New Blue Print

your strategic choice

  • Categories

  • Kontributor

  • Arsip

  • Pages

  • Meta

Archive for May, 2008

Konstruksi Sosial Jihad Masa Muhammad

Posted by newblueprint on May 29, 2008

Muhammad Arwan Rosyadi

”Universum-universum simbolis merupakan produk-produk sosial yang menyejarah. Jika kita ingin memahami maknanya, kita harus memahami sejarah produksinya.”

(Peter L. Berger)

A. Kondisi Makkah dan Dunia pada Abad VI M

Ketimpangan global, nuansa ini yang mewarnai dunia pada abad VI Masehi. Kesenjangan sosial antara rakyat dan raja, tuan dan budak, pemimpin dan pengikutnya, nampak nyata di seluruh penjuru dunia. Dominasi penguasa tak hanya terjadi di Makkah (Arab), pun di belahan dunia lain. Saat itu, dunia dikuasai dua negara adidaya Romawi Timur dan Persia, kemudian menyusul Yunani dan India. Kekuasaan Romawi Timur mengalami kekacauan, pajak-pajak semakin berlipat ganda, sehingga penduduk negeri mengutamakan pemerintah asing dari pada pemerintah mereka sendiri, dan sebagiannya melakukan pemberontakan. Dalam Historians History of the World, William Henry Smith mengkisahkan, pada tahun 532 M, pada masa pemerintahan Justin I terjadi kekacauan yang menewaskan 30.000 jiwa di Konstantin –yang menjadi ibu kota negeri itu. Sementara dalam buku Civilization, Past and Present diceritakan tentang kontradiksi antara aliran kebatinan –yang berada dalam jiwa mayoritas penduduk Romawi- dengan praksis sosialnya; kelembutan versus kekerasan. Mereka sangat mencintai keindahan, juga mencintai kekejaman dan kebiadaban. Mereka sangat berambisi terhadap segala bentuk hiburan dan permainan serta kegembiraan dan kemewahan. Disana terdapat lapangan-lapangan olah raga yang luas, dengan tempat duduk yang mampu menampung 80.000 orang. Di lapangan-lapangan tersebut, orang-orang menyaksikan perkelahian-perkelahian antara laki-laki dengan laki-laki pada waktu tertentu, atau antara laki-laki dengan binatang buas pada waktu yang lain (Gladiator –pen). Selain itu, Romawi Timur adalah negara kolonialis, wilayah jajahannya (diantaranya) Mesir dan Suriah. Romawi memberlakukan upeti yang tinggi bagi rakyat yang berada dalam wilayah jajahannya. Sehingga, orang-orang Suriah menjual anak-anak mereka demi membayar hutang-hutangnya. Perbudakan juga banyak terjadi. (an-Nadwi, 2005:16-18) Dalam memperlakukan wanita, kaum pria memiliki hak penuh terhadap urusan rumah tangga. Dominasi suami bahkan sampai pada pembolehan membunuh istrinya (al-Istambuli, 2002:3).

Kalau di Barat ada Romawi, maka di Timur terdapat Persia. Di Abad ke-VI, imperium ini dikuasai dinasti Sasan. Penghasilan ekonomi rakyat hanya dari ”trickle down effect” kekayaan raja-raja yang memerintah secara turun-temurun. Para raja memandang diri mereka lebih tinggi dari rakyat jelata, bahkan lebih tinggi dari manusia. Penguasa adalah keturunan para dewa, berhak memiliki kekayaan seluruh negeri. Karena itu, rakyat jelata jatuh dalam ”lingkaran setan” kemiskinan (an-Nadwi, 2005:20). Sementara itu, dalam masyarakat ini, wanita adalah makhluk rendahan. Sanksi berat harus jatuh pada wanita, walaupun hanya akibat dari kelalaian kecil. Bahkan, kesalahan yang berulang-ulang, tak ada jalan lain bagi wanita itu, kecuali bunuh diri (al-Istambuli, 2002:5).

