Peran TNI dari Masa ke Masa
Posted by newblueprint on January 14, 2008
Tjahyo Rawinarno
Jakarta, 14:05
Militer Indonesia memiliki keunikan dibandingkan dengan militer dinegara lain, militer Indonesia membentuk dirinya sendiri melalui perjuangan kemerdekaan melawan penjajahan Belanda ataupun Jepang. Perjuangan mendapatkan kemerdekaan membuatnya melakukan kegiatan kesemestaan, tidak hanya bertempur secara fisik akan tetapi terlibat dalam penyusunan strategi pendirian bangsa Indonesia. Keunikan inilah menjadikan peranan militer Indonesia menjadi tidak biasa. Penggalan sejarah kemerdekaan menjadi legitimasi menjadikan militer tidak hanya menjadi instrumen pertahanan bangsa dari gangguan kekuatan luar, akan tetapi menjadi bagian penting dalam Indonesia political decision making.
Dr. Salim Said say:
The Indonesian Army was a self created intensense that is ws established neither by the goverment nor by the political party. Instead, the military created, armed and organized it self out of the shanbles of the Japanese trained Indonesia Militia following the surrender of the Japanese and proclamation of independence ( 1945 ), when the newly organized government by Soekarno, which was afraid of antagonizing allies, wanted to achieve independence peacefully. The youth then took the initiative to arm themselves and defend the country.[1]
Dr Abdoel Fatah berpendapat :
Sejak awal berdirinya, tentara Indonesia telah terlibat dalam bidang politik, karena dihadapkan pada kondisi nyata yang mengharuskannya. Pada masa perang kemerdekaan, tentara juga melakukan tugas-tugas di luar pemerinthan, karena pada masa itu, tanpa keterlibatan tentara, pemerintah tidak bisa berjalan. Sifat kesemestaan perang pada masa itu menuntut mengurusi bidang politik, ekonomi, sosial dan militer. Ada juga sekelompok anggota TNI yang trlibat dalam politik dikarenakan pengaruh dan tarikan partai maupun kekuatan politik tertentu.[2]
Faktor kemerdekaan menjadikan awal keterlibatan militer Indonesia dalam peran politik, dimasa orde lama, Soekarno mengakomodasi militer diawal pemerintahannya dan bersitegang dan menjadi faktor penentu lengsernya Soekarno sebagai presiden. Tampilnya militer dimata masyarakat sebagai aktor penting ” pengaman ” keutuhan bangsa Indonesia dari aksi radikalisme PKI menjadikan militer semakin dominan dalam perpolitikan dan aktivitas ekonomi Indonesia
Menurut Yahya A. Muhaimin[3] : semenjak tahun-tahun pertama Republik Indonesia berdiri, para perwira militer Indonesia sebenarnya sudah mempunyai kecenderungan untuk berpolitik sebagai prajurit revoludioner. Kecenderungan ini semakin kuat setelah pada tahun-tahun berikutnya mereka harus mengatasi bukan hanya ancaman dari luar ( Belanda ) tetapi juga mengatasi peristiwa politik yang kritis, yaitu teristimewa penculikan politik yang terjadi tanggal 3 Juli 1946 dan pemberontakan komunis di Madiun pada tahun 1948.
Dr Heru Nugroho[4] menjelaskan bahwa :
Proses military build in boleh dibilang setua umur republik. Tepatnya militerisasi tiga macam tahapan. Tahap pertama, yang selalu diacu sebagian besar petinggi militer, adalah tahap pra intervensi yang meliputi penggalan sejarah perang kemerdekaan, pengalaman buruk dengan politisi sipil, sampai cerita disekitar persaingan kekuasaan segitiga antara Soekarno, PKI, dan AD. Bagi kebanyakan perwira, tahap pertama memiliki arti penting sebagai sumber ” retorika dan legitimasi historis ”. Namun dengan sudut pandang yang berbeda tahap pertama bisa dianggap sebagai masa-masa persiapan memasuki wilayah politik yang meliputi sejumlah proses seperti mencari bentuk yang aman, merumuskan pembenaran, dan konsolidasi kekuatan. Pada tahap beikutnya militer menjalani proses memasuki kehidupan politik, ekonomi dan sosial dalam arti yang sebenarnya. Military build in dimungkinkan karena sederetan momentum penting dalam sejarah kontemporer Indonesia seperti peristiwa 30 September 1965, tuntutan melakukan pembangunan ekonomi dan perang dingin sebagian dari momentum-momentum tersebut menjadi pemicu intervensi. Sebagian yang lain menjadi pembenar dan dukungan bagi dominasi para perwira. Bagian ketiga dari serial militerisasi Indonesia tak lain dari konsolidasi kekuasaan. Dalam tahapan ini para perwira melakukan tiga macam proses, yakni melakukan intensifikasi, ekstensifikasi dan diversifikasi peran-peran non-militer. Intensifikasi berupa pemanfaatan sebuah wilayah intervensi untuk memperkuat kekuasaan. Ekstensifikasi adalah proses memperluas wilayah campur tangan. Sedangkan diversifikasi berkaitan dengan upaya menciptakan keberagaman intervensi.
Pada masa orde baru, Soeharto menempatkan militer sebagai bagian penting dari alat melanggengkan dan memperluas kekuasaan selain birokrasi dan teknokrat. ABRI dijadikan instrumen penting dalam menjaga kebijakan kooperatisme. Dengan dalih menjaga stabilitas, Soeharto memberikan banyak peran istimewa, menempatkan banyak perwira sebagai menteri, gubernur, walikota, bupati, irjen dan lain-lain. Posisi istimewa ABRI tidak hanya pada ruang politik, namun berada pada ruang yang lain seperti ekonomi. Pemerintahan orde baru menempatkan banyak perwira aktif untuk menjadi komisaris atau direktur utama BUMN dan BUMD
Mundurnya Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998 atas desakan masayarakat dikarenakan kegagalan dalam memperbaiki krisis yang terjadi berdampak pada pengurangan peran militer, terutama peran politik dan ekonomi yang selama masa Orba begitu besar. Masyarakat mempertanyakan kembali mengenai konsep dwi fungsi yang menjadi legalitas masuknya militer kedalam lembaga-lembaga politik, sosial, maupun ekonomi. Sidang tahunan MPR tahun 1999 membahas, membatasi dan mengurangi keberadaan militer dalam lembaga “ rakyat “. Peran politik militer semakin dikurangi pada masa-masa pemerintahan berikutnya. Dimulai dengan penghapusan keberadaannya dilembaga-lembaga negara ( DPR, DPRD, maupun MPR ), mengambil alih bisnis yang pernah dijalankan institusi militer ( AD, AL dan AU ) sampai dengan pembahasan profesionalime militer dengan menempatkannya hanya pada sektor atau peran operasional pertahanan.
Di Indonesia sejarah politik militer dapat dibagi menjadi 4 ( empat ) tahap. Tahap pertama, dari tahun 1945-1959, dicirikan oleh satu transisi dari “ aksi “ menjadi “ akomodasi “ tahap kedua, dari tahun 1959-1966, ditandai oleh pergeseran dari ” akomodasi ” menjadi ” dominasi ” tahap ketiga, dari tahun 1966-1998, militer membuat transisi dari ” dominasi ” menjadi ” hegemoni ” dan tahap terakhir, setelah kejatuhan Soeharto di tahun 1998, hegemoni militer telah ambruk dan militer masuk ke dalam krisis yang berkepanjangan. Menurut Singh[5], keterlibatan militer Indonesia dalam politik bermula dari kemerdekaan. Politik militer diakomodasi secara legal dan konstitusional di dalam sistem politik yang diciptakan oleh Soekarno atas dasar dekrit presiden 1959. Di bawah ” demokrasi terpimpin ” militer mendapat beberapa kursi di DPR Gotong Royong dan sepertiga dari jumlah menteri dalam kebinet kerja adalah anggota militer. Akomodasi politiknya bergeser menjadi dominasi, ketika Soeharto berkuasa, militer adalah tulang punggung pemerintahan orde baru, dan melalui program ideologi dan budayanya, dominasi berubah menjadi hegemoni. Jatuhnya Soeharto menyebabkan hegemoni militer mengalami krisis legitimasi.
Dr. Abdoel Fattah dalam penelitiannya membagi perjalanan militer Indonesia terbagi atas empat periode : Pertama, masa setelah proklamasi kemerdekaan 1945, atau masa perang kemerdekaan sampai berdirinya pemerintahan Republik Indonesia Serikat tahun 1950. pada masa ini, tentara terpaksa berpartisipasi secara poltik untuk mengerakkan pemerintahan daerah yang lumpuh akibat perang melawan Belanda. Kedua, masa mulai berlakunya demokrasi parlemen 1950 ke demokrasi terpimpin, yang dimulai dengan dekrit presiden pada 5 juli 1959 sampai jatuhnya presiden Soekaro pada 1966. Pada masa ini, tentara memiliki kekuatan politik yang menonjol dan bersaing dngan PKI. Tentara, terutama AD menjadi mitra Soekarno sekaligus pesaing. Pada masa ini, pemerintahan yang bersifat demokratis berubah ke otokrasi. Ketiga, masa Orde abru mulai 11 maret 1966, yang dipimpin oleh Soeharto dengan demokrasi Pancasila sampai jatuhnya Soeharto pada 21 Mei 1998. Pada masa ini, tentara mendominasi pemerintahan yang bersifat otokratis, dengan menggunakan dwi fungsinya yang mengakibatkan demokrasi tidak berkembang. Keempat, masa Reformasi mulai 21 Mei 1998.[6]
Untuk lebih rincinya terkait dengan dinamika peran militer yang bisa dijadikan pengalaman dan pelajaran dalam menentukan peran militer diwaktu akan datang, akan dikupas sekilas masa permasa . Namun, tidak mengikutsertakan masa kemerdekaan sampai dengan orde lama, dikarenakan masa sejarah keterlibatan militer dalam peran sosial, politik maupun ekonomi sudah terwakilkan dalam pembahasan masa orde baru.
b. TNI pada Masa Orde Baru
Indonesia memasuki babakan politik baru pasca kegagalan kudeta 1965 yang menandai runtuhnya keseimbangan 3 aktor politik utama dengan kehancuran PKI dan semakin merosotnya kewibawaan politik Presiden Soekarno. Keberhasilan Angkatan Darat menumpas kekuatan komunis telah menimbulkan efek psikologis luar biasa pada masyarakat anti komunis, akan citranya sebagai penyelamat negara dari rongongan komunis. Setelah kewibawaan politik Presiden Soekarno merosot secara drastis pada masa-masa pasca kudeta. Sentral kekuatan politik lambat-laun bergeser dari istana kepresidenan ke Markas Kostrad, dimana Mayjen Soeharto selaku pemegang kendali efektif atas tentara bermarkas pada waktu itu.[7]
Semakin menguatnya posisi tentara sebagai aktor politik terkuat di Indonesia pasca kejatuhan Soekarno telah mendorong dilakukannya berbagai upaya memperkuat posisi dan kelanggengan dominasi politik tentara dalam sistem politik Indonesia.[8] Pertama, pelembagaan ideologi dwifungsi ABRI. Konsepsi dwifungsi pertama kali termaktub dalam Sapta Marga ( kode etik dasar bagi setiap personel tentara Indonesia ) kemudian dipertegas dengan doktrin TNI Angkatan Darat ” Tri Ubaya Cakti ” yang merupakan hasil seminar angkatan darat pada April 1965. Doktrin ini kemudian disempurnakan lagi dalam seminar angkatan darat II agustus 1966. Melalui doktrin itulah untuk pertama kalinya dirumuskan dwifungsi. Selanjutnya untuk meningkatkan bobot dwifungsi diperkenalkan doktrin ” Catur Dharma Eka Karma ” pada tahun 1967. agar rumusan dwifungsi memperoleh landasan yang kuat dan berlaku luas pada masyarakat umum dikeluarkan UU No.20 tahun 1982 tentang ” Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara ”. Pada pasal-pasalnya disebutkan bahwa, ” Angkatan Bersenjata mempunyai fungsi sebagai kekuatan pertahanan keamanan dan sebagai kekuatan sosial.” Dalam menjalankan perananya sebagai kekuatan sosial tentara bertindak sebagai dinamisator dan stabillisator yang bersama-sama kekuatan sosial lain memikul tugas dan tanggung jawab mengamankan dan mensukseskan perjuangan bangsa dalam mengisi kemerdekaan serta meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk itu tentara harus ikut serta dalam pengambilan keputusan mengenai masalah kenegaraan dan pemerintahan.
Kedua, pengembangan sebuah sistem kontrol internal atas institusi tentara, dimaksudkan untuk mengendalikan perilaku militer oleh markas besar secara kelembagaan maupun perorangan. Langkah awal dengan menempatkan seluruh komponen matra: Angkatan Darat, Laut, Udara dan Kepolisisan dibawah Pangliama Angkatan Bersenjata ( Pangab ). Kekuatan bersenjata pada setiap matra hanya bisa digerakkan atas peintah pangab, bukan lagi oleh Panglima masing-masing matra yang hanya berstatus ” Kepala Staf angkatan ” tanpa memiliki kewenangan operasional. Selanjutnya memisahkan kewenangan dan tanggung jawab antara Panglima ABRI dan Menteri Pertahanan dan Keamanan, perubahan ini semakin memperkuat kepemimpinan pusat.
Ketiga, pengembangan sistem kontrol eksternal terhadap lembaga dan kekuatan politik lain dengan mengefektifkan struktur organisasi tentara, membangun lembaga kontrol baru maupun bekerja sama dengan intitusi-institusi pemerintahan lainnya yang banyak dikepalai oleh orang-orang berlatar belakang ketentaraan baik masih aktif atau purnawirawan yang dikaryakan pada jabatan-jabatan strategis baik ditingkat pusat atau daerah seperti menteri, kepala daerah, Dirjen, Sekjen dan Irjen departemen.
Keempat, pelemahan terhadap partai politik, parlemen, serta lembaga-lembaga lain yang dianggap mungkin memiliki kekuatan politik. Setelah berhasil menguasai kekuasaan politik, tentara mulai membangun kekuatan politik secara mandiri dan otonom. Pelemahan terhadap partai politik ini pada intinya adalah untuk memandulkan kekuatan politik mereka sehingga tidak mempunyai kekuatan tawar yang berarti dalam proses politik. Salah satu upa yang dilakukan adalah pemberlakuan kebijakan floating mass ( massa mengambang ) dimana masyarakat dilarang melakukan aktivitas politik selain saat pemilu. Pelemahan terhadap Parlemen dilakukan dengan menciptakan sistem pemilu tidak fair dan adanya mekanisme pengangkatan serta proses rekrutmen anggota DPR dirancang untuk membuat merka patuh terhadap pmrintah dengan cara mngikuti penelitian khusus yang diselenggarakan oleh lembaga-lembaga pengawas milik pemerintah. Lembaga lain yang juga mengalami pelemahan adalah Pers, dengan melakukan pembredelan surat kabar kritis.
