mush’ab, pengikut setia ini melakukan internalisasi intensif di Madinah. Dan hanya dalam jangka waktu satu tahun, mereka kembali ke Makkah dengan membawa 70-an orang (individu-individu baru yang telah mendapatkan internalisasi ajaran Muhammad), berinteraksi dengan Muhammad dan melakukan kembali sumpah setia (Bai’at Aqabah II).

Baiat ke-2 ini adalah konspirasi kaum muslimin untuk membentuk organisasi sosial yang kuat, sebagai pemelihara lembaga-lembaga Islam yang baru terbentuk, yang juga upaya menumbuhkan lembaga-lembaga baru pendukung. Organisasi sosial tersebut adalah negara. Sebagaimana kata Frans M. Parera, negara adalah lembaga besar dalam masyarakat yang sangat mempengaruhi proses eksternalisasi individu-individu. Negara dengan birokrasinya sangat mewarnai kehidupan publik dari individu-individu, bahkan dalam beberapa pengalaman di beberapa tempat sampai masuk pada kehidupan privat individu-individu (Berger, 1990: xxiii). Sedangkan agama adalah institusi yang paling efektif dalam memberikan legitimasi (Berger, 1991: 40). Karena itu, ketika dua institusi ini dapat menyatu, maka kekuatan yang ”luar biasa” akan dihasilkan. Dalam konteks ini, apa yang direncanakan kaum muslimin menjadi jelas. Pengalaman Muhammad, yang mencoba mengkonstruk masyarakat baru berbasis agama, mengalami desakan yang kuat dari masyarakat Quraisy, dan desakan itu semakin dahsyat karena Quraisy menggunakan kekuatan politik, ekonomi, dan militer melalui struktur pemerintahannya –setelah gagal menggunakan legitimasi agama (tradisi). Ketika pertarungan pemikiran hanya pada melibatkan legitimasi agama, kaum muslimin menggunakan Alquran, sementara kaum Quraisy dengan syair-syair dan kisah-kisahnya, berkali-kali dimenangkan Alquran –yang ditandai dengan masuknya orang Quraisy ke dalam Islam karena terpesona oleh Alquran. Namun, ketika peperangan berimbas ke pertarungan politik, ekonomi,dan militer, kaum muslim kalah telak, hingga rela pergi ke Habsyah (negeri terpencil yang gersang). Karena realitas itulah, tergambar realitas subyektif dalam kamu muslimin ”politik harus dilawan dengan politik, milter dengan militer; dan negara dengan negara”. Wajar, jika kaum muslimin juga merancang strategi politik, ekonomi, dan militer. Mendirikan sebuah negara.

Pada fase ini, setelah bai’at Aqabah Kubra, setelah ada kejelasan tentang basis sosial dan teritori geografis kaum muslimin di Yatsrib, Alquran memberi legitimasi jihad secara fisik (qital) bagi orang-orang yang dizalimi. ”Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya” (QS al-hajj: 39). Fase ini menandai masa peralihan periode jihad, dari jihad dakwah ke jihad politik lalu jihad qital Pada fase permulaan pendirian negara (jihad politik) ini, kaum muslimin melakukan jihad qital karena dianiaya. Setelah negara pimpinan Muhammad beranjak kokoh, tahapan jihad qital pun meningkat menjadi memerangi orang yang memerangi. Legitimasi dalam Alquran adalah ayat; ”Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu” (QS al-Baqarah: 190). Lalu, ketika negara Madinah sudah kokoh, kaum muslimin memerangi orang-orang musyrik, sampai tidak ada lagi fitnah di muka bumi.18 ”Dan perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah.19 (QS al-Anfal: 39). Muhammad mengatakan, ketika pulang dari Perang Khandaq (Syawwal 5 H) ”Sekarang, kitalah yang akan menyerang mereka bukan mereka yang menyerang kita. Kitalah yang mendatangi mereka” (al-Mubarakfury, 1998: 449).

Pada periode Madinah, jihad politik berjalan seiring dengan jihad qital. Muhammad sebagai pemimpin negara seringkali menjadi pemimpin tertinggi militer sekaligus. Semua ekspedisi militer (sariyah) yang dilakukan kaum muslimin adalah atas perintahnya. Namun, di waktu yang lain, kepemimpinan politik diserahkan pada seseorang, sementara ia menjadi pemimpin militer –yang terjun langsung ke medan tempur. Misalnya, ketika perang Badar Kubra, Muhammad terjun langsung memimpin perang, sementara Madinah diserahkan pada Ibnu Ummi Maktum –yang kemudian diganti Abu Lubabah bin Abdul Mundzir (al-Mubarakfury, 1998:279).