Di India, menurut sejarawan asal India abad-21, Abul Hasan an-Nadwi, kaum wanita di abad VI M tidak ada nilainya dan tidak dilindungi. Seperti dikisahkan dalam Mahabharata, laki-laki kadang mempertaruhkan istrinya dalam perjudian. Jika suaminya telah mati, seorang istri tak boleh bersuami lagi dan tidak berhak untuk dihormati. Perlakuan seperti ini yang kemudian memunculkan tradisi sati, seorang janda membakar dirinya sendiri sebagai bukti kesetiaan pada suami dan pelepasan sial. Tradisi sati ini baru berakhir setelah India menjadi koloni Inggris. Selain itu, masyarakat India terstratifikasi menjadi empat golongan. Stratifikasi yang mendapat legitimasi agama ini, memunculkan tingkat kesenjangan sosial yang tinggi. Seorang Brahmana adalah seorang yang suci (diampuni dosanya), karenanya ia tak wajib membayar pajak dan tak dapat dihukum bunuh dalam keadaan apapun. Sementara golongan Syudra, mereka tidak berhak untuk memiliki atau menyimpan harta benda. Mereka tidak boleh duduk bersama (sejajar) dengan seorang Brahmana, atau menyentuhnya, atau mempelajari kitab suci –bahkan lebih rendah dari binatang (sapi –pen).

Yunani (Eropa) pada abad VI ini masuk dalam jaman kegelapan. Para filsuf (rahib) menghindari bergaul dengan manusia. Tentang wanita, mereka sering mendiskusikan: apakah wanita termasuk hewan atau manusia, memiliki ruh yang abadi atau tidak, berhak melakukan jual beli atau tidak? Robert Briffault dalam The Making Humanity menyatakan: ”Eropa ditutupi oleh malam yang pekat dari abad V M hingga abad X M. Malam tersebut semakin gelap dan hitam. Kebiadaban masa itu sangat mengerikan, lebih ganas dari kebiadaban sebelumnya. Sebab, kebiadaban masa sebelumnya tersebut telah menjadi sesosok jasad yang besar dan kejam, serta telah terhapus dari rambu-rambu peradaban. Kemudian ditetapkan telah hilang dari lingkungan peradaban manusia. Negara-negara besar tempat tumbuhnya peradaban tersebut mencapai puncaknya pada masa lalu, seperti Italia dan Perancis, telah menjadi seekor hewan buas yang menghancurkan apa pun (an-Nadwi, 2005:25).

Sementara itu, jazirah Arab dikuasai oleh dua bentuk penguasa, pertama; raja yang dinobatkan (Yaman, Hirah, dan Syam), kedua; para pemimpin kabilah. Kerajaan di Yaman dan Hirah (Irak) dikuasai oleh Imperium Parsi, sementara Syam dikuasai oleh Romawi. Sementara itu, kabilah-kabilah Arab biasanya berafiliasi dengan kerajaan yang terdekat. Kabilah-kabilah yang tinggal dekat dengan Hirah berafiliasi dengan raja Arab yang ada di Hirah, sementara kabilah yang tinggal di gurun Syam berafiliasi dengan Ghasasinah (penguasa Syam). Namun, afiliasi ini hanya ”sekutu”, sehingga pemerintahan kabilah memiliki otonomi tinggi.

Adapun kabilah-kabilah yang ada di Hijaz memiliki kemerdekaan mutlak, pemerintahan Hijaz berpusat di Makkah. Kabilah-kabilah ini memiliki fanatisme kesukuan yang sangat tinggi, sehingga solidaritas kolektif mereka diikat oleh fanatisme kesukuan ini, yang menurut Ibnu Khaldun adalah ashabiyah kabilah. Kabilah merupakan miniatur pemerintahan, asas keberadaan politiknya adalah kesatuan ashabiyah serta adanya manfaat bersama dalam memelihara dan mempertahankan negeri mereka. Pemimpin kabilah memiliki kedudukan kuat bagi kaumnya. Pendapatnya senantiasa diikuti oleh kaumnya, dalam keadaan damai maupun perang. Para pemimpin kabilah memiliki hak-hak istimewa, yaitu; mendapatkan seperempat harta rampasan perang (ghanimah), memperoleh shafiy (rampasan perang yang dipilih oleh pemimpin sebelum dibagikan), nasyithah (sesuatu yang didapat dalam perjalanan menuju perang), dan fudlul (sisa pembagian yang tidak dapat dibagikan pada pasukan, seperti; onta, kuda). Read the rest of this entry »

Posted in Sosiologi | Tagged: , , , , , | Leave a Comment »