Pada masa orde baru praktek dwifungsi ABRI dijalankan dalam beberapa pola[9]; pertama, Politik sentralisasi ditangan eksekutif. Pemerintahan orde baru mengorientasikan diri kepada negara kuat ( strong state ), untuk membangun negara yang kuat itu, orde baru membangun elite penguasa yang terdiri dari militer, birokrat, teknokrat dan pemilik modal. Politik sentralisasi menyebabkan perasaan tertekan dan tertindas, rakyat putus asa dan meneima apa saja yang diputuskan atau dikatakan pemerintah pusat. Keadaan ini tidak mendukung perkembangan kehidupan civil society dan pembangunan politik, khususnya demokrasi, dan sebaliknya cenderung melahirkan political decay. Kedua, Pendekatan keamanan menjadi ciri yang menonjol. Orde baru menterjemahkan lebih lanjut pendekatan keamanan dengan memberikan tanggung jawab tersebut kepada ABRI. Tanggung jawab tersebut menjadikan ABRI bertindak ” agresif ” terhadap semua yang dianggapnya membahayakan stabilitas, dan stabilitas sendiri dipandang sebagai sesuatu yang dinamis. Karena ABRI berperan sangat besar dalam keamanan, maka hal ini menempatkan ABRI dalam posisi sentral dan menjadi ujung tombak dalam memutuskan hal-hal menyangkut kehidupan berbangsa dan bernegara. Ketiga, Dominasi militer dengan pendayagunaan dan perluasan dwifungsi ABRI. Untuk menguatkan sentralisasi kekuasaannya, tentara digunakan untuk mendominasi jabatan-jabatan politik strategis dan membenarkan campur tangan tentara dalam politik. Pada akhir 1970-an, separuh anggota kabinet dan pertiga jabatan gubernur dijabat oleh militer. Pada tingkat bupati dan walikota, 56% adalah militet, direktur jenderal 70%, dan sekretaris menteri 84% diduduki oleh militer. Vatikiotis menyatakan, ” More importantly, the military dominated the affairs of every cabinet departement.” sementara itu data yang diperoleh Jenkins pada tahun 1980, jumlah anggota ABRI yang berada di luar organisasi militer sebagai berikut: di pemerintahan pusat, menteri dan pimpinan lembaga tinggi negara 47%, sekretaris jenderal 73,6%, inspektur jenderal 29,5%, direktur jenderal 70,9%, sekretaris menteri dan wakil menteri 84%. Dipimpinan daerah, gubernur 70,3%, dan bupati 56,6%. Diperwakilan luar negeri, duta besar 44,4% dan konsul 34,3%. Menurut data Harold Crouch, pada tahun 1968, jumlah Gubernur yang berasal dari militer sebanyak 17 Gubernur ( 71 % ). Seseudah pemilihan umum tahun 1971, dari 26 propinsi hanya menyisakan 4 ( 15 % ) posisi Gubernur untuk orang sipil.[10] Sedangkan pada tingkat kabupaten pada tahun 1969 jumlah Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia sebanyak 271. setelah pemilu 1971 imbangannya mencapai dua pertiga. Sampai dengan tahun 1998, sebanyak 4000 anggota militer menduduki posisi jabatan sipil. [11] Keterlibatan militer dalam birokrasi lokal selain melalui jabatan Bupati dan Gubernur adalah keterlibatan pimpinan militer melalui Muspida dan Muspika yang berfungsi mengendalikan kehidupan masyarakat daerah terutama dalam kegiatan-kegiatan politik seperti mobilisasi rakyat untuk pembangunan dan untuk Pemilihan Umum.[12]
Selain memegang posisi strategis pada pemerintahan, militer juga memegang posisi kunci pada organisasi BUMN, buruh dan golkar. Schwarz menyatakan: ” The doktrine of dwifungsi or dual function, has grown by leaps and bounds in the new order, allowing the military’s influence to percolate into virtually every nook and cranny of society. Military officers hold key positions all throught the government, from city majors, ambassadors and provincial governors, to seniors position in central government minister, regional bureaucracies, state owned enterprise, the judiciary, the umbrella labour union, Golkar and ini the cabinet itself. ABRI juga berada dilembaga legislatif sampai dengan tahun 2004 melalui mekanisme pengangkatan. Para perwira membentuk fraksi ABRI di MPR, DPR, DPRD Tk I dan DPRD Tk II, menjalankan fungsi penting seperti menempatkan aspek keamanan dan pertahanan dalam setiap perdebatan UU, memperjuangkan kebijakan sosial-politik yang berasal dari pangab. Seringkali kantor anggota Fraksi ABRI di sebuah wilayah konstituensi menjadi pusat penyelesaian sejumlah persoalan lokal yang tidak bisa dilakukan melalui badan legislatif setempat.[13] Keempat, Rendahnya apresiasi terhadap supremasi hukum dan hak asasi manusia. Hukum dan undang-undang dibuat secara tidak adil dan lebih banyak untuk memenuhi kepentingan politik dan ekonomi bagi kelompok-kelompok yang mempunyai kekuasaan kelas berat. Hukum tidak melindungdi masyarakat tetapi merugikan masyarakat. Apresiasi hukum yang rendah mengakibatkan banyaknya pelanggaran yang terjadi. Seperti, kasung TanjungPriuk atau kasusu Warsidi di Lampung, serta pembunuhan aktivis buruh Marsinah di Sidoarjo. Kelima, Otoritas birokrasi yang berlebihan, kelompok elite yang terdiri dari unsur militer, sipil, teknokrat dan kaum kapitalis melakukan berbagai cara untuk mempertahankan, memperkuat dan memperluas kekuasaan dengan menghalangi partisipasi politik dan membatasi partisipasi ekonomi rakyat, serta menyingkirkan pengaruh massa melalui depolitisasi, mobilisasi dan represi.
Pada Pemerintahan orde baru militer tidak hanya mendominasi peran sosial-politik, akan tetapi tentara sangat leluasa menjalankan praktek-praktek bisnis militernya secara legal dengan ditetapkannya UU Yayasan No.16 tahun 2001. Kecilnya anggaran militer baik khususnya untuk kesejahteraan prajurit dijadikan alasan kuat prektek ini, Panglima TNI mengatakan ’..suatu saat, sebagaimana diharapkan oleh segenap masyarakat Indonesia, pemerintah akan mempunyai kemampun untuk menutup seluruh kesejahteraan masyarakat termasuk prajurit-prajurit TNI beserta keluarganya, maka saat itu, TNI bertekad untuk meninggalkan sepenuhnya kegiatan bisnis yang dikelolanya…”, Panglima TNI Jenderal Endiarto Sutarto mengungkapkan bisnis militer menjadi andalan TNI untuk mendukung kesejahteraan selama ini, oleh karenanya penghapusan bisnis militer harus diimbangi dengan peningkatan anggaran TNI dalam APBN, dari kebutuhan ideal per tahun 44-46 Rp. Triliun ( Jawapos, 19 maret 2005 ).
Akan tetapi dalam realitanya praktek bisnis militer hasilnya hanya dinikmati pada tataran perwira saja. Hampir 52 tahun bisnis militer berlangsung, akan tetapi sekian lama bisnis itu dilakukan tanda-tanda kesejahteraahn prajurit pun tidak menunjukan perubahan, ada kesenjangan yang amat tajam antara kesejahteraan kopral dengan jenderal. Dalam sebuah wawancara dengan majalah tempo tertanggal 15 september 2002, Gubernur DKI jakarta Sutiyoso mengatakan sebelum menjadi gubernur dirinya sudah kaya, karena pernah menjadi Panglima Kodam, Komandan Korem dan Kepala Staf Kodam, besaran kekayaan dikalangnan kaum serdadu mengikuti hierarki kepangkatan dan jabatannya. Kesenjangan yang ada dapat jelas dilihat dari tabel dibawah ini.
Perbandingan Tingkat Kesejahteraan Perwira dan Prajurit TNI
|
Pangkat |
Jumlah |
Perbandingan tingkat kesejahteraan |
|
Bintang ****
Bintang *** |
1
3 |
Sangat tinggi ( bahkan bisa dikatakan sangat mewah atau kaya, kekayaaannya bisa milyaran rupiah.
|
|
Bintang ** |
42 |
Kesejahteraan terpenuhi ( relatif tinggi ) |
|
Bintang * |
70 |
Kesejahteraan sedang |
|
Pamen |
6.517 |
Kesejahteraan rendah |
|
|
20.004 |
Kesejahteraan rendah |
|
|
133.735 |
Kesejahteraan sangat rendah |
|
|
114.598 |
Kesejahteraan sangat rendah |
The RIDEF Institute, Praktek-praktek bisnis militer, Jakarta, 2003, halaman 54
Bisnis militer pada masa orde baru dijalankan 3 ( tiga ) kekuatannya yakni Angkatan Darat, Laut dan Udara yang hampir merata ada diseluruh propinsi.
Bisnis Angkatan Darat
|
No |
Lokasi |
Aktif |
Tdk Aktif |
Aggota |
Modal sendiri (Rp.juta) |
Modal Luar ( Rp.Juta ) |
SHU (Rp.juta) |
|
1 |
NAD |
26 |
0 |
4,084 |
2,961.63 |
161.92 |
230.47 |
|
2 |
Sumatera Utara |
40 |
4 |
49.918 |
12,048.50 |
7,157.05 |
621.68 |
|
3 |
Sumatera Barat |
20 |
0 |
4,941 |
5,655.19 |
220.60 |
962.10 |
|
4 |
Riau |
25 |
0 |
5,066 |
4,177.29 |
292.14 |
213.01 |
|
5 |
Jambi |
68 |
6 |
2,323 |
1,672.05 |
263.97 |
257.72 |
|
6 |
Sumatera selatan |
20 |
0 |
8.066 |
4,842.85 |
519.41 |
588.15 |
|
7 |
Bengkulu |
6 |
0 |
1,159 |
11,082 |
737.86 |
1,235.15 |
|
8 |
Lampung |
95 |
2 |
41,689 |
92,154.63 |
10,541.82 |
619.45 |
|
9 |
DKI Jakarta |
129 |
33 |
118,985 |
17,071.84 |
5,689.65 |
1,815.90 |
|
10 |
Jawa Barat |
145 |
8 |
226,769 |
106,115.37 |
33,676.33 |
5,026.79 |
|
11 |
Jawa Tengah |
107 |
1 |
34,912 |
13,861.00 |
5,625.00 |
1,885.00 |
|
12 |
D.I yogyakarta |
13 |
0 |
26,926 |
9,332.07 |
1,515.94 |
840.35 |
|
13 |
Jawa Timur |
100 |
0 |
40,199 |
33,365.34 |
2,163.77 |
1,512.06 |
|
14 |
Bali |
10 |
0 |
5,015 |
6,550.59 |
293.74 |
393.91 |
|
15 |
NTB |
9 |
0 |
2,168 |
407.72 |
678.39 |
95.02 |
|
16 |
NTT |
14 |
0 |
2,122 |
269.93 |
532.00 |
87.80 |
|
17 |
Kalimantan Barat |
25 |
0 |
5,572 |
841.80 |
641.90 |
159.50 |
|
18 |
Kalimantan Tengah |
15 |
0 |
1,955 |
1,379.79 |
265.23 |
114.23 |
|
19 |
Kalimantan Selatan |
10 |
0 |
2,658 |
1,765.27 |
115.96 |
194.26 |
|
20 |
Kalimantan Timur |
14 |
0 |
3,137 |
2,126.36 |
44.55 |
491.82 |
|
21 |
Sulawesi Utara |
34 |
0 |
4,771 |
7,462.60 |
788.56 |
257.98 |
|
22 |
Kalimantan Tengah |
15 |
0 |
1,955 |
1,379.79 |
265.23 |
114.23 |
|
23 |
Sulawesi Tengah |
7 |
0 |
1,987 |
6,008.17 |
126.85 |
149.91 |
|
24 |
Sulawesi Selatan |
40 |
0 |
10,392 |
5,169.64 |
214.80 |
525.14 |
|
25 |
Sulawesi tenggara |
10 |
0 |
1,569 |
1,076.38 |
52.51 |
97.44 |
|
26 |
Maluku |
12 |
0 |
3,187 |
65.89 |
18.75 |
69.73 |
|
27 |
Irian Jaya |
10 |
0 |
1,427 |
1,111.89 |
20.42 |
66.96 |
|
28 |
Maluku Utara |
11 |
0 |
2,899 |
31.72 |
10.15 |
259.36 |
|
29 |
Gorontalo |
2 |
0 |
1,172 |
486.23 |
869.06 |
91.22 |
|
30 |
Batam |
29 |
1 |
10,518 |
2,740.96 |
983.64 |
62.62 |
|
31 |
Bangka Belitung |
7 |
1 |
2,733 |
552.31 |
87.42 |
123.82 |
|
|
Jumlah |
923 |
52 |
430,217 |
168,587.51 |
37,486.10 |
13,242.86 |
Bisnis Angkatan Laut
|
No |
Lokasi |
Aktif |
Tdk Aktif |
Anggota |
Modal sendiri (Rp.juta) |
Modal Luar ( Rp.Juta ) |
SHU (Rp.juta) |
|
1 |
NAD |
6 |
0 |
3,540 |
2,308.61 |
111,75 |
80.11 |
|
2 |
Sumatera Utara |
7 |
3 |
235 |
18,127.32 |
1,353.00 |
1,090.68 |
|
3 |
Sumatera Barat |
5 |
0 |
4,283 |
4,408.27 |
152.25 |
334.41 |
|
4 |
Riau |
6 |
0 |
701 |
676.26 |
21.35 |
52.26 |
|
5 |
Jambi |
3 |
0 |
2,323 |
1,303.37 |
182.18 |
89.58 |
|
6 |
Sumatera selatan |
5 |
0 |
1,119 |
3,775.04 |
358.87 |
204.43 |
|
7 |
Bengkulu |
1 |
0 |
1,005 |
850.81 |
19.29 |
47.32 |
|
8 |
Lampung |
5 |
0 |
6,713 |
6,643.31 |
275.66 |
215.31 |
|
9 |
DKI Jakarta |
17 |
3 |
32,334 |
2,708.81 |
1,336.36 |
609.34 |
|
10 |
Jawa Barat |
3 |
0 |
369 |
225.57 |
87.40 |
5.25 |
|
11 |
Jawa Tengah |
3 |
0 |
797 |
576.00 |
428.00 |
59.00 |
|
12 |
D.I yogyakarta |
1 |
0 |
182 |
86.04 |
3.80 |
6.21 |
|
13 |
Jawa Timur |
23 |
0 |
34,842 |
26,008.56 |
1,803.89 |
525.57 |
|
14 |
Bali |
2 |
0 |
4,347 |
5,106.24 |
202.72 |
136.92 |
|
15 |
NTB |
1 |
0 |
119 |
43.51 |
0.00 |
7.36 |
|
16 |
NTT |
2 |
0 |
181 |
16.45 |
0.00 |
5.61 |
|
17 |
Kalimantan Barat |
1 |
0 |
117 |
159.30 |
171.20 |
4.30 |
|
18 |
Kalimantan Tengah |
0 |
0 |
0 |
0.00 |
0.00 |
0.00 |
|
19 |
Kalimantan Selatan |
2 |
0 |
2,304 |
1,376.04 |
80.03 |
67.52 |
|
20 |
Kalimantan Timur |
3 |
0 |
2,719 |
1,657.51 |
30.75 |
170.95 |
|
21 |
Sulawesi Utara |
0 |
0 |
4,135 |
5,817.16 |
544.22 |
89.67 |
|
22 |
Kalimantan Tengah |
8 |
0 |
0 |
0.00 |
0.00 |
0.00 |
|
23 |
Sulawesi Tengah |
2 |
0 |
1,722 |
4,683.41 |
87.54 |
52.11 |
|
24 |
Sulawesi Selatan |
9 |
0 |
9,007 |
4,029.78 |
148.24 |
182.53 |
|
25 |
Sulawesi tenggara |
2 |
0 |
1,359 |
839.05 |
36.24 |
33.87 |
|
26 |
Maluku |
2 |
0 |
560 |
16.76 |
1.84 |
19.67 |
|
27 |
Irian Jaya |
2 |
0 |
1,237 |
866.72 |
14.09 |
23.27 |
|
28 |
Maluku Utara |
2 |
0 |
509 |
8.07 |
1.00 |
73.15 |
|
29 |
Gorontalo |
0 |
0 |
0 |
0.00 |
0.00 |
0.00 |
|
30 |
Batam |
1 |
0 |
45 |
26.50 |
10.41 |
0.42 |
|
31 |
Bangka Belitung |
0 |