Pada periode Madinah, aktivitas politik memang nampak nyata, disamping aktivitas militer. Mula-mula yang dilakukan mereka adalah membangun Masjid Quba, tempat ritual ibadah, pusat pembinaan, markas politik, sekaligus pusat komando militer. Setelah itu, dalam aktivitas sosial-politik, kaum muslimin mendeklarasikan pemerintahan dengan Muhammad sebagai pemimpinnya, yang ditandai dengan dikeluarkannya Piagam Madinah. Aktivitas politik lainnya ialah berbagai perjanjian dengan Yahudi, selain membuka hubungan diplomatik dengan raja-raja diseluruh dunia, seperti; Najasyi (Raja Habsyah) dan Heraclius (Raja Romawi).

Aktivitas militer adalah yang paling nampak dalam periode ini. Hanya dalam jangka waktu 10 tahun, dari awal tahun ke-1 H sampai dengan awal 11 H, kaum muslimin melakukan 47 kali ekspedisi militer atau sariyah (operasi militer yang tidak dipimpin langsung Muhammad) dan 27 ghazwah (operasi militer yang dipimpin langsung Muhammad). Secara lebih rinci, dapat dilihat di tabel berikut:

Tabel IV.1

Daftar ekspedisi militer kaum muslimin masa Muhammad

sariyah

Ghazwah

No.

Nama

Waktu*

No.

Nama

Waktu*

1.

Saiful Bahr

9/1

1.

Al Abwa’ / Waddan

2/2

2.

Rabigh

10/1

2.

Buwath

3/2

3.

Al-Kharrar

11/1

3.

Sawan

3/2

4.

Nikhlah

6/2

4.

Dzil Usyairah

5/2

5.

Pembunuhan Ka’ab bin al-Asyraf

3/3

5.

Badar Kubra

9/2

6.

Zaid bin Haritsah ke Qardah

6/3

6.

Bani Sulaim

10/2

7.

Abu Salamah ke Bani Asad bin Khuzaimah

1/4

7.

Bani Qainuqa’

10/2

8.

Abdullah bin Unais ke pasukan Khalid bin Sufyan

1/4

8.

Sawiq

11/2

9.

Pembunuhan Salam bin Anul Haqiq

1/4

9.

Dzi Amar

1/3

10.

Muhammad bin Maslamah ke Al-Qaratha’

11atau12

/5

10.

Bahrain

4/3

11.

Ukasyah bin Mahsyan ke Al-Ghamar

10/1/6

11.

Uhud

10/3

12.

Muhammad bin Maslamah ke Dzil Qishshah

3 atau 4

/6H

12.

Hamra’ul Asad

3/4

13.

Abu Ubaidah ibn Jarrah ke Dzil Qishshah

3 atau 4

/6H

13.

Bani nadhir

4 atau 5/4

14.

Zaid bin Haritsah ke Jamum

4/6

14.

Nejed

8/4

15.

Zaid bin Haritsah ke Al-Ais

5/6

15.

Badar Sughra

3/4

16.

Zaid bin Haritsah ke Tharaf

6/6

16.

Dumatul Jandal

10-11/5

17.

Zaid bin Haritsah ke Wadil Qura

7/6

17.

Khandaq/Ahzab

11/5

18.

Al-Khabath

7/8

18.

Bani Quraizhah

6

19.

Abdur Rahman bin Auf ke Dumatul Jandal

8/6

19.

Bani Lihyan

3 atau5/6

20.

Ali bin Abu Thalib ke Fadak

6

20.

Bani Musthaliq

8/6

21.

Abu bAkar/Zaid bin Haritsah ke Wadil Qura

9/6

21.

Dzu Qarad

1/7

22.

Kurz bin Jabir al Fihri ke orang-orang urainah

10/6

22.

Khaibar

1-27

23.

Abad bin saad ke Nejed

2/7

23.

Dzatur Riqa’

3/7

24.

Ghalib bin Abdullah al-Laitsi

2 atau 3/7

24.

Fathul Makah

9/8

25.

Hasma

6/7

25.

Hunain

10/8

26.

Umar bin Khathab ke Turbah

8/7

26.

Thaif

10/8

27.

Basyir bin Sa’d Al-Anshori ke Bni Murrah di Fadak

8/7

27.

Tabuk

9

28.

Ghalib bin Abdullah al-Laitsi ke Bani Uwal dan Bani Abdullah bin Tsa’labah

9/7

29.

Abdullah bin Rawahah ke Khaibar

10/7

30.

Basyir bin Sa’d Al-Anshori ke Yaman

10/7

31.