0 |
0 |
0.00 |
0.00 |
0.00 |
|
|
Total |
124 |
6 |
126.037 |
94,924.44 |
7,641.75 |
4,208.6 |
Bisnis Angkatan Udara
|
No |
Lokasi |
Aktif |
Tdk Aktif |
Anggota |
Modal sendiri (Rp.juta) |
Modal Luar ( Rp.Juta ) |
SHU (Rp.juta) |
|
1 |
NAD |
6 |
0 |
565 |
479.45 |
11.83 |
56.99 |
|
2 |
Sumatera Utara |
8 |
0 |
391 |
17,336.69 |
4,624.00 |
1,355.79 |
|
3 |
Sumatera Barat |
4 |
0 |
684 |
915.51 |
16.12 |
237.93 |
|
4 |
Riau |
6 |
0 |
701 |
676.26 |
21.35 |
52.68 |
|
5 |
Jambi |
3 |
0 |
321 |
270.68 |
19.29 |
63.74 |
|
6 |
Sumatera selatan |
5 |
0 |
1.199 |
784.00 |
37.96 |
145.45 |
|
7 |
Bengkulu |
1 |
0 |
160 |
176.70 |
2.04 |
33.67 |
|
8 |
Lampung |
4 |
0 |
1.071 |
1,379.68 |
29.19 |
153.18 |
|
9 |
DKI Jakarta |
12 |
11 |
17.060 |
2,743.84 |
760.18 |
510.17 |
|
10 |
Jawa Barat |
22 |
0 |
4.729 |
2,283.89 |
380.15 |
56.33 |
|
11 |
Jawa Tengah |
7 |
0 |
106 |
115.00 |
38.00 |
19.00 |
|
12 |
D.I yogyakarta |
5 |
1 |
2.583 |
1,543.58 |
2,524.50 |
203.24 |
|
13 |
Jawa Timur |
22 |
1 |
34.842 |
26,008.56 |
1,800.89 |
525.57 |
|
14 |
Bali |
2 |
0 |
694 |
1,060.46 |
21.47 |
97.41 |
|
15 |
NTB |
1 |
0 |
89 |
39.48 |
41,13 |
9.26 |
|
16 |
NTT |
1 |
0 |
181 |
45.20 |
14.69 |
4.31 |
|
17 |
Kalimantan Barat |
2 |
0 |
337 |
84.80 |
16.30 |
10.60 |
|
18 |
Kalimantan Tengah |
1 |
0 |
68 |
50.52 |
7.79 |
18.78 |
|
19 |
Kalimantan Selatan |
2 |
0 |
2.304 |
1,376.04 |
80,03 |
67.52 |
|
20 |
Kalimantan Timur |
3 |
0 |
434 |
344.23 |
3.26 |
121.63 |
|
21 |
Sulawesi Utara |
8 |
0 |
660 |
1,208.11 |
57.64 |
63.80 |
|
22 |
Kalimantan Tengah |
1 |
0 |
68 |
50.22 |
7.79 |
18.78 |
|
23 |
Sulawesi Tengah |
2 |
0 |
275 |
972.65 |
9.27 |
37.07 |
|
24 |
Sulawesi Selatan |
9 |
0 |
1.438 |
839.91 |
15.70 |
129.87 |
|
25 |
Sulawesi tenggara |
2 |
0 |
217 |
174.25 |
3.84 |
24.10 |
|
26 |
Maluku |
1 |
1 |
2167 |
71.79 |
3.23 |
12.52 |
|
27 |
Irian Jaya |
2 |
0 |
197 |
180.00 |
1.49 |
16.56 |
|
28 |
Maluku Utara |
1 |
1 |
152 |
34.56 |
1.57 |
46.55 |
|
29 |
Gorontalo |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0.00 |
|
30 |
Batam |
5 |
0 |
580 |
263.31 |
45.26 |
4,49 |
|
31 |
Bangka Belitung |
0 |
0 |
0 |
0 |
0 |
0.00 |
|
|
Total |
147 |
17 |
41,862 |
39,763.79 |
8,906.95 |
3,907.1 |
Disarikan dalam, The RIDEF Institute,
Praktek-praktek bisnis militer, Jakarta, 2003, halaman 44-50
Selain bisnis institusional, George Junus Aditjondro[14] melihat struktur TNI yang masih tergabung dengan Polri juga melakukan bisnis kelabu dan non-institusional yang erat kaitannya dengan kerusahan dan gejolak sosial. Korelasi bisnis militer dengan kerusuhan dan gejolak sosial dapat digambarkan sebagai berikut :
|
Bisnis Institusional |
|
Struktur Teritorial TNI & Polri |
|
Bisnis Non-Institusional |
|
Kerusuhan/ Gejolak Sosial |
|
Bisnis Kelabu |
![]() |
Masuknya militer Indonesia kedalam peran sosial, politik serta ekonomi yang pada orde baru dikenal dengan konsep dwi fungsi dikarenakan faktor internal dan eksternal. Faktor internal terkait dengan hasrat atau kepentingan politik perwira, ataupun kepentingan kesejahteraan prajurit. Sedengkan faktor eksternal berhubungan dengan tingkah laku elit sipil terkait dengan sering munculnya konflik serta krisis yang terjadi dimana memunculkan persepsi militer untuk membantu ataupun menggantikan peran-peran elit sipil.
Nasution menegaskan bahwa :
Keterlibatan atau campur tangan TNI dalam bidang non-militer bukan sesuatu hal tanpa sebab, ada latar belakang yang menarik maupun mendorong militer untuk melibatkan diri dalam berbagai urusan diluar masalah kemiliteran. Peranan sospol institusi militer pada pemerintahan orde baru, tertuang dalam kebijakan Jalan tengah yang dikenal dengan dwi fungsi TNI yang pertama kali dilontarkan oleh Abdul Haris Nasution pada peringatan ulang tahunAkademi Militer Nasional ( AMN ) pada 12 November 1958 di Magelang, Nasution menganggap bahwa TNI bukan sekedar sebagai alat sipil sebagaimana terjadi dinegara-negara barat dan bukan pula rezim militer yang memegang kekuasaan negara. Dwi fungsi merupakan kekuatan sosial, kekuatan rakyat yang bahu-membahu dengan kekuatan rakyat lainnya.[15]
Dwifungsi dibenarkan keberadaannya dikarenakan sekurang-kurangnya empat alasan: Pertama, faktor historis yang menyangkut peranan penting militer pada masa perjuangan menjelang dan setelah revolusi kemerdekaan. Hal ini bisa dimengerti di negara mana pun kaum bersenjata selalu memegang peranan utama dalam setiap revolusi atau perjuangan untuk mencapai atau mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatan negara. Akan tetapi, jika di kebanyakan negara lain kaum militer segera menyerahkan kekuasaan begitu kemerdekaan sudah tercapai, maka di Indonesia hal ini justru dijadikan alasan untuk membenarkan berkelanjutannya peranan militer di bidang sosial politik. Kedua, kecurigaan militer terhadap elit politik sipil. Dalam buku ABRI Abad XXI, yang mencerminkan pandangan resmi militer, disebutkan antara lain bahwa keterlibatan TNI dalam kancah politik awalnya bermula dari reaksi TNI melawan usaha kaum politisi sipil untuk menguasai atau sekurang-kurangnya untuk menempatkan TNI di bawah pengaruh politik mereka. Kalangan militer maupun para mantan perwira militer umumnya berpandangan bahwa sejak 1950-an parpol memegang supremasi di ats ABRI, hasilnya banyak terjadi pemberontakan didaerah-daerah dan ABRI lah yang bekerja memadamkannya. Ketiga, dwi fungsi dibenarkan karena faktor kelemahan kepemimpinan politik sipil, kelemahan paling fundamental kaum politisi sipil adalah sulit bersatu sehingga mudah diintervensi oleh para politisi militer, dan Keempat, dwifungsi dipandang sebagai ” obat mujarab ” untuk menjaga stabilitas politik guna mengamankan jalannya proses pembangunan ekonomi. Pada awal orde baru, peranan sosial politik ABRI diperlukan untuk menjamin kelancaran program pembangunan ekonomi.[16] Alasan lain untuk merasionalkan penerapan dwifungsi antara lain adanya fakta bahwa jika ABRI tidak terlibat dalam fungsi sosial politik, situasi akan menjadi lebih buruk. Jadi, sepanjang ada keyakinan bahwa orang-orang sipil tidak sangsup memimpin negara, ABRI yang akan bertanggung jawab. ABRI tidak akan mengalah terhadap tekanan yang menyebabkan berakhirnya peran [17]
Dalam Ensiklopedia Populer Politik Pembangunan Pancasila, sebagaimana dikutip Bilveer Singh, disebutkan faktor-faktor yang mendasari konsep dwifungsi adalah :
1. Kegagalan para politisi sipil memaksa ABRI untuk memainkan peren sosial politik lebih besar.
2. Peran ABRI tetap menentukan karena merupakan kekuatan satu-satunya yang dapat menjamin bahwa pancasila tetap menjadi idiologi nasional.
3. ABRI dipandang sebagai penyelamat nasional satu-satunya mengingat banyaknya krisis negara yang telah dialami [18] .
Akan tetapi intervensi militer dalam bidang politik di Indonesia, pada kenyataannya tidaknya hanya disebabkan faktor eksternal, dari sisi internal sejak awal sudah ada keinginan ABRI untuk untuk memainkan peran dalam politik Indonesia dan tidak hanya ingin menjadi alat kekuasaan sipil seperti yang berlaku dinegara barat. Menurut C.I Eugene Kim pengambil alihan kekuasaan oleh pihak militer di Indonesia sekiranya sejak lama sudah diramalkan. Militer Indonesia tidak pernah jauh dari politik negeri sejak kemerdekaan pada tahun 1945[19]. Dorongan internal terhadap keinginan peran militer dalam politik indonesia semakin besar karena adanya intervensi politik sipil terhadap masalah intern ABRI. Ini tampak dari kian retaknya hubungan elit militer-sipil pada era Demokrasi Parlementer yang kemudian memunculkan peristiwa 17 Oktober 1952. Peristiwa tersebut merupakan penolakan militer secara tegas atas intervensi parpol dalam masalah internalnya. Ini juga menunjukkan bahwa, bagaimanapun, militer merupakan kelompok kepentingan institusional yang tidak bisa terabaikan dalam percaturan politik di Indonesia. Saat keadaan darurat diberlakukan diberbagai wiliyah pada tahun 1957 akibat pemberontakan daerah, sebagian besar komposisi stuktur politik diisi oleh kalangan militer. Fakta ini memperkuat argumentasi bahwa campur tangan militer dalam politik lebih didorong oleh kepentingan politik tentara.[20]
Arif Yulianto[21] melihat setidaknya ada3 ( tiga ) kepentingan yang memainkan peranan amat penting dalam keputusan militer untuk campu tangan dalam politik, yaitu, (1) militer dalam memperjuangkan kepentingan kelompok atau organisasi, baik untuk memperoleh fasilitas-fasilitas militer maupun untuk memberikan gaji yang layak kepada anggotanya, jika para pemimpin sipil gagal untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut, maka ada kecenderungan militer yang lebih besar untuk terpolitisasi dan terintervensi dalam politik. (2) korps militer adalah wakil penting dari kelas menengah perkotaan, dan apabila pemerintah gagal untuk memenuhi kebutuhan kelas menengah, maka kelompok perwira militer diperkirakan akan melakukan tekanan terhadap pemerintah, bahkan kemungkinan menjatuhkannya, (3) para pemimpin puncak militer dapat pula membangun kepentingan-kepentingan pribadinya melalui intervensi militer dengan menempatkan mereka di dalam petronase pemerintah.
Secara umum, ada dua kelompok utama yang memandang campur tangan militer dalam politik. Perlmutter ( 1980 ), Huntington ( 1959 ), dan Welch ( 1970 ) melihat faktor eksternal militer sebagai penyebab munculnya intervensi militer keranah sosial-politik, sedangkan Finer ( 1988 ) dan Nordlinger ( 1994 ) melihat faktor internal militer ( kepentingan militer ) sebagai penyebab terjadinya intervensi militer kedomain sipil[22]. Kelompok pertama melihat campur tangan itu lebih disebabkan oleh faktor eksternal ( struktur politik dan Institusional masyarakatnya ), menandakan bahwa keterlibatan itu sebagai akibat rapuhnya struktur politik dan institusi masyarakat. Lembaga militer tidak akan mengambil kekuasaan dari rezim sipil yang berhasil dan memiliki legitimasi. Mereka melakukan intervensi kedalam politik ketika politisi sipil dan partai politik lemah dan terpecah, dan ketika pemerintahan yangn tidak utuh dan memanifestasikan kegagalan telah melahirkan kevakuman kekuasaan[23] . Militer Asia telah menampilkan berbagai peran di era modern, meskipun baanyak yang diorganisasikan atau dimodernisasikan oleh penguasa kolonial, beberapa diantaranya, seperti militer Indonesia, kemudian berbalik melawan kekuasaan kolonial pada masa perang kemerdekaan. Tindakan ini membuat militer memperoleh legitimasi rakyat yang begitu besar, dan kemudian dikombinasikan dengnan variabel institusional dan beberapa faktor lain yang mendukung militer di dalam masyarakat luas akan keterlibatan militer di dalam politik. Walaupun banyak pihak mengatakan ada hegemoni sejarah yang dilakukan oleh pemerintahan orde baru melalui berbagai media massa, seperti film kolosal untuk menggambarkan sisi kepahlawanan militer dalam merebut dan mempertahankan kemerdekaan, dan sangat kontra dengan para politisi sipil yang cenderung ragu-ragu, oportunis, kooporatif terhadap penjajah[24] , akan tetapi banyak masyarakat yang mengakui peranan atau jasa militer dalam mempertahankan integrasi bangsa ( G30S PKI ), sudah menjadi streotype dalam masyarakat Indonesia “ masyarakat “ militer lebih memiliki keunggulan dibandingkan masyarakat sipil, seorang ibu akan mengarahkan anaknya kelak menjadi dokter ataupun militer, karena mempunyai kelas sosial tersendiri di dalam masyarakat. Sebutan bapak pembangunan yang disandang Soeharto yang berhasil menggunakan lembaga militer dalam menciptakan iklim kondusif bagi aktivitas investasi asing menjadikan penilai tentang militer semakin positif, sebagaimana penilaian lembaga militer di Amerika Latin yang berhasil meninggikan investasi asing, menyebabkan sebutan militer sebagai motor pembangunan, argumentasi didasarkan beberapa hal :
- Militer dilihat sebagai bentengan pertahanan melawan ketidakstabilan dan persebaran komunisme di negara-negara berkembang.