Abu Hadrad ke al–Ghabah

7

32.

Abu Auja’ ke bani Sulaim

12/7

33.

Ghalib bin Abdullah di Fadak

2/8

34.

Dzatu Athlah Ka’b bin Umair al-Anshori ke Bani Qadhaah

3/8

35.

Dzatu Irq, Bani Hawazin

3/8

36.

Dzatu Salasil, Bani Qadhaah

6/8

37.

Abu Qatadah ke Khadirah

8/8

38.

Mu’tah

6/8

39.

Khalib ke berhala ‘Uzza

9/8

40.

Amru bin al-Ash ke berhala Suwa’

9/8

41.

Sa’d bin Sahl al-Asyhadi ke Manat

9/8

42.

Uyainah bin Hishn al Fazari ke Bni Tamim

1/9

43.

Quthbah bin Amir

2/9

44.

Adh-Dhahak bin Sufyan al-Kilabi ke Bani Kilab

3/9

45.

Alqamah bin Majzar al-Mudjili ke pesisir Jiddah

3/9

46.

Ali bin Abi Thalib ke Kabilah Tha’ (Al-Qalas)

6/3/9

47.

Usamah bin Zaid ke Balqa’ dan Darum di Palestina

2/9

(Sumber: disarikan dari Sirah Nabawiyah Al-Mubarakfury)

Keterangan:

waktu: 1 angka saja berarti menunjukkan tahun, misalnya; 7, berarti tahun 7 H

2 angka menunjukkan bulan dan tahun, misalnya: 2/2, berarti bulan 2 (Shafar) tahun 2 Hijriyah

3 angka menunjukkan tanggal, bulan, dan tahun, (6/3/7, berarti tanggal 6 Rabiul Awal 7H)

Tabel IV.1 di atas, menggambarkan bahwa perang sudah menjadi keseharian kaum muslimin masa itu. Jika dirata-rata, maka setiap tahun, terjadi sekitar tiga kali ghazwah. Perang yang terus menerus terjadi ini tentu menjadi endapan dalam realitas subyektif kaum muslimin. Terlebih, pada masa Muhammad ini, perang adalah masalah bersama, setiap orang wajib ambil bagian dalam perang –kecuali ada sebab yang ia boleh tidak berperang. Jika ia tidak berperang tanpa ada alasan yang bisa diterima Muhammad, maka ia akan diberi sanksi. Seperti pada rentang perang Tabuk, Muhammad dan pengikutnya berhenti dan berkumpul di masjid saat pulang dari perang Tabuk, kemudian orang-orang muslim yang tidak ikut berperang, menemui Muhammad untuk menyampaikan alasan-alasannya –kenapa ia tidak berperang. Pada saat itu, ada tiga orang yang mengatakan bahwa mereka tidak berperang karena menunda-nunda kepergian, malas, dan menggantungkan orang lain, lalu ketiganya menyesal dan bertobat di depan Muhammad. Muhammad kemudian memberikan sanksi kepada ketiganya. Mereka bertiga dikucilkan secara sosial selama 50 malam, tidak diajak berbicara, bahkan sampai dipisahkan dari istri-istrinya (an-Nadwi, 2005:450-453).

Sanksi sosial sengaja dilakukan struktur yang berkuasa ini untuk menciptakan anomi, memunculkan kekacauan dalam diri ”penyimpang”, sekaligus memberikan peluang untuk refleksi diri –sehingga mencari upaya-upaya legitimasi. Di sisi lain, pemberian sanksi merupakan penciptaan legitimasi terhadap kenyataan sosial, sehingga individu lain memperoleh penjelasan secara riil sehingga membenarkan atau menyalahkan pemberian sanksi tersebut. Bagi penerima sanksi, hal itu memunculkan dua kemungkinan; pertama, kembali ke struktur masyarakatnya –setelah menerima sanksi, kedua, melakukan pemberontakan terhadap struktur masyarakat itu.

Tentang kekacauan dan kematian, Berger mengatakan;

Dunia-dunia yang dibangun manusia itu selalu diancam oleh kekuatan-kekuatan kekacauan, akhirnya oleh kenyataan kematian yang tak terelakkan. Kecuali anomi, kekacauan, dan kematian itu bisa diintegrasi di dalam nomos kehidupan manusia (Berger, 1991:97).