- Militer merupakan institusi yang terorganisir paling baik dalam negara ( profesionalisme )
- Militer dianggap sebagai institusi berorientasi rasional dan teknologi
- Militer pun dianggap memiliki orientasi pembangunan bertata nilai modern.
- Militer berperan sebagai pemimpin dalam proses politik sebuah bangsa yang mampu menghindari berbagai ekses partisipasi yang menjurus pada instabilitas.
- Anggota militer dipandang berpendidikan, dengan pengetahuan teknis, kepakaran, dan pengetahuan organisatoris.
- Militer dipandang sebagai institusi paling efisien dalam memberikan solusi permasalahan, karena pada keadaan darurat bisa menggunakan kekerasan
- Terakhir, fungsi mililter yang ” mempersatukan ” dalam mengatasi konflik etnis, dipuji sebagai personifikasi bangsa[25].
Kurangnya pengalaman pemerintahan yang demokratis dari pihak elit politik pribumi merupakan salah satu faktor yang menyebabkan ketidakmampuan mereka untuk mengatasi kesulitan dalam pengembangan ekonomi dan nation building. Secara khusus, pemerintah pasca kolonial yang lemah ini tidak dapat menjamin stabilitas dan ketertiban internal pada situasi yang ditandai dengan pertikaian etnis dan agama yang tajam. Lebih jauh lagi, negara-negara baru ini kekurangan institusi politik yang kuat, seperti partai politik, lembaga legislatif dan pengadilan yangn otonom serta kebebasan pers yang dapat memperkuat kontrol militer. Hal ini menciptakan situasi yang membuat militer di banyak negara di Asia diizinkan campur tangan dan menciptakan peraturan.[26]
Claude E. Welch[27], mencatat delapan faktor yang memancing militer cenderung melakukan intervensi. Faktor-faktor itu adalah (1) merosotnya prestise partai politik utama, (2) perpecahan dikalangan politisi-politisi terkemuka, (3) usaha untuk menvegah serangan dari luar, (4) pengaruh buruk dari kudeta di negara tetangga, (5) pertentangan dalam negeri khususnya masalah etnis dan sosial, (6) malaise ekonomi, (7) korupsi dan inefisiensi pemerintahan sipil dan (8) meningkatnya kesadaran di kalangan elite militer akan kekuasaan militer akan kekuasaan mereka dan kemampuan untuk mempengaruhi atau menggantikan para pemimpin politik sipil. Almos Perlmutter[28] menyebutkan ada 3 kondisi sosial yang turut membawa kebangkitan pretorianisme ( intervensi militer dalam luar perannya ) yakni, (1) kelemahan stuktural atau disorganisasi, (2) adanya kelas-kelas sosial yang cenderung terpecah belah dan tidak mapu melaksanakan aksi terpadu, termasuk kelas menengah yang secara politik impoten, (3) rendahnya tingkat aksi sosial dan mobilisasi sumber-sumber material.
Di Indonesia keterlibatan militer dalam peran politik dikarenakan pula ketidak mampuan dan kepercayaan diri para elit politik sipil. Menurut A. Malik Haramain[29] setidaknya ada 5 ( lima ) persoalan yang mendasari kecenderungan ketergantungan pemimpin-pemimpin sipil kepada militer. Pertama, belum adanya pemahaman yang sama diantara kekuatan-kekuatan sipil untuk bersama-sama, bahkan sebagian besar dari mereka tidak mengetahui bagaimana caranya memposisikan dan meminimalisasi peran politik militer. Kedua, konflik yang terjadi pada kekuatan sipil seringkali sebagian kekuatan sipil mengambil keuntungan politis dengan cara mamanfaatkan konflik antara kalangan sipil lainnya dengan militer. Ketiga, polarisasi yang terjadi di tubuh TNI kedalam tiga barisan. Kelompok progresif yang secara ideologi sepakat dengan prinsip supremasi sipil dan berusaha mengembalikan fungsi militer ke pertahanan. Barisan kedua adalah kelompok militer pragmatis yang setuju dengan perubahan, namun tidak serta merta menghapus fasilitas yang dinikmatinya. Terakhir, kelompok militer konservatif yang sebetulnya tidak ingin ada perubahan, kalaupun terjadi perubahan tidak mempengaruhi posisi dan otoritas militer dalam pemerintahan. Dan polarisasi ini tampaknya militer Indonesia didominasi oleh kelompok ketiga. Keempat, sipil belum mampu membangun institusi politik yang kuat dan efektif. Kelima, sipil belum mampu menyediakan legal frame work bagi civilian supremasi di Indonesia.
Kelompok kedua melihat intervensi militer kedalam peran politik didorong keinginan membela dan memajukan kepentingan militer. Eric A. Nondlinger melihat kecenderungan intervensi militer kedalam peran non-militer semata-mata didorong oleh keinginan membela dan memajukan kepentingan militer.[30] Dimana intervensi perwira dibedakan menjadi tiga bentuk dimana masing-masing memiliki tujuan sendiri-sendiri.[31]
|
Moderator Pengawal Pemerintah |
|
Tingkat kekuasaan Hak veto Menguasai pemerintah Pengaruh rejim Tujuan ekonomi dan Mempertahankan Mempertahankan status quo Membuat peruba Politik status quo dan atau memperbaiki han politik dan penyalahgunaan dan sosio-ekonomi kelemahan
|
Thompson dan Decato[32] melihat kepentingan pribadi para perwira-keinginan mereka untuk mendapatkan promosi, cita-cita politik dan takut dipecat adalah rangkaian faktor pendorong yang penting dalam beberapa kudeta. Lebih spesifik Ulf Sundhaussen menyimpulkan intervensi politik oleh militer Indonesia pada dasarnya mempertahankan otonominya dalam soal-soal intern, untuk memelihara fungsi dan perannya, menentang usaha untuk mempolitikkan angkatan bersenjata dan keinginan untuk menjunjung tinggi nilai-nilainya, etosnya dan kehormatannya.[33] S.F Finer mempunyai kesimpulan yang sama lebih melihat internal militer sebagai faktor utama terjadinya intervensi. Faktor motivasi biasanya sangat berpengaruh besar apakah militer akan mengintervensi atau tidak. Faktor ini mencakup beberapa motivasi antara lain; motivasi sebagai tujuan akhir ( nyata ) tentara; dorongan dari kepentingan nasional; kepentingan kepentingan kelompok yang meliputi kepentingan kelas, kepentingan regional ( daerah ), kepentingan korps, dan kepentingan[34]
Dorongan keterlibatan militer Indonesia dalam peran diluar peran aslinya secara sederhana dapat dilihat ditabel berikut :
|
Faktor |
Penjelasan |
|
Internal ABRI |
- Perwira – perwira Intervensionis terutama didorong oleh motivasi untuk membela atau memajukan kepentingan militer yang berlawanan dengan norma konstitusional - \Intervensi militer didorong oleh kepentingan kelas untuk membela nilai-nilai dan aspirasi kelas menengah yang darinya mereka berasal. - Kemahiran profesional di kalangan militer menyebabkan perwira-perwira percaya bahwa mereka lebih mampu dari segi kepemimpinan nasional dibandingkan dengan kepemimpinan sipil. - Intervensi militer dalam politik sebagai sebab ambisi pribadi perwira-perwira yang haus wibawa dan kuasa |
|
Eksternal ABRI |
- Intervensi militer dalam politik akibat sebagai akibat dari struktur politik masyarakat yang masih rendah dan rentan. - Kegagalan sistem politik dari kalangan sipil yang memerintah ( untuk kasus Indonesia terjadi pada masa Demokrasi Parlementer pada tahun 1965 ) atau kelompok sipil dipandang tidak mampu memberikan jaminan tertib politik dan stabilitas politik. - Kelompok sipil dianggap tidak mampu dalam melakukan modernisasi ekonomi. - Terjadinya disintegrasi nasional. |
Sumber : DPW-LIPI[35]
Menurut Yahya A. Muhaimin[36] ada faktor eksternal dan internal yang mendorong militer secara aktif memasuki arena politik dan memainkan peranan politik. Faktor eksternal diantaranya : (1) adanya ketidak stabilan sistem politik. Keadaan seperti ini terbuka kesempatan dan peluang yang besar untuk menggunakan kekerasan di dalam kehidupan politik. (2) kemampuan golongan militer untuk mempengaruhi atmosfer kehidupan politik, bahkan untuk mendapatkan peranan-peranan politik yang menentukan. (3) political persfective kaum militer atas kerja elite sipil. Dalam suatu keadaan di mana kepemimpinan politik sipil dianggap militer tidak beres, korup, lemah dll maka dorongan intervensi militer semakin besar. Sedangkan faktof internal adalah : (1) kepentingan golongan militer. Kepentingan ini berupa; kepentingan militer sebagai satu institusi, dapat juga sebagi satu kepentingan kelas, dapat kepentingan daerah dan dapat juga kepentingan pribadi. (2) momentum psikologis militer dalam menggerakkan diri memasuki arena politik. Ada 2 elemen dalam ini. Pertama, militer menyadari dirinya memiliki kekuatan tidak terkalahkan dalam masyarakat. Kedua, perasaan dendam dan kecewa kalangan militer terhadap sipil karena rasa harga-dirinya yang tinggi.
c. TNI pada Masa Reformasi
Jatuhnya pemerintahan Soeharto dikarenakan desakan kuat gerakan reformasi yang dipelopori mahasiswa merupakan awal jatuhnya rezim Orde Baru. Pada situasi ini militer mempunyai peranan penting dalam menjaga kedamaian peralihan kekuasaan . Militer tidak melakukan upaya pengambil alihan kekuasaan, walaupun ada kalangan melihat adanya upaya militer mengambil kekuasaan pada awal pergantian rezim. Akan tetapi, usaha atau perencanaan yang dilakukan tidaklah serius. Dalam bukunya bersaksi ditengah badai, Wiranto menceritakan bahwa presiden Soeharto memberikan Instruksi Presiden ( INPRES ) No.16 tahun 1998 yang mengangkatnya sebagai Komando Operasi Kewaspadaan dan Keselamatan Nasional. Lebih lanjut dikatakan dengan bekal INPRES tersebut dirinya dapat mengambil alih kekuasaan jika mau.
Mundurnya Soeharto dari kursi kepresidenan, bangsa ini tidak hanya mengalami perubahan pemerintahan, akan tetapi berdampak pula pada struktur dan sistem politik termasuk politik militer. Masyarakat kembali mengugat peranan politik dan ekonomi yang selama rezim Orde Baru dijalankan secara leluasa oleh ABRI. Desakan ini lebih terkait korelasi militer sebagai atribut kekerasan Orde Baru yang menimbulkan traumatik pada masyarakat. Berbagai tindak kekerasan yang dilakukan oleh ABRI sebagai instrumen kekuasaan Soeharto, seperti kasus Tanjung Priuk, Lampung, Malari ataupun DOM di Aceh menimbulkan sentimen negatif didalam masyarakat.
Peranan politik, sosial, maupun ekonomi militer lambat laun dikurangi sesuai dengan desakan reformasi, sehingga militer tidak lagi menjadi kekuatan dominan. Akan tetapi, pengurangannya sampai saat ini, masih pada posisi seimbang dan tetap menempatkan militer dalam posisi mewarnai aktivitas politik faktual. Yuddy Crisnandi melihat bahwa militer di era reformasi tidak lagi menjadi kekuatan yang mendominasi hubungan sipil-militer. Meski begitu surutnya peran politik militer tidak memengaruhi daya tawar militer terhadap kebijakan pemerintahan sipil. Kekuatan sipil mulai berada pada posisi yang seimbang dengan kekuatan militer dalam menentukan proses kebijakan politik. Secara formal, militer tidak lagi dilibatkan dalam urusan politik, namun secara faktual pengaruh militer diperlukan kekuatan politik sipil untuk mendukung agendanya. [37]
Penataan kembali peran militer dengan semangat menciptakan militer yang profesional dengan fokus pada masalah pertahanan pada era reformasi mengalami pasang surut. Pada pemerintahan Habibie mulai dilakukan pembenahan formal pada keistimewaan militer walaupun pertimbangannya lebih pada kewajiban atas desakan reformasi dibandingkan dengan political will pemerintah. Salah satu langkah penting yang terjadi adalah mengurangi jatah militer dilembaga MPR, DPR dan DPRD. Desakan masyarakat yang begitu kuat memaksa pula internal militer melakukan berbagai perubahan diantaranya, rencana awal pemisahan struktur TNI dan POLRI , dikeluarkannya keputusan Mabes TNI terkait dengan paradigma baru peran TNI.serta perubahan nama ABRI menjadi TNI yang merupakan agenda reformasi internal militer.. Sukardi Rinangkit say[38] :
By and large, the wdole picture of the military’s internal reforms was reflected by its changed name, i.e. from ABRI ( Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Indonesian Armed Forces ) to TNI ( Tentara Nasional Indonesia, Indonesia Armed Forces ). In line with the new name, it was assumed that the miitary would change its dominat role following the completion of its internal reforms.
Pemerintahan Gus Dur melakukan banyak perubahan radikal seperti pemisahan Kementerian Pertahanan dan Keamanan serta menempatkan pejabat sipil pada Kementerian Pertahanan. Gus Dur juga melakukan kebijakan mutasi besar-besaran dengan menggusur kekuatan Wiranto cs yang banyak dianggap berbagai kalangan merupakan bentuk subjective control civil upon military. Kebijakan inilah sebagai salah satu penyebab dilaksanakannya Sidang Istimewa MPR yang mempunyai agenda pemberhentian Abdurrahman Wahid dan pengukuhan Megawati sebagai presiden Indonesia berikutnya. Jatuhnya pemerintahan Gus Dur dan manivestasi militer dalam naiknya Megawati sebagai presiden, membuat Megawati terkesan ragu dan lemah dalam mengontrol militer. Pemilu 2004 menampilkan figur Susilo Bambang Yudhoyono dan Yusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden pilihan rakyat. Akan tetapi sampai saat ini pemerintahan baru terlihat hati-hati dan terkesan lamban dalam menuntaskan agenda reformasi militer. Hal ini terlihat dari inventarisir bisnis militer yang tak kunjung selesai serta keraguan membuat keputusan terkait dengan relasi Presiden, Panglima TNI dan Menhan.
Perjalanan dinamika hubungan sipil-militer yang dihiasi dengan semangat pengurangan hak istimewa militer baik dari segi politik, sosial maupun ekonomi dimana adanya hambatan yang berasal dari internal militer ataupun barasal dari kekuatan poltik. Lebih jelasnya, digambarkan dibawah ini dengan penjelasan spesifik masing-masing pemerintahan.
I. Era Pemerintahan Habibie
Mundurnya Soeharto digantikan Habibie membuat masyarakat khususnya LSM dan mahasiswa semakin keras mendengungkan reformasi militer, meminta pemerintah dan DPR segera mencabut dwi fungsi ABRI yang telah menimbulkan banyak korban dan menghambat demokratisasi. Akan tetapi kebijakan yang ditempuh Habibie dalam mengelola hubungan sipil-militer relatif masih sama dengan periode Soeharto. Habibie masih memberikan jabatan Panglima ABRI kepada Jenderal Wiranto yang mempunyai kedekatan dengan Soeharto. Relatif tidak banyak kebijakan yang dilakukan untuk mengurangi peran sosial, politik dan ekonomi militer serta untuk menunjukkan adanya kontrol sipil terhadap militer.
Habibie juga pernah berencana untuk mencalonkan kembali menjadi presiden dengan menggandeng Wiranto sebagai wakil presidennya. Rencana ini merupakan jaminan bahwa kepentingan militer tidak akan dikorbankan. BJ Habibie juga tidak pernah mencampuri urusan internal tentara. Maka tidak berlebihan, jika keadaan ini disimpulkan bahwa Habibie menjaga dengan setia militer yang diwariskan Soeharto kepadanya.[39] Yuddy Crisnandi melihat, dieta kepemimpinan Habibie, Wiranto mempunyai kewenangan mengatur kebijakan institusi militer. Bahkan ada kecenderungan militer memiliki pengaruh yang besar terhadap kebijakan yang akan diambil Habibie. Seperti Pendirian Kodam Iskandar Muda Aceh ( 1999 ), pembentukan Kamra diberbagai daerah, pergantian Kapolri ( 1998 ) serta dipisahkan Kepolisian dari ABRI ( 1999 ).[40]
Walaupun Habibie tidak banyak membuat kebijakan terkait dengan reformasi militer, dan memberikan kewenangan Wiranto mengatur kebijakan militer. Akan tetapi, ada beberapa hal yang perlu dicatat sebagai bagian positif penataan militer pada era ini dalam hal penghapusan dwi fungsi ABRI, penataan masalah pertahanan dan kemanan serta perubahan paradigma militer . pada tanggal 1 Februari 1999, BJ Habibie mensahkan UU No.4 tahun 1999 tentang Susduk MPR, DPR dan DPRD. Didalam Undang-Undang ini diatur tentang keberadaan militer didalam kelembagaan MPR, DPR dan DPRD sebagai berikut :
- Jumlah anggota MPR sebanyak 700 orang : DPR, 500 orang. Utusan Daerah 135 orang
- Jumlah anggota DPR sebanyak 500 orang dimana anggota ABRI yang diangkat sebanyak 38 orang
- Jumlah Anggota DPRD I sekurang-kurangnya 45 orang dan maksimal 100 orang termasuk 10 % ABRI yang diangkat.
- Jumlah Anggota DPRD II sekurang-kurangnya 20 orang dan maksimal 45 orang termasuk 10 % ABRI yang diangkat.
Jumlah anggota DPR / MPR ABRI yang diangkat di dalam UU No.4 tahun 1999, lebih sedikit jumlahnya dibandingkan Undang-Undang sebelumnya UU No.5 tahun 1995 sebanyak 75 orang.
Pemerintahan Hebibie juga membuat kebijakan awal untuk memisahkan institusi ABRI dengan institusi Kepolisian. Pada era ini pula, dikarenakan desakan yang kuat dari masyarakat, Mabes TNI mengeluarkan kebijakan reformasi internal militer diantaranya : pertama, perubahan paradigm shift sebagai penyesuaian peran sosial-politik ABRI ( belum penghapusan sebagaimana desakan masyarakat ) dimana ABRI berupaya mengubah posisi dan metode tidak harus selalu di depan, ABRI mengubah konsep menduduki menjadi mempengaruhi dan mengubah cara mempengaruhi secara langsung menjadi tidak langsung serta bersedia melalukan political role sharing dalam pengambilan keputusan penting kenegaraan dengan komponen bangsa lainnya. [41] Kedua, perubahan nama ABRI menjadi TNI sebagai upaya mengubah citra karen nama ABRI lebih berkonotasi pada security approach sementara TNI lebih mmpunyai latar belakang historis dengan kedekatannya dengan rakyat.[42] Ketiga, pemutusan hubungan organisatoris dengan partai Golkar dan menegaskan netralitasnya pada pemilu tahun 1999. Didalam Buku Pemilu Mabes TNI tentang Netralitas TNI dan Polri ditegaskan bahwa : TNI tidak mempunyai kewajiban melakukan upaya guna memenangkan salah satu partai politik peserta pemilu, TNI tidak berpihak kepada partai politik peserta pemilu manapun juga serta TNI memberikan perlakuan yang sama secara adil dan proporsional kepada seluruh partai politik peserta pemilu. Akan tetapi dengan penegasan TNI untuk netral tidak serta merta TNI tidak terlibat sama sekali dalam pemenangan pemilu. Jaringan Masyarakat Pemantau Pemilu Indonesia ( JAMPPI ) yang bekerja sama dengan United Nations Developmnt Programme ( UNDP ) mencatat terdapat pelenggaran netralitas TNI pada saat kampanye dan pencoblosan sebanyak 100 kali dengan mendukung Golkar sebanyak 30 kali. Akan tetapi dibandingkan dengan masa Orde Baru mengalami penurunan signifikan [43] banyak kalangan seperti LSM dan Mahasiswa melihat perubahan-perubahan diatas dianggap sebagai raksi atas tuntutan baik dari dalam maupun luar negeri, bukan semata-mata kesadaran intrnal TNI.[44] Kesedian militer menerima agenda reformasi nasional seperti Sidang Istimewa 1998, Pemilu yang dipercepat pada Juni 1999, penuntutan kasus KKN Orde Baru, pengadilan mantan Presiden Soeharto, hingga tuntutan pencabutan dwi fungsi ABRI, menunjukkan bahwa lembaga militer tidak berdaya menghadapi tekanan publik yang demikian luas.[45]
Peristiwa lain yang perlu dicatat dalam era pemerintahan Habibie ialah, tidak bersedianya Wiranto dicalonkan sebagai Cawapres pada SU MPR tahun 1999 oleh partai politik manapun termasuk dengan Habibie. Pada tanggal 18 Oktober 1999, Wiranto yang masih menjabat menteri Pertahanan dan Keamanan/ Panglima TNI menegaskan posisinya yang tidak bersedia dicalonkan menjadi Wapres atau Presiden oleh kekuatan politik manapun termasuk Presiden Habibie, dan hanya akan berkonsentrasi pada pelaksanaan tugas pengamanan MPR.[46] Sikap ini mendapatkan banyak dukungan dan dinilai kebijakan positif dan menandakan militer memiliki kebesaran hati untuk meninggalkan pentas politik. Dikarenakan sikap ini didapatkan melalui pertimbangan para Jenderal.[47] Akan tetapi banyak kalangan pula yang melihat sikap ini sebagai retoris belaka. A. Malik Haramain[48] melihat keputusan menarik diri dari perebutan posisi Wapres sebetulnya tidaklah ditentukan oleh komitmen Wiranto dan TNI, tetapi lebih disebabkan oleh faktor politis. Karena adanya laporan intelejen peluang Habibie agar laporan pertanggung jawabannya diterima sangat kecil. Yudi Krisnandi bercerita agak panjang tentang penarikan Wiranto berpasangan dengan Habibie.
Sejumlah jenderal seperti Tyasno, Yudhoyono, Sudi Silalahi memberikan mgambaran bahwa posisi Hbibie berat, ada kemungkinan PDIP akan menolak LPJ, ditambah sekelompok anggota Golkar yang mempunyai agenda mendorong Akbar untuk naik. Sehingga posisi ini tidak menguntungkan Wiranto berpasangan dengan Habibie. Saran para jenderal agar Wiranto ditarik ke posisi yang netral, sehingga kalau ada kesempatan bisa dipasangkan dengan yang lain.[49]
Yuddy Crisnandi menambahkan, Wiranto sebetulnya tetap menginginkan posisi Wapres, bahkan Capres walaupun LPJ Habibie ditolak. Hal ini, terlihat dari reaksi Wiranto setelah keputusan rapat DPP Golkar tidak memasukan Wiranto sebagai salah satu kandidat Wapres, dan Golkar justru menjagokan Akbar Tandjung sebagai Capres.[50]
Pencalonan Jenderal TNI Wiranto sebagai Wapres juga melibatkan beberapa perwira tinggi di Mabes TNI. Mayjen TNI Saurip Kadi mengatakan, ” Cilangkap terlibat merekayasa, supaya Partai Daulat Umat ( PDU ) mencalonkan Wiranto sebagai wapres. Pencalonan itu, bukan hanya wiranto sebagai pribadi, tapi juga didorong oleh kelompok kekuatan lama.[51]
2. Era Abdurrahman Wahid
Paul Wolfowitz, Kepala Kajian Internasional Universitas John Hopkins, Amerika Serikat mengatakan bahwa Gus Dur adalah presiden Indonesia yang bisa membawa Indonesia ke supremasi sipil sebagaimana diinginkan Amerika Serikat. Lebih lanjut ia mengatakan ” salah satu masalah terbesar yang dihadapi Abdurrahman Wahis adalah bagaimana membuat militer di bawah kontrol sipil. Ia tahu itu tidak mudah, tapi dia tahu harus melakukannya, dan dia punya strategi khusus untuk itu ”.[52] Reformasi militer terkait peran militer pada masa Abdurrahman Wahid memiliki beberapa terobosan baik bersifat substansial ataupun operasional diantaranya :
a. Pemisahan Kementerian Pertahanan ( Menhan ) dan Kementerian Keamanan
Hal yang pertama dilakukan Gus Dur ketika menjadi Presiden adalah penataan institusi militer dengan memisahkan jabatan Menteri Pertahanan dan Kementerian Kordinator Politik dan Keamanan. Seperti diketahui selama puluhan tahun era Orde Baru pucuk pimpinan angkatan bersenjata dipegang oleh satu orang yakni Menhankam/Pangab ( Menteri Pertahanan dan Keamanan/ panglima ABRI ). Pemisahan ini dimaksudkan untuk membatasi militer dari persoalan internal negara, dengan posisi pertahanan mengonsentrasikan militer dari ancaman atau intervensi negara lain.
b. Mengangkat tokoh-tokoh sipil untuk jabatan Menteri Pertahanan
Gus Dur mempelopori penempatan pejabat sipil sebagai Menteri Pertahanan setelah selama puluhan tahun jabatan itu dijadikan domain militer, dengan menunjuk Yuwono Sudarsono. Kebijakan ini kemudian dilanjutkan oleh Presiden Megawati maupun Susilo Bambang Yudhoyono. Ben Andersen, [53]menyatakan bahwa penempatan orang sipil dalam jabatan Menhan adalah perubahan yang sangat menggembirakan dan merupakan jaminan bahwa pmerintahan Abdurrahman Wahid akan menghapus jejak-jejak politik militer yang mendominasi selama hampir setengah abad dalam pmerintahan negara Indonesia.
Menurut Mahfudz MD[54] ada dua alasan, mengapa jabatan Kementerian Pertahanan harus diisi sipil. Pertama, ke depan sistem pertahanan nasional (national devence) tidak lagi hanya bertumpu pada kekuatan militer. Ancaman terhadap pertahanan nasional ke depan jauh lebih kompleks (tidak hanya bersifat fisik), tetapi juga nonfisik (misal, ancaman ideologi, psikis, kultur, dan lain-lain). Karena itu, sistem pertahanan nasional harus mencakup berbagai front (multifront). Kiranya amat tepat jika kementerian ini dipegang oleh figur dari sipil. Kedua, penempatan sosok sipil pada Dephan juga dimaksudkan untuk memperketat/menciptakan kontrol sipil atas militer. Presiden terpilih (the elected politicians) biasanya melakukan kontrol atas institusi militer melalui kewenangan yang dimiliki Menteri Pertahanan. Di negara-negara maju, bahkan Malaysia, posisi TNI ada di bawah dan menjadi bagian Kementerian Pertahanan.
Yang menarik usulan penempatan pejabat sipil sebagai Menhan juga didukung oleh Menhankam/Pangab Jenderal Wiranto, dalam pertemuan dengan Gus Dur dalam penyusunan formasi kabinet. Adapun alasan Wiranto adalah :
Pertama, karena pada kondisi seperti ini sistem pertahanan nasional kita tidak harus bertumpu pada militer, tetapi pertahanan yang bisa mencakup berbagai front yang memiliki ilmu itu sekarang orang sipil, tidak semua orang sipil, tapi yang sudah terpilih dan paham pertahanan versi militer, dan orangnya Juwono Sudarsono. Kedua, TNI ingin membuktikan kepada publik bahwa sikap untuk memberikan kursi Dephan kepada sipil merupakan sikap TNI yang benar-benar legowo. Saat ini TNI sudah sangat berbeda dalam melihat posisinya dalam birokrasi. TNI berharap mendapat penilaian positif terhadap kenyakinan publik bahwa TNI memang serius melakukan reformasi.[55]
c. Penegasan pemisahan TNI-Polri dan menempatkan lembaga TNI dan Polri di bawah langsung lembaga kepresidenan
Gagasan pemisahan TNI-Polri muncul pada masa pemerintahan Habibie, akan tetapi sampai dengan awal tahun 1999 gagasan ini belum terealisasi. Pemisahan TNI-Polri dimaksudkan untuk memperjelas tugas, wewenang dan tanggung jawab TNI dan Kepolisian.