Mati syahid adalah teodisi Islam yang berhasil diintegrasikan oleh kaum muslimin masa Muhammad dalam nomos kehidupan manusia -saat berperang. Berger juga berbicara tentang konflik dalam diri manusia antara diri yang ”lebih tinggi” dan diri yang ”lebih rendah”. Mati syahid sebagai diri yang ”lebih tinggi” tentu selalu berusaha dimenangkan oleh pengikut Muhammad, dan berperang adalah upaya untuk mencapai diri yang ”lebih tinggi” itu. Di sisi lain, tidak ikut berperang –tanpa ada sebab yang membolehkannya tidak berperang- dalam anggapan kaum muslimin, berarti telah menghalangi menjadi diri yang ”lebih tinggi”, dan menjadi diri yang ”lebih rendah”. Ketika menjadi diri yang ”lebih rendah” itu, tentu individu tersebut mengalami anomi, terlebih bila dibenturkan dengan kemungkinan kematiannya saat berada dalam diri yang ”lebih rendah” itu. Kondisi itulah yang terjadi pada ketiga orang yang diberi sanksi tersebut.

Dalam kasus pemberian sanksi kepada ketiga orang itu, Muhammad telah berhasil ”memenjarakan” ketiganya. Sanksi sosial yang diberikan pada tiga orang muslimin itu, telah menciptakan kekacauan bahkan ”penjara sosial” bagi ketiganya. Sampai-sampai satu orang diantaranya, Ka’ab bin Malik, mengatakan, ”Sungguh bumi terasa sempit bagi kami padahal bumi tersebut sangat luas, dan dadaku menjadi sesak.” Sampai akhirnya, Muhammad menghentikan pemberian sanksi pengucilan pada Ka’ab. Rupanya, (tanpa bermaksud menafikan legitimasi Alquran), Muhammad sebagai pemegang otoritas tertinggi masyarakat muslim, memberikan ampunan pada Ka’ab setelah melihat tanda-tanda bahwa Ka’ab tetap teguh untuk kembali pada masyarakat muslim –karena Ka’ab menolak ajakan Raja Ghassan untuk bergabung dengannya. Maka, dalam kasus ini, individu-individu yang menyimpang akhirnya berdamai dengan struktur sosialnya. Kasus sanksi yang memberikan hasil yang berbeda, adalah kasus Muhammad dan pengikutnya ketika menyimpang dari struktur Quraisy (Makkah). Ketika itu, dengan menerima sanksi, penyimpang justru semakin kuat dalam penyimpangannya, kemudian memberontak –dan akhirnya mengalahkan struktur Quraisy, dan menciptakan struktur baru.

Pelembagaan Jihad

Kembali ke masalah perang yang telah menjadi keseharian kaum muslimin masa Muhammad, perang kemudian mengendap dan menjadi tradisi, akhirnya mengalami pelembagaan. Lembaga jihad, lembaga ini berada disana dan bersifat memaksa. Di dalam masyarakat Islam, lembaga jihad ini pun kemudian memunculkan pranata jihad –yang memiliki ”otonomi khusus”. Lembaga jihad ini dipelihara oleh pemerintahan Muhammad, dan sebagai bagian yang integral dari lembaga agama (Islam). Sebagaimana telah disinggung sebelum ini, Islam sebagai lembaga agama merupakan lembaga besar dan tertinggi, membawahi lembaga-lembaga kecil yang berada di bawahnya. Lembaga yang utama, yakni lembaga keyakinan (aqidah). Setelah itu, lembaga ritual ibadah. Dalam terminologi Islam, ritual ibadah ini biasa disebut dengan ibadah mahdhah (khusus), misalnya; shalat, puasa, dan haji. Lembaga yang lain, lembaga ibadah ghairu mahdhah (umum). Pranata yang termasuk dalam lembaga ibadah ghairu mahdhah ini misalnya; pendidikan, keluarga, ekonomi, dan politik (syura). Lembaga lainnya adalah lembaga akhlaq, juga dakwah. Terakhir; jihad.

Pranata Jihad qital ini merupakan derivasi dari lembaga tauhid, dan derivasi lembaga ibadah umum. Namun, lembaga jihad ini memiliki sisi keterlepasan dengan dua lembaga di atas, bahkan lembaga ibadah umum maupun khusus tunduk pada lembaga jihad qital. Hal ini dibuktikan dengan, ketika di medan perang (qital), aturan-aturan tentang ibadah umum (seperti; tidak boleh berbohong) maupun ibadah khusus (seperti; shalat) menyesuaikan aturan-aturan jihad. Dalam ajaran Islam, berbohong adalah diharamkan dalam hidup sehari-hari, namun ketika perang, berbohong dibolehkan untuk menyesatkan lawan atau menimbulkan keraguan pada mereka. Termasuk dalam kategori tipuan, misalnya komandan menipu lawan dengan mengatakan bahwa pasukan kaum muslimin berjumlah besar, tangguh dan tak terkalahkan (Sabiq,1987:112). Ketika dalam kehidupan sehari-hari, shalat harus menghadap kiblat dan sesuai dengan aturan-aturan yang lain, maka di medan perang, shalat dilakukan tidak sesuai biasanya –bahkan boleh sambil berlari.

C. Catatan Akhir

Setelah mempelajari jihad kaum muslimin pada masa Muhammad, sejak awal Muhammad membangun Islam hingga meninggal. Maka, jihad yang dilakukan Muhammad dan pengikutnya bergerak dari tauhid sebagai ideologi jihad, kemudian memunculkan jihad melawan hawa nafsu, jihad pembinaan, lalu jihad harta, jihad dakwah, jihad politik dan pada lingkaran terakhir; jihad qital. Ketika beranjak dari periode pertama ke periode kedua, maka jihad pada periode pertama bukan ditinggalkan melainkan tetap berlangsung. Artinya, tauhid itu selalu berada dalam setiap periode, sementara jihad qital hanya berada pada periode jihad qital. Maka, ketika telah sampai pada tahapan jihad qital, jihad-jihad yang lain itu tetap berlangsung, sehingga; jihad qital itu melibatkan tauhid, jihadun-nafs, jihad pembinaan, jihad bilhujjah, jihad politik, dan jihad qital itu sendiri.

Kesimpulan kedua yang dapat diambil, gerakan jihad Muhammad dan pengikutnya, tak bisa dilepaskan dari konteks sosial masyarakat Arab, juga situasi global. Situasi dunia yang tidak jauh berbeda dengan situasi Makkah, turut mendorong semakin kuatnya gerakan jihad. Pada waktu mudanya, Muhammad pernah melakukan perjalanan hingga ke Syam (sekarang meliputi Palestina, Syria, Lebanon, dan Yordania). Nampaknya Muhammad mendapat gambaran dunia yang “tak ideal” dari pengembaraan itu. Situasi sosial belahan lain di luar Arab, mungkin juga didapatnya dari orang-orang yang datang berhaji. Selain itu, diplomasi ke raja-raja, nampaknya juga sarana untuk menggali informasi tentang situasi dunia. Karena itu, ketika Makkah telah dikuasai, pusat peradaban Arab itu telah ditaklukkan, segera Muhammad mengirim Usamah bin Zaid ke Balqa’ dan Darum di Palestina untuk menyerang Romawi. Pada saat ekspedisi ini berangkat (11 H), Muhammad meninggalkan dunia untuk selama-lamanya. Akan tetapi, ruh jihad itu telah terpatri dalam diri kaum muslimin. Tak berapa lama setelah Muhammad dikuburkan, dan Abu Bakar menjadi khalifah menggantikan Muhammad, ekspedisi itu dilanjutkan. Pada masa pemerintahan Umar bin Khathab, gerakan jihad umat Islam berhasil meruntuhkan Kisra. Pada masa itu pula, Baitul Maqdis (Palestina) berada dalam pangkuan Islam. Hingga berabad-abad selanjutnya, sampai abad X M, dunia dalam genggaman umat Muhammad itu. Ketika di Timur cahaya bersinar terang, Barat dalam jaman kegelapan. Pada millennium kedua masehi, jaman mulai berbalik, Islam dilanda kekacauan dan perang saudara yang tak kunjung usai, Barat kembali menunjukkan taringnya. Kini, di millennium ketiga masehi, dunia masih dalam genggaman Barat.

Kekacauan global yang ditandai dengan Perang Dunia I dan II pada awal abad XX M, apakah pengulangan ketimpangan dunia pada Abad VI M? Juga, apakah ini pertanda kebangkitan kembali gerakan Muhammad? Bisa jadi. Penentangan sebagian rakyat Barat terhadap kebijakan Amerika dan sekutunya (dalam agresi ke Afghanistan dan Irak, misalnya) rupanya menjadi tanda-tanda alam, bahwa dunia seakan enggan dalam genggaman Barat. Gejolak kebangkitan Islam yang kembali mendunia, dan terus melaju, mungkin juga indikasi kebangkitan kembali itu. Satu hal yang nyata, seiring laju kebangkitan gerakan Islam itu, jihad kembali dikonstruksi. Gerakan jihad kembali menggelora, ‘terus melaju melanglang buana, menembus batas-batas geografis’. Akankah ini pertanda Islam mendapatkan kembali jaman keemasannya? Berjalannya waktu akan semakin memperjelas jawabannya.

Leave a Reply

XHTML: You can use these tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>