Letjen TNI Agus Widjojo mengatakan[56] :
Kebijakan ini dimaksudkan untuk melepaskan tentara dari masalah keamanan dalam negeri, dan sebagaimana dikatakan oleh Samuel Huntington ” manakala tentara dilibatkan masuk dalam masalah-masalah keamanan dalam negeri dia akan dengan mudah terpeleset dalam kancah politik. Ini juga untuk menunjukkan bahwa pada hakekatnya polisi itu berbeda dengan tentara, keamanan dalam negeri diserahkan, salah satunya, kepada polisi karena inti dari pendidikan dan pelatihannya adalah penegakan hukum. Tetapi kepada prajurit pendidikan dan pelatihannya adalah memburu musuh. Jadi, disini harus diberikan kepada publik untuk memisahkan pertahanan yang mwrupakan fungsi dari TNI dan keamanan kepada Polri.
d. Penghapusan lembaga Badan Kordinasi Bantuan Pemantapan Stabilitas Nasional ( Bakorstanas ) dan Lembaga Penelitian Khusus ( Litsus )
Kebijakan lain yang diluncurkan Gus Dur yang bertujuan untuk mengikis hak prerogatif militer adalah penghapusan Bakorstanas dan Litsus. Kebijakan ini dikeluarkan melalui Keppres No.38 tahun 2000. Malik Haramain ( 2004 ) melihat kebijakan ini sebagai upaya pengurangan sejumlah hak istimewa TNI. Semakin efektif pengurangan hak istimewa TNI dilakukan semakin efektif pula kontrol pemerintahan sipil terhadap militer. Sebab, semakin rendak hak istimewa militer terutama dalam urusan politik, maka semakin terbuka peluang kontrol sipil diberlakukan.
e. Penghapusan dominasi Angkatan Darat sebagai Panglima TNI
Keputusan ini tercermin dalam kebijakan menempatkan Laksamana Widodo AS sebagai Panglima Angkatan Bersenjata ( Pangab TNI ). Kebijakan ini sebagai upaya menciptakan tradisi baru dalam pengisian jabatan di tubuh TNI yang selama ini selalu menjadi jatah Angkatan Darat. Penempatan orang Angkatan Laut ( AL ) diposisi tertinggi dalam hirarki kemiliteran sebagai usaha memecahkan mitos bahwa Angkatan Darat lebih cocok dan lebih berhak untuk mengisi posisi Pangab, dan dengan kebijakan ini dimungkinkan terjadinya sharing kekuatan dan kekuasaan antar angkatan di internal TNI. Menurut Indria Samego, pengangkatan Laksamana TNI Widodo AS sebagai Panglima TNI oleh Gus Dur bukan semata-mata karena hubungan dekat keduanya, melainkan lebih merupakan pmerataan kesempatan bagi anggota TNI. Karena selama ini Panglima TNI selalu berasal dari unsur TNI AD, padahal kedudukan sbagai anggota prajurit TNI secara undang-undang mempunyai kesempatan yang sama dalam struktur kepemimpinan TNI, apakah itu TNI AL ataupun TNI AU.[57]
f. Perumusan TNI dibawah Dephan
Setelah Abdurrahman Wahid mengganti Juwono Sudarsono dengan Prof. Mahfud MD ada upaya mempersipkan UU pertahanan untuk menggantikan UU No.20 tahun 1982. Dimana, menurut Mahfud MD[58] didalam RUU pertahanan itu terdapat pasal yang mengatur bahwa selurh angkatan yang ada di TNI berada dibawah Departemen Prtahanan ( Dephan ). Keuntungan TNI dibawah Dephan antara lain TNI sepenuhnya berada di bawah komando pemerintahan. Dengan demikian, situasi yang melibatkan konflik militer dengan presiden seperti sering terjadi akan lebih bisa dikontrol karena komando berada di satu tangan. Sementara yang terjadi sebelumnya di TNI adalah seluruh komando ada di tangan Panglima sedangkan dukungan material dan persenjataan dari Dephan.
Namun, RUU menempatkan Panglima dibawah Dephan tidak tuntas, karena Panglima TNI dan Menhan dalam struktur yang sejajar.[59] Mahfud selanjutnya mengatakan :
…kalau mau tuntas, Menhan seharusnya di atas Panglima. Menhan itu membuat kebijakan politik yang kemudian dilaksanakan oleh Panglima. Ketika Gus Dur mengangkat saya, dia minta agar bagaimana dari sudut ketatanegaraan diatur seperti itu dan saya diminta menyiapkan UU. Tapi, karena sudah 32 tahun, anggota TNI berfikir bahwa Panglima itu strategis, sehingga sulit dirubah. Akhirnya hanya bersifat kordinatif, bukan dibawah Menhan dan sama-sama dibawah presiden. Yang satu ngurusi kebijakan, satu lagi ngurusi kemiliteran, jadi kacau. Sebenarnya suatu saat, harus ada penegasan, bahwa Panglima kedudukannya di bawah Menhan. Negara-negara lain Panglimanya dibawah Menhan, kecuali Indonesia dan Birma.
g. Mutasi Perwira
Langkah lain yang diambil Gus Dur dalam pembenahan militer adalah kebijakan mutasi perwira , kebijakan ini membuat hubungan sipil-militer pada era Gus Dur berada eskalasi konflik yang tinggi. Banyak kalangan menilai langkah-langkah Gus Dur dalam melakukan mutasi besar-besaran seperti pergantian Pangkostrad Djaja Suparman oleh Agus Umar Wirahadikusuma, melikuidasi posisi Wakil Panglima TNI yang ditempati Fachrul Razi dan puncaknya pencopotan Wiranto sebagai Menkopolkam dianggap intervensi sipil kedalam militer yang terlalu jauh atau subjective civilian control over mlitary, dan mendorong militer melakukan penolakkan atas keputusan tersebut ( munculnya isu ancaman dari beberapa jenderal untuk mengundurkan diri [60]) dan akhirnya melakukan perselingkuhan dengan elit-elit sipil untuk menurunkan Abdurahman Wahid sebagai presiden. Menurut Ulil Albab, gejolak yang timbul akibat sikap Gus Dur yang keras terhadap militer sangat masuk akal. “Ibarat gigi dicabut, pasti sakit. Pasti ada penolakan.” A.S Hikam mengatakan : ” Sejak Gus Dur me-resguffle Wiranto, itu awal kemarahan militer. Dan tentara berusaha mencari pegangan yang baru, kemudian mereka melihat Megawati yang orangnya cukup pragmatis dan bisa pro militer.[61]
Peneliti LIPI Dewi Fortuna Anwar menulis semasa pemerintahan Gus Dur. ” Ada kecenderungan politisi sipil dalam urusan internal militer. Padahal, dalam reformasi TNI ada batas-bats kontrol sipil terhadap militer. Wewenang dan hak TNI untuk mengatur urusan internalnya tidak bisa diganggu. Hanya hal-hal yang bersifat eksternal sajalah TNI harus tunduk kepada sipil. Karena itu, ketika sipil mulai ikut campur dalam urusan internal TNI, tidak heran bila Pimpinan TNI melakukan serangan balik kepada pemerintah sipil.[62] Perlawanan militer terhadap intervensi sipil tidak hanya terjadi pada era pemerintahan Abdurrahman Wahid akan tetapi terjadi pula pada tahun 1950-1980-an. Dwi Pratomo Yulianto mengatakan bahwa, keberadaan aspek intervensi pihak luar terhadap urusan internal tentara dan aspek kepemimpinan yang kuat pada jajaran tentara-secara simultan telah terbukti memberikan pengaruh secara signifikan terhadap kecenderungan resistensi politik tentara terhadap pengintervensi.[63] Nordlinger dan Huntington mengatakan, sifat eksklusif dalam promosi jabatan merupakan bentuk korporat militer yang mendasar, karena itu tidak bisa diganggu.[64]
Penonaktifan Wiranto sebagai Menkopolkam oleh Gus Dur secara formal tidak ditentang oleh militer namun menimbulkan kekecewaan dikalangan militer. Letjen Djaja Suparman mengatakan bahwa prajurit akan sakit hati bila pimpinannya disakiti, dapat dilihat ungkapan kekecewaan atas keputusan presiden tersebut dengan adanya desakan para perwira militer AD yang meminta pencopotan Letjen Agus Wirahadikusumah dari jabatan Pangkostrad.[65]
Yang menjadi pertanyaan menarik adalah, sejauhmana keterlibatan militer dalam upaya pelengseran Abdurrahman Wahid ? Keterlibatan militer yang jelas terlihat adalah pertama, penolakan militer atas rencana Gus Dur melakukan mutasi KSAD,[66] kedua, membiarkan maraknya aksi demostrasi yang meminta Abdurrahman wahid mundur dari kursi kepresidenan,[67] ketiga, dukungan dijatuhkannya Memorandum I kepada Abdurrahman Wahid, dukungan Fraksi TNI percepatan Sidang Istimewa MPR pada bulan Juli 2001[68]. Serta sikap penolakan TNI atas keluarnya dekrit presiden 23 Juli 2001.[69]
Walaupun banyak pihak yang mengatakan bahwa konflik kepemimpinan dibawah Gus Dur dengan militer sebagai kondisi yang mempercepat kejatuhan Gus Dur sebagai presiden. Namun, pelengseran Gus Dur dan Pengangkatan Megawati menjadi presiden melaui Sidang Istimewa MPR, lebih merupakan agenda politis kekuatan politik yang ada. Seperti, Golkar, PDIP, PAN, PPP dan partai politik lainnya serta yang ketika awal menjadi pengagas poros tengah serta ormas-ormas Islam. Walaupun ABRI masih memiliki perwakilan di MPR sebanyak 38 orang, akan tetapi kekuatan ini belum cukup untuk melakukan manuver. Gus Dur dinilai kalangan Islam dan nasionalis membahayakan keutuhan bangsa ( rencana pencabutan tap MPRS tentang pelarangan PKI dan rencana pembukaan jalur perdagangan dengan Israel ) dan tidaklah lagi akomodatif dengan kepentinganya. Militer menjadi mitra strategis kekuatan ini untuk melengserkan Abdurrahman Wahid, dikarenakan militer juga yang mempunyai kekecewaan terhadap kebijakan Gus Dur yang terlalu dalam mengintervensi institusi militer.
Turunnya Abdurrahman Wahid sebagai presiden sebelum waktunya merupakan kegagalan dalam penataan institusi militer khususnya dalam koridor penegakan supremasi sipil. Kebijakan yang diambil terlalu cepat dan vulgar dengan melanggar ketentuan atau nilai-nilai yang ada dimiliter ( mutasi perwira ) menyebabkan munculnya resistensi militer yang kuat dan berkolaborasi dengan elite partai politik untuk membuat ” suasana ” baru. A. Malik Haramain melihat, penegakan supremasi sipil dan mengembalikan militer kebarak di era kepemimpinan Gus Dur dapat disimpulkan gagal. Hal ini disebabkan; Pertama, adanya konflik yang berujung pada fragmentasi di antara kekuatan sipil telah membuka pintu bagi militer untuk terlibat dalam politik praktis. Keterlibatan militer ditunjukan dengan dukunganya terhadap penyelenggaraan SI MPR. Kedua, secara ideologis, militer belum bersedia menarik diri dari domain politik praktis. Karena, secara substansi, doktrin dan keyakinan anggota militer belum berubah. Alasan klasik ( internal militer ) yang menyebabkan militer ” emoh ” kembali ke barak karena pemerintah belum sepenuhnya mampu memenuhi anggaran, kesejahteraan dan fasilitas untuk menjadikan militer yang profesional.[70]
3. Era Pemerintahan Megawati
Pengalaman pemerintahan Gus Dur dan manivestasi militer dalam naiknya Megawati menjadikan penguatan atau penegakkan supremacy cipil mengalami pelemahan. Rizal Sukma melihat[71], sejak kejatuhan Gus Dur ada anggapan di kalangan politisi sipil bahwa kalau tidak menjaga hubungan baik dengan militer, posisinya lebih gampang digoyang dan rapuh. Akibatnya, pemerintahan Megawati tidak antusias untuk mendorong reformasi militer. Hal inilah yang menyebabkan pemerintahan Megawati berhati-hati dalam membuat kebijakan yang menyangkut kepentingan militer khususnya penegasan peran atau posisi Panglima TNI merupakan subordinasi pemerintahan sah yang dipilih langsung oleh rakyat.
Malik Haramain menegaskan bahwa :
Pola hubungan sipil-militer di Indonesia pada pemerintahan Megawati lebih cenderung pada model civil-military coalitions, militer biasanya terlibat aktif dalam mendukung salah satu kekuatan politik sipil (biasanya partai yang sedang berkuasa), dengan sejumlah syarat atau konsesi-konsesi tertentu. Sehingga langgengnya koalisi sipil-militer amat bergantung pada sejauh mana pemerintahan sipil mampu melindungi hak istimewa militer, terutama menyangkut persoalan budget dan perlindungan dari tuntutan hukum. Jadi, kokohnya kekuasaan sipil banyak dipengaruhi dukungan politik militer. Sebaliknya, rapuhnya kekuasaan sipil disebabkan penarikan dukungan politik militer (Haramain, 2002).
Mayjen Zacky Makarim berpendapat, Militer cukup puas dengan berlangsungnya pelaksanaan sidang istimewa yang berhasil menetapkan Megawati sebagai presiden secara konstitusional. Megawati dianggap lebih akomodatif bagi kepentingan militer dan dalam pandangan militer tidak dikhawatirkan melakukan kebijakan yang kontroversial bagi militer.[72] Sukardi Rinakit say[73] :
The soft approach of Megawati and her party, PDI-Struggle towards manifested in their preference to work together with the military. Pramono Anung the vice secretary of PDI-Strunggle explained, PDI-Strunggle considered the military an asset of the nation essential to the nation’s political processes. This reflected their acceptance of the military. Therefore, it was not a surprise when Megawati chose four generals to becone her cabinet members. They were Susilo Bambang Yudhoyono ( Coordinating Minister for Security and Political Affairs ), Hari Sabarno ( Minister of Home Affairs ), Agum Gumelar ( Minister of Transpotation ) and A.M Hendropriyono ( Chief of the Indonesian Intelligence Agency. In contrast to the inauguration of Gus Dur’s first cabinet, which was only attended by the Army Chief of Staff, her cabinet inauguration was attended by the chiefs of staff from the various military forces.
Pelemahan penegakkan supremacy civil pada era Megawati telah diprediksi sebelumnya, dikarenakan pula lemahnya kemampuan dan komitmen Megawati dalam menegakkan supremacy civil. William Lidle menyatakan kekhawatirannya bahwa masa depan hubungan sipil-militer di Indonesia yang berarti juga masa depan demokrasi, karena banyak tanda bahwa para pemimpin sipil terlebih Megawati Soekarnoputri dan pemimpin lain di PDI Perjuangan belum mengerti pertanggung jawaban mereka untuk menegakkan supremasi sipil di masa transisi.[74] Pemerintahan Megawati memang terlihat tidak mempunyai arah yang jelas dalam menata militer, hal ini dapat terlihat dari penunjukan Matori Abdul Djalil sebagai Menteri Pertahanan. Melihat dari track ecordnya pertimbangan politis lebih dikedepankan ketimbang kapabilitas. Jabatan Menteri Pertahanan sempat pula kosonng dalam jangka waktu cukup lama dikarena Matori Abdul Djalil terkena stroke.
Pola hubungan sipil-militer pada era Megawati menggambarkan kelemahan pemerintah dalam menghadapi kehendak militer. Bahkan George Junus Aditjondro melihat perkembangan militer pada era Megawati sebagai remiliterisasi, walaupun kondisi ini terjadi bukan semuanya di karenakan political will pemerintah. George Junus Aditjondro[75] melihat yang berlangsung pada masa pemerintahan Megawati bukanlah demiliterisasi sebagaimana desakan banyak pihak, akan tetapi sebaliknya, militer melakukan berbagai cara untuk kembali berperan layaknya pada pemerintahan orde baru, dikatakan sedikitnya ada tujuh indikator remiliterisasi di Indonesia. Indikator pertama yang menandai gejala remiliterisasi adalah meningkatnya kepercayaan diri konglomerat-konglomerat yang berafiliasi ke militer untuk menunjukan kuku dan taringnya, kasus teror yang dilakukan Tomy Winata salah satu konglomerat yang didukung militer terhadap kantor majalah Tempo adalah bukti yang tidak bisa dinafikan. Indikator yang kedua munculnya perlawanan yang dilakukan pihak militer terhadap usaha menegakkan ketaatan pada hak-hak asasi manusia melalui lembaga peradilan, dengan memberikan pembenaran terhadap militer untuk menggunakan kekuatan bersenjata yang mematikan, dan bukan sekedar melumpuhkan, dalam sidang pertama kasus Tanjung Priuk denga terdakwa mantan Kasi Ops II Kodam 0502 Jakarta Utara, Mayor Jenderal Sriyanto, sekitar seratus orang anggota Kopassus memenuhi sidang lengkap dengan seragam dan baret merah, ini jelas merupakan usaha memberikan tekanan mental kepada majelis hakim, agar menjauhkan vonis maksimal.
Indikator ketiga adalah munculnya 7 RUU yang disahkan atau sedang dibahas parlemen, yang sarat dengan konsolidasi kekuasaan militer dalam bidang politik dan ekonomi, mulai dari UU No.16 tahun 2001 tentang Yayasan, UU No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU No.15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, RUU tentang Kerahasian Negara, RUU tentang Intelejen, RUU tentang TNI, dan RUU tentang Tenaga Cadangan Pertahanan, dimana secara menyeluruh atau parsial, masing-masing UU dan RUU itu mempunyai titik-titik tertentu yang sangat rawan, karena dapat menjadi senjata pamungkas bagi militer untuk mengkonsolidasikan kekuasaan politik dan ekonominya.
Indikator keempat adalah Masuknya sejumlah Purnawirawan kedalam kepengurusan penting didalam partai-partai besar khususnya. Serta Munculnya tiga orang jenderal sebagai Capres atau Cawapres. Indikator kelima, menebalnya kepercayaan diri para purnawirawan ABRI yang makin meningkat menghadapi kecaman negara adidaya ( Amerika Serikat ). Indikator keenam adalah perang untuk merebut kembali simpati media dengan aktif melancarkan efensif ketengah-tengah publik untuk membersihkan nama mereka sekaligus memutihkan sejarah militer. dan Indikator ketujuh adalah seringnya organisasi-organisasi non-pemerintah yang memperjuangkan demokratisasi di berbagai bidang, diserang secara fisik oleh kelompok-kelompok paramiliter yang baru muncul setelah turunya Soeharto dari singgasana kepresidenan.
Moh Samsul Arifin[76] melihat fenomena serupa, ada beberapa peristiwa yang menegaskan lemahnya pemerintahan Megawati atas militer : Pertama, Sebelum Keppres No 28 Tahun 2003 tentang penentuan darurat militer di NAD dikeluarkan Presiden Megawati, TNI telah mengerahkan pasukan dan peralatan perangnya ke Tanah Rencong. Sampai pekan lalu, sekira 40.000 pasukan disiagakan di daerah konflik tersebut. Kedua, keberadaan Panglima TNI di Jenewa ketika Joint Council Meeting (JCM) akan dilangsungkan. Panglima TNI berada di sana, karena ia akan dilibatkan dalam perundingan dengan GAM.
Berbagai aktivitas tersebut merupakan preseden buruk, karena berpretensi merawankan kembali hubungan sipil-militer di tanah air. Pertama, pengerahan pasukan tanpa menunggu keputusan dari pemerintah menunjukkan bahwa militer terlibat aktif dalam mengintervensi otoritas politik. Padahal, penandatanganan Keppres untuk menerapkan darurat militer dan operasi militer di Aceh masih menunggu hasil rapat konsultasi Presiden dengan DPR.Dalam dunia politik, saling intervensi memang tidak dapat dielakkan. Namun demikian, sebagai aparat pertahanan negara yang sepenuhnya subordinat terhadap pemerintahan sipil militer mesti tunduk terhadap pemerintah dan tak boleh bergerak di luar perintah rezim yang tengah berkuasa.
Kedua, keterlibatan jenderal (aktif) dalam medan diplomasi memperlihatkan realitas yang tak kasat mata selama ini bahwa TNI belum legowo (sepenuh hati) menyerahkan pekerjaan yang terkait dengan politik kepada sipil. Untungnya, pertemuan JCM yang akan digelar 25 April itu batal, sehingga kita urung punya preseden buruk tentang keterlibatan militer dalam medan diplomasi. Setelah GAM melanggar CoHA, militer sudah pesimis Aceh dapat diselesaikan dengan jalan dialog. Kelompok garis keras di TNI, terang-terangan menukaskan, GAM mesti ditumpas dengan kekuatan senjata.
Parameter lain yang memperlihatkan pengaruh militer dalam pengambilan kebijakan Megawati adalah keputusan penerapan darurat militer di Aceh pada tanggal 18 Mei 2003 untuk segera mengatasi masalah GAM. Jenderal Endiartono Sutarto mengatakan bahwa para perwira menilai kebijakan presiden Megawati mengatasi masalah Aceh sudah tepat dan sesuai harapan militer. Lebih lanjut ditambahkan, kebijakan pemerintah menangani masalah Aceh malah sangat kental dengan saran dari TNI.[77] Kebijakan dan pembelaan pemerintah atas kebijakan pembelian pesawat tempur Sukhoi dari rusia menjadi parameter selanjutnya.
Ditengah lemahnya kontrol sipil atas militer, Megawati mensahkan Undang-Undang No.34 tahun 2004 tentang TNI. Didalamnya ditegaskan profesionalisme TNI yang terlepas dari aktivitas politik ataupun ekonomi dan berkonsentrasi pada masalah pertahanan.. Pasal 2 ayat e, mendefinisikan tentara profesional sebagai tentara yang terlatih, terdidik, diperlengkapi secara baik, tidak berpolitik praktis, tidak berbisnis, dan dijamin kesejahteraannya, serta mengikuti kebijakan politik negara yang menganut prinsip demokrasi, supremasi sipil, hak asasi manusia, ketentuan hukum nasional, dan hukum internasional yang telah diratifikasi. Didalam UU ini juga ditandaskan tentang kordinasi Panglima TNI dan Dephan, disebutkan dalam pasal 4 ayat 2 bahwa Panglima TNI harus berkordinasi dengan Dephan dalam kebijakan pertahanan. Namun ketentuan hukum ini tidak menandaskan kejelasan lebih tegas terlait relasi Panglima TNI dan Departemen Pertahanan.
Tren positif lain pada era ini adalah posisi militer yang semakin netral dalam aktivitas pemilu, walaupun masih ada prejudice atas keyakinan keterlibatan militer dalam melalukan upaya membantu memenangkan partai atau pasangan Capres yang dirasa bisa menguntungkan khususnya para purnawirawan yang mempunyai pandangan dan berasal dari sistem pendidikan yang sama. Prasangka atas keterlibatan militer dalam membantu pasangan Wiranto-Shalahuddin Wahid ataupun Susilo Bambang Yudhoyono-Yusuf Kalla tidak bisa dibuktikan secara jelas. Kasus penggunaan fasilitas militer dalam mobilisasi masyarakat untuk memilih Wiranto yang terjadi dipasentren Azzaytun Indramayu yang sempat mencuat, tidak bisa menggambarkan dan membuktikan secara gamblang keterlibatan oknum atau institusi militer. Analisis atau investigasi lebih melihat korelasi pesantren Azzaytun dengan Golkar , korelasi ini lebih logis dikarenakan Azzaytun pimpinan Panji Gumirang didirikan atas sokongan Soeharto pada masa Orde Baru. Netralitas militer pada pemilu 2004 jauh lebih baikj dibandingkan pemilu sebelumnya.
Akomodatifnya Megawati atas kepentingan militer membuat pola hubungan sipil-militer berada pada konstelasi konflik yang lebih rendah dibandingkan dengan sebelumnya. Akan tetapi, konsekuensinya adalah minimnya langkah signifikan yang diambil pemerintah dalam menuntaskan agenda reformasi militer. Kendali sipil atas militer di era Presiden Megawati tidak berlangsung efektif, pemerintah tampaknya menganggapnya bahwa tanpa dukungan militer akan sangat sulit menciptakan stabilitas sosial-politik guna mempertahankan kekuasaanya. Dimasa pemerintahan Megawati, militer merasa dihargai peran dan eksistensinya. Walaupun para perwira mengakui kelemahan otoritas sipil kurang memiliki visi kemiliteran.[78]
4. Era Susilo Bambang Yudhoyono
Banyak pihak khawatir ketika Letjen Susilo Bambang Yudhoyono terpilih menjadi presiden, mengembalikan dominasi militer dalam perpolitikkan Indonesia. Akan tetapi, kekhawatiran yang ada tidak terlalu besar, dikarenakan figur SBY sendiri yang dikenal sebagai perwira militer yang moderat dan mendukung penghapusan dwi fungsi ABRI serta perkembangan demokratisasi yang sangat pesat, tidak memberikan celah besar kepada militer untuk tampil dominan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa seperti masa Orde Baru. Dalam pembekalan Rapat Pimpinan TNI di Cilangkap. Selaku Panglima Tertinggi Angkatan Darat, Laut dan Udara, Presiden SBY kembali menegaskan bahwa militer harus. “...Berhenti bermain politik praktis, hormati hukum dan HAM, jangan mudah tergoda, petik pelajaran di masa lalu.” Pembaruan, 21/09).
Belum banyak analisa yang dapat dilakukan untuk melihat arah kebijakan SBY dalam menata institusi militer. Akan tetapi ada beberapa kebijakan yang bisa menjadi referensi awal. Seperti, penunjukkan Juwono Sudarsono sebagai Menteri Pertahanan, inventaris bisnis TNI yang ditargetkan selesai bulan Oktober , kebijakan meningkatkan kesejahteraan prajurit. serta polemik dalam pergantian Panglima TNI. Dalam pergantian Panglima TNI, Susilo Bambang Yudhoyono terlihat hati-hati dan masih mempertimbangkan sosok perwira yang mempunyai loyalitas ketika sudah menjadi Panglima TNI. Yuddy Crisnandi ( Republika, 5 Oktober 2005 ) melihat, pada era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum sepenuhnya menggambarkan hubungan sipil-militer ideal layaknya gagasan Huntington dalam The Soldier and The State, yaitu berlangsungnya civillian objective control over military. Sekilas tampak SBY mengendalikan militer, namun kenyataannya seolah SBY memiliki kekhawatiran akan loyalitas militernya. Kontroversi pergantian panglima TNI antara DPR dengan Presiden yang tertunda-tunda, menunjukkan alasan kuat akan hal itu. Hal senada diutarakan Adrianus Melial[79] dalam website pribadinya,
Suatu hal yang menarik diperhatikan dari kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) selama setahun berkuasa adalah tidak diperlakukannya sektor keamanan secara menyolok dan diberi prioritas dibanding sektor-sektor lain. Satu contoh, tidak ada kebijakan khusus terkait sektor ini dalam agenda 100 hari pertama Hal ini pernah menjadi sumber kekhawatiran mengingat latar belakang SBYadalah militer, disamping juga masih belang-bontengnya situasi sektor keamanan itu sendiri. SBY jauh lebih lambat disbanding pemerintahan Gus Dur yang dalam hitungan hari saat berkuasa langsung ”mengobrak-abrik” TNI.
Hubungan pemerintah dengan militer saat ini berada pada posisi stabil, kebijakan yang diambil pemerintah dalam memperbaiki lembaga militer tidak menimbulkan gejolak yang besar, hal ini juga terkait ketidak mampuan militer melakukan penolakan atas desakan masyarakat agar militer fokus dalam masalah pertahanan dan tidak memiliki peran lain yang semakin hari semakin besar. Namun, presiden SBY sampai dengan 2 tahun pemerintahannya belum mempunyai komitmen tegas terkait penegakan supremacy civil. Walaupun, Menteri Pertahanan menegaskan akhir bulan Desember 2006 akan memasukkan Mabes TNI kedalam Departemen Pertahanan, akan tetapi tidak ada arahan jelas dari SBY mengenai relasi Mabes TNI dan Dephan. Investarisir bisnis TNI semakin tidak terdengar kejelasannya, SBY adalah figur presiden Indonesia yang paling pandai menjaga citra. Oleh karenanya, dikhawatirkan statment politik terkait penataan militer hanyalah agenda retoris untuk menjaga citra positip demi kepentingan pemilu 2009.
IV. Kesimpulan
Dari gambaran perjalanan militer Indonesia dari masa Orde Baru sampai dengan masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dapat diambil beberapa kesimpulan sebagai berikut.
1. Militer Indonesia mempunyai keunikan dikarenakan mempunyai peran diluar masalah pertahanan dan keamanan. Seperti, peran sosial, politik maupun ekonomi, hal ini dikarenakan faktor internal terkait dengan faktor sejarah dan persepsi kompetensi serta faktor eksternal terkait dengan kemampuan elit sipil dalam mengelola bangsa khususnya masalah pertahanan serta seringnya konflik elit sipil yang diperepsikan militer dapat menganggu dan membahayakan negara.
2. Peran sosial, politik dan ekonomi militer berada pada posisi klimaks pada pemerintahan Soeharto ( Orde Baru ). Militer mendominasi posisi politis seperti : menteri, gubernur, walikota, bupati. Tidak hanya itu, militer juga mendominasi untuk duduk sebagai komisaris atau direktur BUMN atau BUMD.
3. Mundur Soeharto pada tanggal 21 Mei 1998, menjadi titik balik keistimewaan militer. Masyarakat semakin berani untuk menuntut penghapusan konsep dwi fungsi ABRI, masyarakat menuntut agar ABRI dikeluarkan keberadaannya dilembaga DPR, MPR maupun DPRD. Keistimewaan militer semakin lama semakin berkurang.
4. Pemerintahan Habibie, Megawati, Gus Dur dan SBY mempunyai kadar berbeda dalam melakukan reformasi militer. Sehingga, hubungan sipil-militer memiliki perbedaan pula. Masa pemerintahan Abdurrahman Wahid merupakan masa dimana konstelasi konflik sipil-militer paling tinggi sampai berakibat turunnya Gus Dur sebagai presiden.
5. Militer masih memiliki resistensi atau keengganan untuk menanggalkan seluruh keistimewaannya. Akan tetapi resistensi atau keengganan ini tidak di aplikasikan dalam kekerasan, pembangkangan apalagi pengambilan kekuasaan. Perlawanan militer atas segenap kebijakan yang akan menghilangkan keitimewaannya dilakukan dengan cara-cara non kekerasan, melakukan koalisi dengan kekuatan politik dengan adanya kesepakatan kepentingan.
6. Pelaksanaan reformasi militer lebih dipengaruhi kesepahamanan atau kesepakat visi, misi, dan kepentingan dari para elit sipil . Perbedaan atau bahkan menjelma menjadi konflik memberikan kesempatan kepada militer untuk melakukan intrevensi baik secara langsung ataupun tidak langsung ( koalisi derngan kekuatan politik )
7. Seluruh presiden pada masa reformasi terkesan hati-hati atau ada keraguan untuk membuat keputusan terkait penegakkan supremacy civil misalnya, relasi Panglima TNI dan Dephan. Apakah menampatkan sejajar atau menempatkan Panglima TNI dibawah Dephan.
[1] Salim Said, dalam Dwi Pratomo Yulianto, Militer dan Kekuasaan, Jakarta : Narasi, 2005, hl 10
[2] Dr. Abdoel Fattah, Demiliterisasi tentara, Jogyakarta : Lkis, 2005, hl 41-42
[3] Yahya A. Muhaimin, Perkembangan Militer dalam Politik Indonesia 1945-1966, UGM Press, 1982, hl 11-12
[4] Dr. Heru Nugroho, Masyarakat Pasca Militer, Jogyakarta : IRE, 2000, hl 34-35
[5] The RIDEF Institute, Praktek-Praktek Bisnis Militer, Jakarta : RIDEP Institute, 2003, hl 258
[6] Dr. Abdoel Fattah, Demiliterisasi Tentara, Jogyakarta : Lkis, 2005, hl 10-11
[7] Harold Crouch, Op.Cit, hl 34-35
[8] Dwi Pratomo Yulianto, Militer dan Kekuasaan, Jakarta, Narasi, 2005, hl 35-47
[9] Dr Abdoel Fatah, Demiliterisasi Tentara, Jogyakarta : LKiS, 2005, hl 154-171
[10] Harold Crouch, Militer dan Politik di Indonesia, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 1999, hl 271-272
[11] Ibid, hl 272
[12] R. William Liddle, Pemilu-Pemilu Orde Baru : Pasang Surut Kekuasaan Politik, Jakarta : LP3ES, 1992, hl 1
[13] Ian MacFarlin dalam Dr Heru Nugroho, Masyarakat Pasca Militer, hl 37
[14] George Junus Aditjondro, Dalam Jurnal Wacana Edisi 17 tahun 2004, Jogyakarta, Insist Press, hl 143
[15] Konsistensi TNI dalam pasang surut Republik catatan dan pemikiran Jenderal Besar A.H Nasution, Komite Penegak Keadilan dan Kebenaran, Jakarta : 2001 halaman 3
[16] Yayasan Insan Politika, Tentara yang Gelisah, Bandung : Mizan, 1999 hl 50-54
[17] Tim Peniliti PPW-LIPI, Tentara Mendamba Mitra, Bandung : Mizan, 1999, hlm 193
[18] Ibid hl 52
[19] Morris Janowitz, Hubungan-Hubungan Sipil Militer Persfektif Regional, Jakarta : Bina Aksara, 1985, hl 14
[20] PPW-LIPI, Tentara Mendamba Mitra, Bandung : Mizan, 1999, hl 30-31
[21] Arif Yulianto, Hubunngan Sipil-Militer di Indonesia Pasca Orba, Jakarta : Grafindo, 2002, hl 76-77
[22] A. Malik Haramain, Gus Dur, Militer dan Politik, LKis, Jogyakarta, 2004, halaman 29
[23] Larry Diamond dan Marc F. Plattner, Hubungan Sipil Militer dan Konsolidasi Demokrasi, Jakarta : Raja Grafindo, 2001, hl pendahuluan XLI.
[24] Budi Susanto SJ dan A. Made Tony Supriatma, ABRI: Siasat Kebudayaan, 1945 – 1995. Jogyakarta: Kanisius, 1995
[25] Ivan A. Hadar, dalam Jurnal Wacana edisi 17 tahun 2004, Jogyakarta : Insist Press, , hl 43-44
[26] Larry Diamond dan Marc F. Plattner, Hubungan Sipil Militer dan Konsolidasi Demokrasi, Jakarta : Raja Grafindo, 2001, hl 101
[27] Claude E Welch, Soldier and state in Africa dalam A.Malik Haramain, Gurdur Militer dan Politik, Jogyakarta : Lkis, hl 24-25
[28] Almos Perlmutter dalam Arif Yulianto, Hubungan Sipil-Militer di Indonesia Pasca Orba, Jakarta : Grafindo, 2002, halaman 76-77
[29] A. Malik Haramain, Gus Dur Militer dan Politik, Jogyakarta : Lkis, 2004, hl 358-359
[30] Eric A. Nordlinger dalam Dwi Pratomo Yulianto, Kekuasaan dan Militer, Jakarta : Narasi, hl 348
[31] Eric A. Nordlinger, Militer dan Politik, Jakarta : Rineka Cipta, 1994, hl 34
[32] Thompson dan Decato dalam Ibid, hl 95
[33] Ulf Sundhaussen, dalam Dwi Pratomo Yulianto, kekuasaan dan militer, hlm 350
[34] S. F, Finer dalam A. Malik Haramain, Gus Dur militer dan politik, hlm 22
[35] Peneliti PPW LIPI, Tentara Mendamba Mitra, Bandung : Mizan, 1999 hlm 40
[36] Yahya A. Muhaimin , Perkembangan Militer dalam Politik Indonesia, Jogyakarta : UGM Press, 1982, hl 3-7
[37] Yuddy Chrisnandi, Munuju Profesionalisme TNI-Ulang Tahun ke-7 Reformasi TNI dalam www.yahoo.com Rabu, 5 Oktober 2005
[38] Sukardi Rinakit, The Indonesian Military after the New Order, Singapore : Nordic Institute of Asian Studies, 2005, hl 125
[39] Salim Said, Militer Indonesia dan Politik, Dulu, Kini, dan Kelak, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 2001, hl 338
[40] Yuddy Crisnandi, Reformasi TNI, Jakarta : LP3ES, 2005, hl 98
[41] ABRI Abad XXI : Redefinisi, Reposisi, dan Reaktualisasi Peran ABRI dalam Kehidupan Bangsa, Jakarta : Mabes ABRI, 1998, hl 18
[42] Arif Yulianto, Hubungan Sipil-Militer di Indonesia Pasca Orde Baru, Jakarta, Grafindo, 2002, hl 357
[43] A. Malik Haramain dan MF. Nurhuda, dalam Ibid, hl 373
[44] Op.Cit, hlm 359
[45] Reformasi yang dilakukan ABRI lebih didasari pada desakan public yang dilakukan oleh mahasiswa, masyarakat serta forum internasional, sehingga militer tidak punya pilihan lain kecuali harus memperbarui diri, mengaktulisasikan perannya sebagai cermin bahwa ada niat baik untuk mengikuti perkembangan yang terjadi di masyarakat. Lihat Tim Peneliti YAPIKA, Tentara Yang Gelisah, Bandung : Mizan, 1999, hl 88-89 dan 109
[46] Kompas, 19 Oktober 1999, “ Diajak Duet dengan Habibie, Wiranto Menolak “.
[47] Para Periwira memastikan tidak ada rekomendasi Mabes TNI dan Fraksi ABRI dilegislatif yang mendukung pencalonan Jenderal Wiranto. Para Perwira yang menjadi staf Panglima ABRI, seperti Letjen Susilo Bambang Yudhoyono, Laksamana Widodo AS, Mayjen Sudi Silalahi dan Mayjen Sudrajat memberikan saran yang sama bahwa Jenderal Wiranto akan lebih baik tidak menerima atau tidak mengikuti rivalitas pencalonan Presiden atau Wakil Presiden. Lihat, Yuddy Crisnandi, Reformasi TNI, Jakarta : LP3ES hl 91
[48] A. Malik Haramain, Gus Dur Militer dan Politik, Jakarta : LKiS, 2004, hl 161
[49] Ibid
[50] Ibid, hl 162
[51] Ibid
[52] Angin Supremasi Sipil, Kompas, 17 November 1999
[53] Newsweek edisi April 1999
[54] Mahfudz MD, dalam pengantar Gus Dur Militer dan Politik, A. Malik Haramain Gus Dur Militer dan Politik, Jogyakarta : Lkis, 2004
[55] Wiranto, Ibid, hlm 214
[56] Agus Widjojo, Ibid, hlm 209
[57] Indria Samego, TNI di Era Perubahan, Jakarta : Erlangga, Jakarta, 2000, hl 20
[58] Suara Pembaharuan, 11 September 2000, “ Seluruh angkatan akan berada di bawah Dephan “
[59] Mahfud MD, dalam Gus Dur Militer dan Politik, A. Malik Haramain, Jogyakarta : Lkis, hl 215
[60] Republika, 8 Maret 2000, “ kecewa atas hasil mutasi, sejumlah Jenderal akan Mundur dari TNI ‘
[61] A.S Hikam. Op.cit, hlm 356
[62] Dewi Fortuna Anwar, dalam Dr Abdoel Fattah, Demiliterisasi Tentara , Jogyakarta : Lkis, 2004 hl 332
[63] Dwi Pratomo Yulianto, Militer dan Kekuasaan, Jogyakarta : Narasi, 2005, hl 380
[64] Op.Cit
[65] Yuddy Crisnandi, Reformasi TNI, Jakarta, LP3ES, 2005, hl 105
[66] Perwira militer menolak rencana Gus Dur untuk mengganti KSAD Jenderal Tyasno Sudarto dengan Letjen Agus Wirahadikusuma, bahkan meminta Panglima TNI memberhentikan AWK sebagai Pangkostrad dan di non-jobkan dari segala jabatan structural kemiliteran. Desakan ini membuat Gus Dur mengganti AWK dengan Ryamizard dan mengangkat Endiartono Sutarto sebagai KSAD. Hal ini menjadi titik balik kekalahan otoritas Gus Dur dalam mengendalikan militer dan mengembalikan rasa percaya diri militer sebagai kekuatan politik yang diperhitungkan. Lihat Ibid, hlm 119 Fenomena penolakan dan perlawanan TNI terhadap rencana mutasi atau tepatnya pergantian KSAD dan penolakan dekrit presiden bisa disebut sebagai salah satu bentuk intervensi militer, Intervensi TNI terhadap presiden Gus Dur dilakukan dengan cara menolak bekerjasama, mengintimidasi otoritas sipil, melemahkan dan melakukan kolusi dengan sipil lainnya. Lihat A. Malik Haramain, Gus Dur Militer dan Politik, hlm 344
[67] Mayjen Zacky Makarim mengatakan, aksi-aksi demostrasi mahasiswa yang kemudian marak, diduga oleh berbagai pihak akan mendapat dukungan tidak langsung dari pihak militer yang mulai gerah dengan kebijakan Presiden terhadap militer. Ada kesan kuat bahwa militer tidak begitu gembira dengan kepemimpinan Gus Dur yang acap kali mengintervensi militer, sehingga diduga membiarkan berlangsungnya protes-protes mahasiswa kepada pemerintahan Abdurrahman Wahid. Lihat Yuddy Crisnandi, Reformasi TNI, LP3ES, hlm 105-107. Motif seperti ini pernah dilakukan pada saat mundurnya Soeharto, TGPF ( Tim Gabungan Pencari Fakta ) Komnas HAM dalam laporannya menyebutkan selama kerusahan 13-14 Mei, aparat keamanan hampir sama sekali tidak terlihat. Lihat Fadli Zon, Politik huru-hara Mei 1999, hlm 105
[68] Sikap Fraksi TNI-Polri kembali tidak netral dengan mendukung percepatan siding istimewa MPR yang semula dijadualkan 1 agustus menjadi 21 Juli 2001. dipicu kebijakan controversial Gus Dur mengangkat Wakil Kapolri, Chaeruddin Ismail menjadi Kapolri menggantikan Suroyo Bimantor tanpa mendapatkan persetujuan DPR sesuai ketetapan MPR No.VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan Polri. Lihat, Arief Yulianto, Hubungan Sipil Militer di Indonesia Pasca Orba, hlm 437-438. Letjen TNI Djaja Suparman mengatakan, bahwa Amien Rais mengungkapkan : “ saya telah bertemu dengan Panglima TNI dengan jajarannya lengkap, pemimpin Polri, Pangdam Jaya. Mereka siap mengamankan SI. Siapapun yang mengangu SI akan ditindak. Lihat. A. Malik Haramain, Gus Dur Militer dan Politik, hlm 295.
[69] Mayjen Saurip Kadi menegaskan : jatuhnya Gus Dur tidak bisa dilepaskan dari peran besar TNI, tidak hanya masalah dekrit, tapi hal-hal sebelumnya juga. Bondan Gunawan berpendapat bahwa, penolakan dekrit oleh TNI merupakan klimaks dari kekecewaan TNI terhadap Gus Dur. Lihat. A. Malik Haramain, Gus Dur Militer dan Politik, hlm 284 & 296. Akan tetapi penolakan militer untuk menjalankan militer tidak hanya manivestasi kekecewaan atas kebijakan Gus Dur, akan ditepi merupakan sikap dikarenakan militer memandang dekrit presiden untuk membubarkan parlemen merupakan sesuatu yang inskonstitusinal dan mengancam stabilitas nasional.
[70] A. Malik Haramain, Gus Dur Militer dan Politik, Jogyakarta : Lkis, 2004, hl pengantar
[71] Rizal Sukma.PhD, dalam papar: politik tentara selesai, reformasi belum mulai. http://www.csis.or.id
[72] Yuddy Crisnandi, Reformasi TNI, Jakarta, LP3ES, 2005, hl 108
[73] Sukardi Rinakit, The Indonesian Military after the New Order, Singapore : Nordic Institute of Asian Studies, 2005, hl 214
[74] www. Kompas.com ( 23 Juli 2003 )
[75] George Junus Aditjondro, dalam Jurnal Wacana edisi 17 tahun 2004, Jogyakarta : Insist Press, hl 3-15
[76] Republika Sabtu, 31 Mei 2003, Dilema Baru’ Sipil-Militer
[77] Endiartono Sutanto, dalam Yuddy Crisnandy, Reformasi TNI, Jakarta, LP3ES, 2005, hl 127
[78] Ibid, hl 153







